Bidang Jasa Konstruksi Terintegrasi adalah Bidang usaha gabungan pekerjaan Konstruksi dengan Jasa Konsultansi Konstruksi. Sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan Jasa Konstruksi Terintegrasi, maka anda di wajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).
Kemudian setelah memiliki SBUJK, kita wajib memiliki SERTIFIKAT STANDAR (pengganti IUJK) yang di terbitkan melalui sistem OSS.
Lingkup Pekerjaan Bidang Jasa Konstruksi Terintegrasi
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi merupakan gabungan antara Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi. Contoh ruang lingkup pekerjaan jasa konstruksi terintegrasi meliputi gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang terintegrasi (EPC) yang meliputi: Pekerjaan pembangunan gedung. Fasilitas industri dan pabrik. Sarana dan prasaran transportasi.
Klasifikasi, Sub Klasifikasi dan Lingkup Pekerjaan Terintegrasi Bangunan Gedung
Klasifikasi, Sub Klasifikasi dan Lingkup Pekerjaan Terintegrasi Bangunan Sipil
Konsultasikan kepada kami lebih detail tata cara dan kemudahan proses sertifikasi dengan menghubungi kami di nomor di bawah ini :