Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN).
Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta.
IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal.
- Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk perusahaan penanam modal disebutkan dalam Pasal 37.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2009 tentang “Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal”
Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan non Penanaman Modal (swasta non PMA/PMDN).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”
Peraturan konversi :
http://www.scribd.com/doc/219575681/Perlem-Lpjk-Pu-No-10-Tahun-2013