SIUJK

Static overlay

AFITA CONSULTANT – Strategic Partner in Licensing & Compliance

 

SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) merupakan izin resmi yang dahulu di terbitkan pemerintah kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang konstruksi. Namun, sejak di berlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah SIUJK. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Oleh karena itu, perusahaan konstruksi kini wajib memenuhi beberapa bentuk perizinan baru sebagai pengganti SIUJK. Berikut penjelasannya:

  • Sertifikat Standar / Perizinan Berusaha berfungsi sebagai legalitas utama agar perusahaan dapat memulai kegiatan operasional di bidang konstruksi.
  • SBU (Sertifikat Badan Usaha) menunjukkan kualifikasi, klasifikasi, serta kemampuan teknis perusahaan, baik dalam kategori kecil, menengah, maupun besar.
  • SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) menggantikan SKA dan SKT untuk membuktikan bahwa tenaga ahli yang di pekerjakan perusahaan memiliki kompetensi resmi sesuai bidangnya.

 

Perizinan lainnya? Hubungi kami!