Tag Archives: IUJK

SBU PMA

Dasar Hukum Proses SBU PMA berdasarkan atas Peraturan Menteri PU No.03/PRT/M/2016 tentang “Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing” Kualifikasi Tingkat kualifikasi pada SBU PMA langsung diberikan Kualifikasi Besar 2 (B2).  Joint Venture PT. PMA yang akan melakukan kegiatan konstruksi di Indonesia wajib memilki partner lokal berbentuk PT yang sudah… Read More »

Daftar Bidang IUJK

Klasifikasi, Sub Klasifikasi dan Lingkup Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung 1. Kode : BG001 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel Lingkup pekerjaan; Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, serta peningkatan) dari bangunan perumahan yang terdiri dari satu atau dua tempat tinggal maksimum 2 lantai. 2. Kode : BG002 Jasa Pelaksana Konstruksi… Read More »

IUJK OSS EFEKTIF

Jangan biarkan perusahaan konstruksi anda berhenti beroperasi karena perusahaan tidak bisa memperpanjang IUJK. “OSS itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Penyebab Izin Usaha Jasa Konstruksi tidak bisa di proses atau belum berlaku efektif karena beberapa lokasi Perusahaan jasa konstruksi terbentur oleh syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan… Read More »

SIUJK

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN). Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta. IUJK yang dipersyaratkan… Read More »