Izin Usaha Jasa Pertambangan
IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) merupakan salah satu bentuk perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk menunjang suatu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK. Lahirnya “IUJP” tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya istilah “jasa pertambangan” yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Artinya, dengan diaturnya “jasa pertambangan” dalam UU No. 4 Tahun 2009, membuat setiap kegiatan yang dilakukan berkaitan menunjang kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki legalitas usaha berupa perizinan yang dapat berbentuk IUJP.
UU No. 4 Tahun 2009 memberikan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kerjasama dengan pemegang IUJP, yaitu:
Pemegang IUP atau IUPK memiliki kewajiban menggunakan pelaku usaha (perusahaan) jasa pertambangan lokal dan/atau nasional. Apabila tidak dapat menggunakannya, pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan pelaku usaha (perusahaan) jasa pertmbangan yang berbadan hukum Indonesia;
Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa pertambangan, tanggung jawab kegiatan usaha pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK;
Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin menteri.
Kategori usaha Jasa Pertambangan menurut Permen ESDM 34/2017 adalah sebagai berikut:
No. | Jenis | Bidang | Subbidang |
1
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan |
Penyilidikan Umum
|
|
2
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan |
Eksplorasi
|
|
3
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan |
Studi kelayakan |
|
4
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan/atau Pengujian peralatan |
Konstruksi pertambangan |
|
5
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengujian peralatan |
Pengolahan dan Pemurnian |
|
6
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengujian peralatan |
Pengangkutan |
|
7
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengujian peralatan |
Lingkungan Pertambangan |
|
8
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengujian peralatan |
Pasca Tambang dan Reklamasi |
|
9
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengujian peralatan |
Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
|
10
|
Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengujian peralatan |
Penambangan |
|
11
|
Pelaksanaan |
Penambangan terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah |
Penggalian. Pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledakan |
12
|
Pelaksanaan |
Penambangan mineral aluvial |
Penggalian endapan mineral aluvial |
DESKRIPSI IUJP
Berdasarkan Pasal 123 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2009, setidaknya ada 2 (dua) bentuk jenis “jasa pertambangan” yang dimaknai dapat diberikan IUJP, yaitumeliputi kegiatan:
-
1.Penyelidikan Umum;
-
2.Eksplorasi;
-
3.Studi Kelayakan;
-
4.Konstruksi pertambangan;
-
5.Pengangkutan;
-
6.Lingkungan pertambangan;
-
7.Reklamasi dan pascatambang; dan/atau
-
8.Keselamatan Pertambangan
2. Konsultasi dan perencanaan di bidang:
-
1.Penambangan
-
2.Pengolahan dan Pemurnian.
Orang perseorangan selaku pemegang IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa pertambangan pada kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan Pemegang IUJP hanya dapat menerima pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dari Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Masyarakat sekitar tambang yang menerima pekerjaan dari pemegang IUP wajib memiliki IUJP yang diterbitkan oleh Gubernur.
Masa Berlaku
IUJP diberikan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing, yaitu :
- IUJP diberikan oleh:
- Menteri memberikan IUJP kepada pelaku usaha (perusahaan) jasa pertambangan nasional dan pelaku usaha (perusahaan) lainnya untuk melakukan kegiatan jasa pertambangan di seluruh wilayah Indonesia;
- Gubernur memberikan IUJP kepada pelaku usaha (perusahaan) jasa pertambangan lokal dan pelaku usaha (perusahaan) lainnya untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan;
- Bupati/Walikota memberikan IUJP kepada pelaku usaha (perusahaan) jasa pertambangan lokal dan pelaku usaha (perusahaan) lainnya untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dalam perkembangannya, terhadap Permen ESDM No. 28 Tahun 2009 diubah menjadi Permen ESDM No. 24 Tahun 2012. Kemudian Permen ESDM No. 24 Tahun 2012 kembali diubah menjadi Permen ESDM No. 34 Tahun 2014 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut penulis, setidaknya ada 2 (dua) isu yang menyebabkan sehingga Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 diberlakukan khususnya berkaitan dengan jasa pertambangan, yaitu:
- Pasca diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014, menyebabkan kewenangan pemberian perizinan yang berkaitan dengan jasa pertambangan beralih kepada menteri dan gubernur. Sehingga dengan dasar hukum tersebut, bupati/walikota sudah tidak memiliki wewenang memberikan perizinan berkaitan dengan jasa pertambangan, dikarenakan wewenangnya tersebut telah beralih kepada gubernur;
- Adanya upaya penyederhanaan perizinan yang dilakukan pemerintah melalui menteri ESDM. Hal tersebut dapat dilihat dengan dihapusnya izin jasa pertambangan yang berbentuk SKT yang digunakan untuk usaha jasa pertambangan non-inti di dalam Permen ESDM No. 28 Tahun 2009 Jo. Permen ESDM No. 24 Tahun 2012.
Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Permen ESDM No. 34 Tahun 2017, Bupati/Walikota sudah tidak memiliki wewenang memberikan perizinan berkaitan dengan jasa pertambangan seperti IUJP, dikarenakan wewenangnya tersebut telah beralih kepada gubernur. Demikian juga terhadap SKT merupakan bentuk perizinan jasa pertambangan yang sudah dihapuskan dan tidak dapat diberikan lagi, sehingga saat itu perzinan jasa pertambangan adalah hanya IUJP. Namun, walaupun SKT tersebut dihapuskan, akan tetapi Pasal 25 ayat (2) Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 tersebut dapat dimaknai dimungkinkannya pemegang IUP atau IUPK bekerjsama dengan pelaku usaha jasa pertambangan yang memiliki “Tanda Registrasi (TR)“ untuk melalukan jasa pertambangan non-inti. Artinya, walaupun perizinan dalam bentuk SKT dihapuskan, namun dengan menggunakan TR tersebut, maka pelaku usaha jasa pertambangan masih dapat bekerjasama dengan pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan jasa pertambangan non-inti.
Kemudian dalam perkembangan berikutnya, Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 diubah kembali menjadi Permen ESDM No. 11 Tahun 2018. Pada prinsipnya, dengan diberlakukannya Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tersebut, menyebabkan dihapusnya “Tanda Registrasi (TR)” sebagai dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan jasa pertambangan non-inti. Sehingga dengan demikian, satu-satunya perizinan jasa pertambangan yang dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan usaha jasa pertambangan atau usaha jasa pertambangan non-inti adalah IUJP.
Di dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, IUJP tersebut diberikan oleh:
Menteri apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia; atau
Gubernur apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Apabila pemberian IUJP tersebut dalam rangka penanaman modal asing, maka menteri merupakan pihak yang bewenangan memberikan IUJP tersebut.
MASA BERLAKU IUJP
Pasal 54 ayat (4) dan (5) Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 menyebutkan:
IUJP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan;
Untuk mendapatkan perpanjangan IUJP, pemegang IUJP harus mengajukan permohonan kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUJP.
Pemegang IUJP dilarang memiliki IUP
PROSEDURAL PENGAJUAN PERMOHONAN IUP ATAU IUJP
- Tentukan Kualifikasi Usaha.
- Tentukan Bidang & Subbidang yang akan didaftarkan ke Ditjen Minerba.
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Membuat Surat Permohonan.
- Membuat Surat Pernyataan Kebenaran data yang di tandatangani oleh Direktur.
- Submit dokumen kelengkapan persyaratan.
Hubungi kami untuk detail persyaratan :
Mau proses cepat dan mudah?
( Hubungi kami agar dapat mengirimkan daftar bidang dan sub bidang lewat email )
↓
Tentukan bidang dan sub bidang usaha anda dan minta quotation (surat penawaran) kepada kami.
↓
Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
( Hubungi kami untuk membantu anda apabila ditemui kekurangan dokument persyaratan)
↓
Hubungi kami untuk mengambil dokument anda.
↓
Dokument anda siap kami proses.
↓
IUJP anda terbit.
Need Consultation ? Feel free to contact us !
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
http://afitaconsultant.co.id
Email : afitaconsultant@gmail.com