SBUJK

SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI 


SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI 
adalah sertifikat badan usaha yang terakreditasi LPJK sesuai klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi melalui proses Sertifikasi dan Registrasi.

SBUJK adalah Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi atau biasa di sebut SBU merupak an Sertifikat Badan Usaha yang hanya di keluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

REGULASI

Mengacu kepada Peraturan Presiden No. 2 tahun 2017 tentang UU Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”), yang di maksud dengan perusahaan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Adapun yang di maksud dengan konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Bagi anda yang baru mau melakukan registrasi & sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, juga mengacu kepada Perpres No. 2 tahun 2017 tentang UU Jasa Konstruksi.

Saat ini, proses sertifikasi dan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. SBU merupakan salah satu persyaratan dalam rangka memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :

TAHAP 1 : MEMILIKI SKK

Tenaga Ahli/Teknik ini akan di daftarkan oleh Badan Usaha secara resmi sebagai PJT – Penanggung Jawab Teknik dan PJK – Penanggung Jawab Klasifikasi. Untuk mendapatkan SKK Konstruksi ini, Tenaga Ahli/Teknik Konstruksi harus melewati proses penilaian / assesment yang di lihat dari segi keterampilan, wawasan, pengoperasian dan kemampuan teknis sesuai pengalaman kerjanya.

Tenaga Ahli/Teknik yang telah teregistrasi atas nama Badan Usaha ini selanjutnya menjadi referensi bagi perusahaan untuk pengeluaran SBUJK – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Detail lebih lanjut terkait SKK, hubungi kami atau klik di sini !

TAHAP 2 : MASUK KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA

Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi di sesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA di sesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.

TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI / SBUJK

Sertifikat Badan Usaha / SBUJK adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBUJK inilah yang di tamakan harus di miliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Selain itu, badan usaha dapat mengajukan permohonan baru yang di mulai dengan kualifikasi Kecil dan pemilihan sub klasifikasi yang di sesuaikan dengan nilai aset yang di miliki perusahaan. Permohonan baru SBUJK diajukan melalui OSS-RBA.

Dengan memenuhi persyaratan yang di tentukan, menunjuk salah satu LSBU yang di inginkan hingga mendapatkan konfirmasi validasi dan di terbitkan secara Online.

Klasifikasi Bidang Usaha pada SBUJK terbagi menjadi 3 :

  1.  Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
  2.  Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
  3.  Jasa Konstruksi Terintegrasi
TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI ATAU BERUPA SERTIFIKAT STANDAR

Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan di jelaskan secara terperinci di bawah ini.

Sejak 2 Juni 2021, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di tiadakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. BKPM melauncing OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) versi baru menggantikan versi lama 1,1 yang masih memiliki IUJK.

Berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf b dan lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi.
Di maksud dengan tingkat resiko menengah tinggi adalah perizinan berusaha menggunakan NIB dan sertifikat standar yang di verifikasi. Jenis perizinan berusaha untuk tingkat risiko menengah rendah yang akan terbit adalah Sertifikat Standar.

 

Klasifikasi Bidang Usaha pada SBUJK

Jasa Pelaksana Konstruksi Untuk Kontraktor

Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, pembongkaran dan penghancuran, pembangunan termasuk perbaikan dan pemeliharaan, fabrikasi dan instalasi serta penyewaan alat berat konstruksi untuk proyek perumahan, proyek Bangunan Gedung, industri dan manufaktur, jalan dan jembatan, mekanikal dan elektrikal serta pekerjaan konstruksi lainnya. 

Daftar Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi

Jasa Konstruksi Terintegrasi 

Lingkup pekerjaan meliputi gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang teritegrasi (EPC) meliputi pekerjaan pembangunan gedung, fasilitas industri dan pabrik, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasaran sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas di darat atau lepas pantai.

Daftar Bidang Jasa Konstruksi Terintegrasi

Jasa Konsultan Konstruksi

Lingkup  pekerjaan meliputi pekerjaan jasa desain arsitektur, jasa desain interior, design engineering, perencana tata Kota/wilayah, jasa pembuatan Peta, Jasa Pengujian, Jasa Inspeksi Teknis, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa survey, konsultansi lingkungan dan manajemen proyek.

Daftar Bidang Jasa Konsultan Konstruksi

 Ingin mengetahui nilai perkerjaan konstruksi untuk setiap klasifikasi SBUJK :

Konsultasikan kepada kami lebih detail tata cara dan kemudahan proses sertifikasi dengan  menghubungi kami di nomor di bawah ini :

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id