IUPK Eksplorasi
Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK) Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Pemegang IUPK Eksplorasi ( begitu juga dengan IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi ) sebelum memulai kegiatan usahanya wajib menunjuk KTT. KTT adalah Kepala Teknik Tambang. KTT merupakan tenaga kompeten, yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Tata Cara Pemberian IUPK Eksplorasi
Pemohon IUPK Eksplorasi harus mengajukan Permohonan IUPK Eksplorasi harus diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak:
a. terbentuknya badan usaha baru
b. badan usaha afiliasi menyertakan saham kepada BUMD
c. pemberian WIUPK kepada BUMD dalam hal BUMD tidak membentuk badan usaha baru
d. BUMD ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara
e. Badan Usaha swasta ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara
Dalam hal terdapat sanggahan terhadap penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK, permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah selesainya masa sanggah atau dikeluarkannya jawaban Menteri terhadap sanggahan bahwa pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK telah benar.
Persyaratan IUPK Eksplorasi
Permohonan IUPK Eksplorasi harus memenuhi :
- persyaratan administratif
- persyaratan teknis
- persyaratan lingkungan
- persyaratan finansial
- bukti penempatan jaminan kesungguhan Eksplorasi ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atau pemerintah daerah atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemohon IUPK Eksplorasi dengan ketentuan :
-
- jaminan kesungguhan yang ditempatkan ditentukan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektar
-
- jaminan kesungguhan yang ditempatkan dihitung berdasarkan luas wilayah per hektare dikalikan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
-
- Jaminan kesungguhan Eksplorasi beserta bunganya dapat dicairkan dengan ketentuan:
a. telah dievaluasi dan mendapatkan persetujuan dokumen Studi Kelayakan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
b. tidak terdapat potensi sumber daya mineral atau batubara berdasarkan evaluasi dan verifikasi data terhadap laporan Eksplorasi yang didahului permohonan pengembalian IUP Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
- Jaminan kesungguhan Eksplorasi beserta bunganya ditetapkan menjadi milik Pemerintah Pusat sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal:
a. pemegang IUPK Eksplorasi tidak melakukan kegiatan Eksplorasi
b. pemegang IUPK Eksplorasi dalam melakukan kegiatan eksplorasi tidak mencapai total pengeluaran minimal (minimum expenditure) sesuai dengan rencana kegiatan eksplorasi yang disampaikan sebagai persyaratan pemberian IUPK Eksplorasi secara prioritas atau lelang.
c. IUPK Eksplorasi-nya dicabut.
Pelaksanaan IUPK Eksplorasi
IUPK Eksplorasi meliputi tahapan kegiatan:
a. Penyelidikan Umum
b. Eksplorasi
c. Studi Kelayakan
Masa Berlaku
IUPK Eksplorasi diberikan untuk jangka waktu paling
- 8 (delapan) tahun untuk IUPK Eksplorasi mineral logam
- 7 (tujuh) tahun, untuk IUPK Eksplorasi Batubara
- 3 (tiga) tahun, untuk:
- IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam
- IUP Eksplorasi Batuan
Need Consultation ? Feel free to contact us !