IUPK

Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi & Operasi Produksi

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan izin yang di berikan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan pada wilayah yang telah di tetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Wilayah ini umumnya berasal dari bekas wilayah Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan di kuasai kembali oleh negara.

Kegiatan IUPK

Secara umum, IUPK mencakup seluruh tahapan kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi, studi kelayakan, penambangan, pengolahan dan pemurnian, hingga pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Dengan demikian, IUPK memberikan kerangka hukum bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara terintegrasi dalam satu izin.

Pemegang izin ini ( begitu juga dengan IUP ) sebelum memulai kegiatan usahanya wajib menunjuk KTT. KTT adalah Kepala Teknik Tambang. KTT merupakan tenaga kompeten, yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.


Tahapan dalam IUPK

  1. Eksplorasi

    Pada tahap awal ini, pemegang IUPK melakukan pencarian dan identifikasi terhadap potensi sumber daya mineral atau batubara yang terdapat di dalam WIUPK. Kegiatan ini mencakup pemetaan geologi, pengambilan contoh batuan, pengeboran, serta analisis laboratorium guna menentukan volume dan kualitas cadangan yang ada.

  2. Studi Kelayakan

    Setelah eksplorasi selesai dan di temukan indikasi cadangan yang menjanjikan, maka di lakukan studi kelayakan. Studi ini bertujuan untuk menilai apakah kegiatan penambangan dapat dilakukan secara teknis, ekonomis, dan layak dari segi lingkungan. Hasil studi kelayakan menjadi dasar untuk mengajukan peningkatan izin dari eksplorasi ke tahap operasi produksi.

  3. Operasi Produksi (Penambangan)

    Tahap ini mencakup kegiatan penambangan aktual bahan galian, baik dengan metode terbuka maupun bawah tanah. Penambangan di lakukan berdasarkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang di setujui oleh pemerintah.

  4. Pengolahan dan Pemurnian

    Selanjutnya, hasil tambang yang diperoleh harus melalui proses pengolahan untuk meningkatkan kadar bahan galian. Selain itu, pemurnian juga di lakukan agar bahan tambang mencapai tingkat kemurnian yang memenuhi standar industri. Sesuai kebijakan hilirisasi, proses ini wajib di lakukan di dalam negeri.

  5. Pengangkutan dan Penjualan

    Setelah di proses, produk hasil tambang diangkut menggunakan sarana transportasi yang telah memenuhi ketentuan teknis dan perizinan. Penjualan dapat di lakukan baik di pasar domestik maupun ekspor, dengan catatan pemegang IUPK wajib menyampaikan laporan penjualan kepada pemerintah.


Regulasi

Pemberian dan pelaksanaan IUPK di atur dalam beberapa regulasi terbaru, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 jo. Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan dalam Kegiatan Usaha Pertambangan.

Regulasi-regulasi tersebut memberikan landasan hukum serta panduan teknis dalam proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan.


Prosedur Permohonan IUPK

Untuk memperoleh IUPK, pemohon wajib melalui beberapa tahapan prosedur, antara lain:

  1. Pengajuan Permohonan
    Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM jika wilayah yang dimohon lintas provinsi, atau kepada gubernur jika wilayahnya berada dalam satu provinsi.

  2. Penyusunan Dokumen
    Pemohon harus menyiapkan dokumen administrasi, teknis, lingkungan, serta kemampuan finansial dan manajerial.

  3. Evaluasi dan Verifikasi
    Instansi berwenang akan mengevaluasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta melakukan verifikasi lapangan.

  4. Penerbitan Izin
    Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka IUPK akan di terbitkan dalam bentuk SK Menteri atau gubernur.

  5. Penyampaian RKAB
    Setiap tahun, pemegang IUPK wajib menyampaikan RKAB untuk mendapatkan persetujuan atas rencana kerja yang akan di laksanakan.


Persyaratan Pemegang IUPK

Untuk dapat di berikan IUPK, badan usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  1. Pertama, badan usaha yang mengajukan IUPK harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

  2. Selanjutnya, perusahaan tersebut wajib memiliki kemampuan teknis dan finansial yang memadai untuk menjamin kelangsungan dan keberhasilan kegiatan usaha pertambangan.

  3. Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, pemohon juga harus menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan pasca kegiatan pertambangan.

  5. Dalam hal wilayah usaha tertentu, perusahaan juga harus bersedia menjalin kemitraan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan kebijakan pemerintah.

  6. Terakhir, perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap prinsip pertambangan berkelanjutan, serta berperan aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.


Masa Berlaku IUPK

Masa berlaku IUPK di tentukan berdasarkan tahap kegiatan dan jenis komoditas yang di tambang, dengan rincian sebagai berikut:

1. IUPK Eksplorasi

  • Mineral logam: maksimal 8 tahun.

  • Batubara: maksimal 7 tahun.

  • Mineral bukan logam: maksimal 3 tahun, dapat di perpanjang satu kali untuk 1 tahun.

  • Batuan (golongan C): maksimal 3 tahun, dapat di perpanjang satu kali untuk 1 tahun.

2. IUPK Operasi Produksi

  • Mineral logam: berlaku selama 20 tahun, dan dapat di perpanjang dua kali masing-masing untuk 10 tahun.

  • Batubara: berlaku selama 10 tahun, dan dapat di perpanjang dua kali masing-masing untuk 10 tahun.

  • Mineral bukan logam: berlaku selama 5 tahun, dapat di perpanjang satu kali untuk 5 tahun.

  • Batuan: berlaku selama 5 tahun, dapat di perpanjang satu kali untuk 5 tahun.

Perlu di ketahui bahwa perpanjangan izin tidak bersifat otomatis. Pemegang IUPK wajib mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 5 tahun sebelum masa berlaku izin berakhir.


Penutup

Secara keseluruhan, IUPK merupakan instrumen penting dalam tata kelola pertambangan nasional yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.

Need Consultation ? Feel free to contact us !

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id

Open chat
Apa yang bisa dibantu ?
☏ ‪0218225833 ☏ 0218202573 ‬

081283606065 | 081297000265

www.afitaconsultant.co.id