Static overlay

AFITA CONSULTANT – Strategic Partner in Licensing & Compliance

Izin Usaha Niaga Migas

Izin Usaha Niaga Migas merupakan salah satu perizinan penting bagi badan usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak dan gas bumi secara komersial di Indonesia.

Bagi perusahaan yang ingin membeli, menjual, mengimpor, mengekspor, atau melakukan kegiatan perdagangan komoditas minyak dan gas bumi tertentu, legalitas usaha tidak cukup hanya dengan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Kegiatan niaga migas memiliki ketentuan sektoral yang harus dipenuhi sesuai jenis komoditas, model bisnis, fasilitas yang digunakan, serta pihak yang menjadi pemasok dan konsumen.

 

Landasan Hukum

  • Perizinan usaha sektor migas saat ini diselenggarakan dengan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui sistem OSS. Kerangka umum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
  • Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman dan tata cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan fasilitas penanaman modal melalui OSS.
  • Sedangkan standar kegiatan usaha sektor Energi dan Sumber Daya Mineral diatur lebih lanjut melalui Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026. Permen ESDM 7/2026 berlaku sejak 12 Juni 2026 dan mencabut Permen ESDM 5/2021. 
  • Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sejak 12 Juni 2026 dan mencabut Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021. 

Apa Itu Izin Usaha Niaga Migas?

Secara sederhana, Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi adalah perizinan berusaha yang diperlukan badan usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan komoditas minyak dan gas bumi sesuai ruang lingkup kegiatan yang diberikan.

Sederhananya. Izin Usaha Niaga Migas adalah legalitas untuk perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis jual-beli/niaga komoditas migas secara komersial.

Kegiatan niaga pada dasarnya mencakup pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi, BBM, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa. 

Jadi, misalnya perusahaan:

Supplier → membeli BBM/hasil olahan → menjual kembali kepada pelanggan → memperoleh keuntungan

maka perusahaan tersebut termasuk  usaha niaga migas.

Namun, izin niaga bukan berarti otomatis boleh melakukan semua jenis perdagangan migas. Ruang lingkup izin harus sesuai dengan kegiatan dan komoditas yang diberikan dalam perizinannya.

Dalam praktiknya, kegiatan niaga dapat meliputi antara lain:

  • Niaga Minyak Bumi;
  • Niaga Umum BBM;
  • Niaga Terbatas BBM;
  • Niaga Umum Hasil Olahan;
  • Niaga Terbatas Hasil Olahan;
  • Niaga LPG;
  • Niaga LNG;
  • Niaga CNG;
  • Niaga BBG untuk transportasi;
  • Niaga Gas Bumi melalui pipa; dan
  • Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.

Perbedaan Niaga Umum dan Niaga Terbatas

Cara paling mudah memahaminya:

 

KBLI Izin Niaga Migas

Salah satu hal yang sering mengalami kekeliruan adalah penggunaan KBLI lama. Pada KBLI 2025, kegiatan perdagangan besar bahan bakar berada pada:

  • KBLI 46710, yaitu Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait
  • OSS menjelaskan bahwa KBLI 46710 mencakup perdagangan besar antara lain minyak bumi mentah, minyak mentah, diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, solar, LPG, LNG, CNG, serta berbagai bahan bakar lainnya.
  • OSS juga mencatat bahwa KBLI 46610 berubah menjadi KBLI 46710 dalam KBLI 2025. 
  • Untuk kegiatan distribusi gas alam dan buatan, KBLI 35202 tetap di gunakan dalam KBLI 2025. 

Namun demikian, penentuan KBLI tidak boleh di lakukan hanya berdasarkan nama usaha.

Konsultan perlu melihat terlebih dahulu:

  • komoditas yang diperdagangkan;
  • kegiatan utama perusahaan;
  • model transaksi;
  • fasilitas yang dimiliki atau dikuasai;
  • cara penyerahan produk;
  • pemasok;
  • konsumen;
  • kegiatan impor atau ekspor;
  • apakah terdapat kegiatan penyimpanan;
  • apakah terdapat kegiatan distribusi melalui pipa; dan
  • apakah perusahaan melakukan kegiatan tambahan seperti blending.

Karena itu, pemilihan KBLI yang tepat merupakan bagian penting dari proses persiapan perizinan.



Panduan & Checklist Perizinan BBM :Click here

Panduan & Checklist Perizinan BBM : Click here

 


 

Perbedaan INU Sementara dan INU Tetap

Bagi badan usaha yang belum memiliki alat dan sarana yang di butuhkan bisa memproses Izin Niaga Utama Sementara akan tetapi tetap memenuhi persyaratan dan memastikan kedepannya bisa memenuhi ketentuan-ketentuan untuk kedepannya meningkatkan Izin Usaha Sementara menjadi Izin Niaga Umum tetap. Dengan Izin Usaha Sementara ini badan usaha dapat sambil paralel memenuhi persyaratan yang lainnya untuk menuju pengajuan Izin Niaga Umum tetap. 

Untuk peningkatan INU Sementara ke INU Tetap Contact Us

 


Transformasi dari Izin Niaga Usaha (INU) Sementara berupa Sertifikat Standar menuju INU Tetap (terverifikasi) merupakan proses yang memerlukan waktu dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dengan pendampingan yang tepat, proses tersebut dapat di laksanakan secara efektif, terstruktur, dan terukur.

Kami hadir untuk memberikan layanan pendampingan menyeluruh pada setiap tahapan, meliputi:

1. Tahap Persiapan
Penyusunan Feasibility Study (FS) serta pengurusan Hak Merek sebagai bagian dari pemenuhan aspek legal dan komersial.                                                                                                          −              
– Contoh Feasibility Study (FS) Pembangunan Depot & Fasilitas Penyimpanan BBM BBM :
Click here
– Contoh Feasibility Study (FS) Pengajuan Izin Usaha Niaga Sementara (INU Sementara) BBM, CNG & BBG : Click here

2. Tahap Operasional
Pendampingan pemenuhan standar teknis dan proses perolehan Persetujuan Laik Operasi (PLO) sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

3, Tahap Finalisasi
Fasilitasi proses verifikasi hingga penerbitan INU Tetap (terverifikasi), dengan estimasi waktu ±30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh kewajiban dalam masa pemenuhan Sertifikat Standar (±2 tahun) di nyatakan terpenuhi.

 


Penutup

Sehubungan dengan seluruh persyaratan yang telah di uraikan tersebut, selanjutnya kami menyampaikan bahwa tim kami siap memberikan dukungan dan pendampingan secara komprehensif. Dengan demikian, pendampingan tersebut dapat membantu memastikan pemenuhan kelengkapan dokumen serta persyaratan yang di butuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Oleh karena itu, apabila di perlukan, kami dapat membantu sebagai bagian dari pekerjaan tambahan, baik dalam penyusunan, penelaahan, maupun penyempurnaan dokumen, sehingga proses pengajuan perizinan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kami persilakan kepada pihak terkait untuk menyampaikan kebutuhan di maksud, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti secara tepat dan terkoordinasi.

 

Need Consultation ? Feel free to Contact Us