IUPK Operasi Produksi

IUP dan IUPK digunakan sebagai syarat utama untuk mengelola kawasan pertambangan

Sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Alam tidak hanya dihuni komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme saja. Tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.

Peran pemerintah dalam menetapkan peraturan dan kebijakan terkait SDA diperlukan guna mempertahankan hak dan meningkatkan keuntungan negara. Hal ini mengingat begitu besarnya minat pelaku usaha, baik asing maupun dalam negeri, untuk memanfaatkan kekayaan alam Indonesia. Terutama di sektor pertambangan.

Salah satu upaya pemerintah adalah memberikan regulasi terkait perizinan pertambangan. Beberapa jenis perizinan yang terkait di antaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Definisi

IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Sementara IUPK merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) dan beberapa perubahannya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU 3/2020) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022)

IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan produksi di WIUPK, diberikan oleh Menteri. Yang bisa mendapatkan izin ini adalah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah menyelesaikan tahap IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.

Setiap pemegang IUP Eksplorasi atau Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya dengan mengajukan permohonan peningkatan menjadi IUP atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Persyaratan

  • Permohonan peningkatan menjadi IUP atau IUPK Operasi Produksi diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral logam, IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu, IUP Eksplorasi batubara, IUPK Eksplorasi mineral logam, atau IUPK Eksplorasi batubara; atau 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral bukan logam atau IUP Eksplorasi batuan.
  • Memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial
IUPK Operasi Produksi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id