Biaya Jasa Konsultan Pajak

By | Februari 1, 2021

Konsultan Pajak

Jasa pembuatan laporan keuangan dan neraca (versi pelaporan pajak) + Pengisian SPT pajak tahunan + pelaporan pajak tahunan.

Kategori biaya sebagai berikut :

  • Rp. 4.000.000,- untuk Perusahaan yang baru berdiri kurang dari 2 tahun.
  • Rp.4.500.000,- untuk Perusahaan yang sudah berdiri selama 2-5 tahun.
  • 5.000.000,- untuk Perusahaan yang sudah berdiri diatas 5 tahun.
  • Rp.1.000.0000,- s/d Rp.10.000.000,- Untuk Perusahaan yang memiliki PKP atau  membuat faktur pajak / PPN (Pajak Pertambahan Nilai), tergantung dari omset, lokasi dan banyaknya cabang perusahaan.
  • Untuk pengisian dan pelaporan SPT Massa / Pajak Bulanan Rp.500.000,-/bulan. Tetapi apabila Perusahaan baru atau belum ada transaksi Rp. 400.000,-/bulan.

 

Jasa Konsultan Pajak Lainnya

Pembuatan Laporan Keuangan

Jasa ini meliputi :

  • Menganalisa Transaksi Bisnis Perusahaan
  • Pembuatan COA (Chart of Account) Sesuai Kebutuhan Bisnis Anda.
  •  Input Jurnal Transaksi, General Ledger dan Buku Besar.
  • Penerbitan Laporan Keuangan Bulanan yang terdiri atas: (Laporan Laba / Rugi, Laporan Neraca dan Arus Kas)

 

Pelaporan Pajak

Jasa ini meliputi :

  • Menganalisa Kewajiban Perpajakan Perusahaan
  • Melakukan perencanaan pajak sesuai kebutuhan perusahaan
  • Menyediakan Aplikasi Perpajakan seperti E-SPT, E-Faktur, E-But serta petunjuk penggunaannya
  • Membantu Keperluan Administrasi Surat / Menyurat dengan Kantor Pajak
  • Jasa perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak (SPT Massa Pph pasal 21,22,23,4 ayat 2, 25, 29, PPN, PP23/2018)
  • Jasa perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak (SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi)

 

Pembuatan Standart Operasional Procedure (SOP) Keuangan dan Akuntansi

Jasa ini meliputi :

  • Perencanaan Bagian Finance dalam mengelola pengeluaran uang masuk maupun uang keluar
  • Membuat Cash Flow
  • Melakukan penjadwalan setiap transaksi beserta Otoritasi pengeluaran dana
  • Perencanaan di bidang akuntansi dalam mencatat Aset perusahaan, mengelola Hutang Piutang Perusahaan dan biaya – biaya.

Konsultasi dan jasa pengurusan pajak yang kami berikan, merujuk pada undang-undang pajak Penghasilan yang berlaku di Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Perpajakan, termasuk perubahan-perubahannya. Kami selalu memberikan update terkini tentang peraturan-peraturan pajak dan informasi terbaru terkait pajak, sehingga Anda tidak mendapatkan surat teguran dari Direktorat pajak dan dikenakan pinalti oleh karena kelalaian Anda terkait masalah pajak ini.

Kami dapat melayani klien kami dari berbagai latar belakang dan industri yang berbeda, termasuk usaha kecil menengah dan BUMN/BUMD dan perusahaan terbuka. Pengalaman kami antara lain di bidang usaha Perhotelan, Rumah Sakit dan Klinik. Kemudian di bidang usaha Perbankan atau Lembaga Keuangan, Yayasan atau Organisasi Nirlaba atau Koperasi, Asuransi, Investasi, Multi Finance dan Finance Leasing. Kemudian di bidang Agroindustry, Industri Pertanian, Industri (Pabrik Makanan, Tekstil atau Garmen, Elektronik, Konstruksi,dan lain-lain), Jasa (Transportasi dan Angkutan atau shipping dan Ekspedisi, Penyewaan, Tur dan Agen Perjalanan Wisata, Bengkel, Katering, Pelayanan Sosial, Dana Pensiun, Petrokimia/Pupuk, Real Estate, Telekomunikasi, Perdagangan dan Distributor serta di Pemerintahan.

Service Fee : click here

More information ? Call Us !

our clients

CV AFITA CONSULTANT 

GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA

www.afitaconsultant.co.id