IUJP

Izin Usaha Jasa Pertambangan

Definisi IUJP

IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dan merupakan salah satu bentuk perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk menunjang suatu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK.

Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha penunjang pertambangan mineral dan batubara harus memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yaitu Izin Usaha Jasa Pertambangan sebagai legaltitas perusahaan sesuai standar yang berlaku di Indonesia.

 
Landasan Hukum IUJP
  • Peraturan Presiden UU No. 4 Tahun 2009. Lahirnya “IUJP” tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya istilah “jasa pertambangan” yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Artinya, dengan diaturnya “jasa pertambangan” dalam UU No. 4 Tahun 2009, membuat setiap kegiatan yang dilakukan berkaitan menunjang kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki legalitas usaha berupa perizinan yang dapat berbentuk IUJP.
  • Permen ESDM No. 28 Tahun 2009
  • Permen ESDM No. 24 Tahun 2012.
  • Permen ESDM No. 24 Tahun 2012 
  • Permen ESDM No. 34 Tahun 2014 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Permen ESDM No. 34 Tahun 2017, pada permen ini Bupati/Walikota sudah tidak memiliki wewenang memberikan perizinan berkaitan dengan jasa pertambangan seperti IUJP, dikarenakan wewenangnya tersebut telah beralih kepada gubernur. Demikian juga terhadap SKT merupakan bentuk perizinan jasa pertambangan yang sudah dihapuskan dan tidak dapat diberikan lagi, sehingga saat itu perzinan jasa pertambangan adalah hanya IUJP. Namun, walaupun SKT tersebut dihapuskan, akan tetapi  Pasal 25 ayat (2) Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 tersebut dapat dimaknai dimungkinkannya pemegang IUP atau IUPK  bekerjsama dengan pelaku usaha jasa pertambangan yang memiliki “Tanda Registrasi (TR)“ untuk melalukan jasa pertambangan non-inti. Artinya, walaupun perizinan dalam bentuk SKT dihapuskan, namun dengan menggunakan TR tersebut, maka pelaku usaha jasa pertambangan masih dapat bekerjasama dengan pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan  jasa pertambangan non-inti.
  • Permen ESDM No. 11 Tahun 2018. Pada prinsipnya, dengan diberlakukannya Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tersebut, menyebabkan dihapusnya “Tanda Registrasi (TR)” sebagai dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan jasa pertambangan non-inti. Sehingga dengan demikian, satu-satunya perizinan jasa pertambangan yang dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan usaha jasa pertambangan atau usaha jasa pertambangan non-inti adalah IUJP.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 dalam Lampiran III mengenai Standar Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Subsektor Mineral dan Batubara.

 

KATEGORI IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

Kategori usaha Jasa Pertambangan menurut Permen ESDM 34/2017 adalah sebagai berikut:

 
No. Jenis Bidang Subbidang
1

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan

Penyilidikan Umum
  1. Survei Tinjau (Reconnaissance);
  2. Remote sensing
  3. Propeksi
2

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan

Eksplorasi
  1. Manajemen Ekplorasi;
  2. Penentuan Posisi;
  3. Pemetaan topografi;
  4. Pemetaan Geologi;
  5. Geokimia;
  6. Geofisika;
  7. Survei Bawah permukaan;
  8. Geoteknik;
  9. Pemboran eksplorasi;
  10. Percontoan eksplorasi;
  11. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan
3

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan

Studi kelayakan

  1. Penyusunan AMDAL;
  2. Penyusunan Studi kelayakan;
4

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan

Konstruksi pertambangan

  1. Penerowongan (tunneling);
  2. Penyemenan Tambang bawah tanah;
  3. Penyanggaan tambang bawah tanah;
  4. Shaft Sinking;
  5. Sistem penerangan tambangan bawa tanah;
  6. Alat gali, muat, dan Angkut tambang bawah tanah;
  7. Pemboran dan Peledakan;
  8. Fasilitas perbengkelan;
  9. Komisioning tambang;
  10. Fasilitas pengolaan;
  11. Fasilitas pemurniaan;
  12. Jalan tambang;
  13. Jembatan;
  14. Pelabuhan;
  15. Gudang Bahan Peledak;
  16. Fasilitas penimbunan bahan bakar cair;
  17. Sistem penyaliran.
5

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan

Pengujian peralatan

Pengolahan dan Pemurnian

  1. Penggerusan batubara;
  2. Pencucian batubara;
  3. Pencampuran batubara;
  4. Peningkatan Mutu Batubara;
  5. Pembuatan briket batubara;
  6. Pencairan batubara;
  7. Gasifikasi batubara;
  8. Coal Water Mixer;
  9. Pengolajhan Mineral;
  10. Pemurnian Mineral;
  11. Peremukan Mineral/Batuan.
6

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan

Pengujian peralatan

Pengangkutan

  1. Menggunakan truk;
  2. Menggunakan Lori;
  3. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor);
  4. Menggunakan tongkang;
  5. Menggunakan Pipa.
7

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan

Pengujian peralatan

Lingkungan Pertambangan

  1. Pemantauan lingkungan;
  2. Servei RKL/RPL;
  3. Pengelolaan Air Asam Tambang;
  4. Audit lingkungan pertambangan;
  5. Pengendalian Erosi.
8

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan

Pengujian peralatan

Pasca Tambang dan Reklamasi

  1. Reklamasi;
  2. Penutupan Tambang;
  3. Pembongkaran fasilitas;
  4. Penyiapan dan penataan lahan;
  5. Pembibitan;
  6. Penanaman;
  7. Perawatan.
9

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan

Pengujian peralatan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Pemeriksaan dan pengujian teknik;
  2. Audit keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
10

Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan

Pengujian peralatan

Penambangan

  1. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup;
  2. Pemberian/pembongkaran tanah/batuan penutup;
  3. Pengangkutan tanah, penutup, batubara, bijih mineral;
  4. Penggalian mineral (mineral getting);
  5. Penggalian batubara (coal getting).
11

Pelaksanaan

Penambangan terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah

Penggalian. Pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledakan

12

Pelaksanaan

Penambangan mineral aluvial

Penggalian endapan mineral aluvial


DESKRIPSI IUJP

Berdasarkan Pasal 123 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2009, setidaknya ada 2 (dua) bentuk jenis “jasa pertambangan” yang dimaknai dapat diberikan IUJP, yaitu meliputi kegiatan:

1. Konsultasi, Perencanaan, dan Pelaksanaan di bidang :
  • 1.Penyelidikan Umum;
  • 2.Eksplorasi;
  • 3.Studi Kelayakan;
  • 4.Konstruksi pertambangan;
  • 5.Pengangkutan;
  • 6.Lingkungan pertambangan;
  • 7.Reklamasi dan pascatambang; dan/atau
  • 8.Keselamatan Pertambangan

2. Konsultasi dan perencanaan di bidang:

  • 1.Penambangan
  • 2.Pengolahan dan Pemurnian.
Orang perseorangan selaku pemegang IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa pertambangan pada kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan Pemegang IUJP hanya dapat menerima pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dari Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Masyarakat sekitar tambang yang menerima pekerjaan dari pemegang IUP wajib memiliki IUJP yang diterbitkan oleh Gubernur.

 

 

IUJP diberikan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing, yaitu :

  1. IUJP diberikan oleh:
  • Menteri memberikan IUJP kepada pelaku usaha (perusahaan) jasa pertambangan nasional dan pelaku usaha (perusahaan) lainnya untuk melakukan kegiatan jasa pertambangan di seluruh wilayah Indonesia;
  • Gubernur memberikan IUJP kepada pelaku usaha (perusahaan) jasa pertambangan lokal dan pelaku usaha (perusahaan) lainnya untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan;
  • Bupati/Walikota memberikan IUJP kepada pelaku usaha (perusahaan) jasa pertambangan lokal dan pelaku usaha (perusahaan) lainnya untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.

 

MASA BERLAKU IUJP

IUJP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan;
Untuk mendapatkan perpanjangan IUJP, pemegang IUJP harus mengajukan permohonan kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUJP.

Pemegang IUJP dilarang memiliki IUP

 
BIAYA JASA KONSULTASI & DOKUMENTASI IUJP

Biaya Jasa Konsultasi & Jasa Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan click here


PROSEDURAL PENGAJUAN PERMOHONAN IUP ATAU IUJP
  1. Tentukan kualifikasi usaha.
  2. Memastikan maksud dan tujuan usaha sudah sesuai dengan legalitas yang ada, antara lain :
    1. Perusahaan harus memiliki maksud dan tujuan usaha “Bergerak di bidang usaha jasa pertambangan, dengan Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll.
    2. Tidak dapat digabung dengan: Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx Perdagangan mineral/batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641” 
  3. Tidak memiliki izin usaha lain dibidang pertambangan mineral dan batubara antara lain :

                           1. Izin Usaha Pertambangan (IUP);

                           2. Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);

                           3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

                           4. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);

                           5. Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan

                           6. Izin Pengangkutan dan Penjualan

4. Tentukan Bidang & Subbidang yang akan didaftarkan ke Ditjen Minerba.

5. Mengisi Formulir Permohonan.

6. Membuat Surat Permohonan.

7. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran data yang di tandatangani oleh Direktur.

8. Submit dokumen kelengkapan persyaratan.

 

Hubungi kami untuk detail persyaratan :

klik

Mau proses cepat dan mudah?

Kami membantu anda di setiap tahapan proses pengurusan IUJP (dari Ditjen Minerba sampai ke BKPM)
 
Kami bantu melengkapi dokument perusahaan anda.
 
dokument persyaratan skt
Langkah yang harus anda ambil adalah :
 
Tentukan bidang dan sub bidang IUJP

( Hubungi kami agar dapat mengirimkan daftar bidang dan sub bidang lewat email )

Tentukan bidang dan sub bidang usaha anda dan minta quotation (surat penawaran) kepada kami.

Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan dibutuhkan dalam bentuk softcopy dan juga dalam bentuk hardcopy.

( Hubungi kami untuk membantu anda apabila ditemui kekurangan dokument persyaratan)

Hubungi kami untuk mengambil dokument (yang dalam bentuk hardcopy) anda.

Dokument anda siap kami proses.

IUJP anda terbit.

 
 

Need Consultation ? Feel free to contact us !

smkp

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
https://afitaconsultant.co.id
Email : info@afitaconsultant.co.id