Pedagang Besar Farmasi

By | Oktober 14, 2020
pedagang besar farmasi

Dalam Peraturan Menteri ini yang di maksud dengan Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya di singkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. PBF adalah sebuah usaha di bidang farmasi yang berkaitan dengan distribusi dan penyimpanan. Saat ini, apotek atau klinik mungkin lebih di kenal di kalangan masyarakat umum sebagai pemasok obat. PBF berbeda dengan apotek atau toko obat biasa. 

Fungsi PBF sebagai Jembatan antara Pabrik dan Distributor.

Pedagang Besar Farmasi membantu pabrik farmasi untuk menyalurkan produknya ke apotek, klinik, rumah sakit, dan berbagai tempat. PBF juga memiliki wewenang untuk menyalurkan obat antar PBF atau PBF cabang lainnya dan fasilitas kefarmasian (apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan toko obat). PBF harus menerapkan pola bisnis demi mendukung tercapainya target perusahaan. Pola bisnis tersebut meliputi pengadaan dan pemesanan barang, penerimaan barang, penyimpanan, penerimaan pesanan, pengiriman pesanan, dan penagihan pembayaran.

Wajib memiliki NIB dengan KBLI 46441 Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk keperluan rumah tangga

Seorang apoteker wajib ada di dalam perusahaan pedagang besar farmasi. Dengan adanya apoteker yang bertugas di PBF, diharapkan ada pengawasan ketat terkait kualitas penyimpanan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku, serta meminimalisir praktik penyalahgunaan obat. 

Need Consultation ? Feel free to contact us !

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id