Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang di pungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat di tunjuk secara langsung.
Laporan Pajak
Menyiapkan laporan pajak merupakan salah satu tugas yang penting bagi Anda yang sudah mengambil keputusan memulai usaha secara formal. Anda harus melaporkan setiap pajak penghasilan yang Anda peroleh termasuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang di lakukan oleh badan usaha Anda kalau usaha Anda di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau melaporkan pemotongan pajak yang di lakukan badan usaha lain terhadap jasa yang Anda berikan. Setiap bulan, Anda harus membuat lapaoran pajak.
Pasal-Pasal Pajak
Berikut kami sajikan pasal-pasal tertentu berkaitan dengan pajak penghasilan, yang di kutip dari UU No. 7 Tahun 1983 termasuk perubahan terakhir, yaitu UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Karyawan/Pribadi)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pribadi) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang di terima atau di peroleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan atas Pembelian Barang Mewah)
Pada pasal ini, Menteri Keuangan dapat menetapkan sebagai berikut :
- Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
- Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;dan
- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
PPh Pasal 23
(Pajak Penghasilan atas Dividen, Bunga, Royalty, Sewa, Imbalan atas Jasa, dll). Pajak Penghasilan menurut ketentuan Undang – Undang Dasar No.36 tahun 2008 Pasal 23. Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang di bayarkan, di sediakan untuk di bayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, di potong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
– sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
- dividen sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; Undang – undang PPh.
- bunga sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
- royalti; dan
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah di potong Pajak Penghasilan sebagaimana di maksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang- Undang PPh. Hadiah dan penghargaan yang di potong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang di terima atau di peroleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang di selenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian,dan kegiatan lainnya. Adapun, terkait dengan pajak yang dikenakan, hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 meliputi segala bentuk hadiah dan penghargaan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri. Lebih lanjut, hadiah dan penghargaan tersebut diberikan sehubungan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, sehingga perlu dipahami bahwa kewajiban pemotongan pajak ini berlaku dalam konteks tersebut.
– sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah di kenai Pajak Penghasilan sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah di potong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
PPh Pasal 25
Yaitu angsuran pembayaran pajak terhutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
PPh Pasal 26
Pada Pasal 26 adalah PPh yang di kenakan/di potong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang di terima atau di peroleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
PPh Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus di lunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah di potong atau di pungut oleh pihak lain dan yang telah di setor sendiri.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus di kenakan pada setiap proses produksi dan distribusi akan tetapi jumlah pajak yang terutang di bebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Objek-objek Pajak yang dapat di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut :
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang di lakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) di terapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
- Tarif Pajak sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana di atur oleh Peraturan Pemerintah.
Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN
PPN memiliki peranan strategis dan signifikan dalam posisi penerimanaan negara dari sektor perpajakkan. Oleh karena itu para pengusaha di Indonesia wajib melaporkan usahanya agar segera di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban melaporkan usaha tersebut harus di lakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa kena pajak melebihi Rp.4.8 M sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jika pengusaha tidak dapat mencapai Rp. 4.8 M maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.
Seiring dengan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengusaha diwajibkan untuk tidak hanya memungut, tetapi juga menyetor serta melaporkan PPN yang terutang. Dalam konteks perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, terdapat dua komponen utama, yaitu pajak keluaran dan pajak masukan, yang masing-masing memiliki peran penting dalam proses tersebut. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang kedua komponen ini sangat diperlukan agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan tepat. Pajak keluaran ialah PPN yang di pungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan ialah PPN yang di bayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
Laporan Keuangan
- Menganalisa Transaksi Bisnis Perusahaan
- Pembuatan COA (Chart of Account) Sesuai Kebutuhan Bisnis Anda.
- Input Jurnal Transaksi, General Ledger dan Buku Besar.
- Penerbitan Laporan Keuangan Bulanan yang terdiri atas Laporan Laba / Rugi dan Laporan Neraca dan Arus Kas
Jasa Perpajakan
- Menganalisa Kewajiban Perpajakan Perusahaan
- Melakukan perencanaan pajak sesuai kebutuhan perusahaan
- Menyediakan Aplikasi Perpajakan seperti E-SPT, E-Faktur, E-Bupot serta petunjuk penggunaannya
- Membantu Keperluan Administrasi Surat / Menyurat dengan Kantor Pajak
- Jasa perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak (SPT Massa Pph pasal 21,22,23,4 ayat 2, 25, 29, PPN, PP23/2018)
- Jasa perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak (SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi)
Pembuatan Standart Operasional Procedure (SOP) Keuangan dan Akuntansi
Jasa ini meliputi :
- Perencanaan Bagian Finance dalam mengelola pengeluaran uang masuk maupun uang keluar.
- Membuat Cash Flow
- Melakukan penjadwalan setiap transaksi beserta Otoritasi pengeluaran dana
- Perencanaan di bidang akuntansi dalam mencatat Aset perusahaan, mengelola Hutang Piutang Perusahaan dan biaya biaya.
Kami memberikan konsultasi dan jasa pengurusan pajak merujuk pada undang-undang pajak Penghasilan yang berlaku di Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Perpajakan, termasuk perubahan-perubahannya. Kami selalu memberikan update terkini tentang peraturan-peraturan pajak dan informasi terbaru terkait pajak, sehingga Anda tidak mendapatkan surat teguran dari Direktorat pajak dan dikenakan pinalti oleh karena kelalaian Anda terkait masalah pajak ini.
Klien kami dari berbagai latar belakang dan industri yang berbeda, termasuk usaha kecil menengah dan BUMN/BUMD dan perusahaan terbuka, antara lain :
- Perhotelan
- Rumah Sakit & Klinik
- Perbankan/Lembaga Keuangan
- Yayasan/Organisasi Nirlaba/Koperasi
- Asuransi, Investasi, Multi Finance & Finance Leasing
- Agroindustry
- Industri Pertanian
- Industri (Pabrik Makanan, Tekstil/Garmen, Elektronik, Konstruksi,dan lain-lain
- Jasa (Transportasi & Angkutan/shipping & Ekspedisi
- Penyewaan, Tur & Agen Perjalanan Wisata.
- Bengkel, Katering, Pelayanan Sosial, dan lain-lain
- Dana Pensiun
- Petrokimia/Pupuk
- Real Estate
- Telekomunikasi
- Perdagangan & Distributor
- Pemerintahan
Jasa pembuatan laporan keuangan dan neraca (versi pelaporan pajak) + Pengisian SPT pajak tahunan + pelaporan pajak tahunan.
- Perusahaan yang baru berdiri kurang dari 2 tahun.
- Perusahaan yang sudah berdiri selama 2-5 tahun.
- Perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 5 tahun.
- Perusahaan yang memiliki PKP atau membuat faktur pajak / PPN (Pajak Pertambahan Nilai), tergantung dari omset, lokasi dan banyaknya cabang perusahaan.
- Untuk pengisian dan pelaporan SPT Massa / Pajak Bulanan.
- Untuk pengisian dan pelaporan SPT Massa / Pajak Bulanan Perusahaan baru atau belum ada transaksi.
Service Fee : click here
Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik, kami dengan senang hati menawarkan jasa konsultasi dan bimbingan yang komprehensif, yang dirancang untuk membantu Anda secara menyeluruh dalam menghadapi tantangan terkait sistem akuntansi dan perpajakan. Dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis pada kebutuhan spesifik Anda, kami siap mendukung setiap langkah Anda agar dapat mencapai solusi yang optimal
Need Consultation ? Feel free to contact us !

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
Email : info@afitaconsultant.co.id