Saat in sudah bisa untuk mendirikan PT perorangan.
Jadi, mendirikan sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang yang bertindak sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.
Hal ini, telah diresmikan pada Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja).
Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
Masih bingung apa saja syarat dan bagaimana proses pendiriannya?
Atau bagaimana dengan pajak nya? Hubungi kami segera!
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Menyiapkan laporan pajak merupakan salah satu tugas yang penting bagi Anda yang sudah mengambil keputusan memulai usaha secara formal. Anda harus melaporkan setiap pajak penghasilan yang Anda peroleh termasuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh badan usaha Anda kalau usaha Anda dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau melaporkan pemotongan pajak yang dilakukan badan usaha lain terhadap jasa yang Anda berikan. Setiap bulan, Anda harus membuat lapaoran pajak.
Berikut kami sajikan pasal-pasal tertentu berkaitan dengan pajak penghasilan, yang dikutip dari UU No. 7 Tahun 1983 termasuk perubahan terakhir, yaitu UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pribadi) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan atas Pembelian Barang Mewah).
PPh Pasal 22: (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:
bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;dan
Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan atas Dividen, Bunga, Royalty, Sewa, Imbalan atas Jasa, dll). Pajak Penghasilan menurut ketentuan Undang – Undang Dasar No.36 tahun 2008 Pasal 23. Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
– sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; Undang – undang PPh.
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
royalti; dan
hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang- Undang PPh. Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian,dan kegiatan lainnya. Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.
– sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
PPh Pasal 25 (Angsuran Pembayaran Pajak Terhutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
PPh Pasal 26 (PPh yang Dikenakan/Dipotong atas Penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri). Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
PPh Pasal 29 (Pajak yang Harus Dilunasi Akibat PPh Terhutang dari SPT). Pajak Penghasilan ( PPh) Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Istilah PPN sering didengar ketika kita sedang melakukan transaksi pembelian barang atau jasa dengan orang pribadi maupun badan. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi akan tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Objek-objek Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Impor Barang Kena Pajak
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Ekspor Jasa Kena Pajak
Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN
PPN memiliki peranan strategis dan signifikan dalam posisi penerimanaan negara dari sektor perpajakkan. Oleh karena itu para pengusaha di Indonesia wajib melaporkan usahanya agar segera dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban melaporkan usaha tersebut harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa kena pajak melebihi Rp. 4.8 M sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jika pengusaha tidak dapat mencapai Rp. 4.8 M maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.
Dengan menjadi PKP pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
Jasa Pembuatan Laporan Keuangan
Menganalisa Transaksi Bisnis Perusahaan
Pembuatan COA (Chart of Account) Sesuai Kebutuhan Bisnis Anda.
Input Jurnal Transaksi, General Ledger dan Buku Besar.
Penerbitan Laporan Keuangan Bulanan yang terdiri atas: (Laporan Laba / Rugi, Laporan Neraca dan Arus Kas)
Jasa Perpajakan
Menganalisa Kewajiban Perpajakan Perusahaan
Melakukan perencanaan pajak sesuai kebutuhan perusahaan
Menyediakan Aplikasi Perpajakan seperti E-SPT, E-Faktur, E-But serta petunjuk penggunaannya
Membantu Keperluan Administrasi Surat / Menyurat dengan Kantor Pajak
Jasa perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak (SPT Massa Pph pasal 21, 22,23,4 ayat 2, 25, 29, PPN, PP23/2018)
Jasa perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak (SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi)
Jasa Pembuatan Standart Operasional Procedure (SOP) Keuangan dan Akuntansi
Jasa ini meliputi :
Perencanaan Bagian Finance dalam mengelola pengeluaran uang masuk maupun uang keluar.
Membuat Cash Flow
Melakukan penjadwalan setiap transaksi beserta Otoritasi pengeluaran dana
Perencanaan dibidang akuntansi dalam mencatat Aset perusahaan, mengelola Hutang Piutang Perusahaan dan biaya biaya.
Jasa pengurusan restitusi pajak.
Kami memberikan konsultasi dan jasa pengurusan pajak merujuk pada undang-undang pajak Penghasilan yang berlaku di Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Perpajakan, termasuk perubahan-perubahannya. Kami selalu memberikan update terkini tentang peraturan-peraturan pajak dan informasi terbaru terkait pajak, sehingga Anda tidak mendapatkan surat teguran dari Direktorat pajak dan dikenakan pinalti oleh karena kelalaian Anda terkait masalah pajak ini.
Kami dapat melayani klien kami dari berbagai latar belakang dan industri yang berbeda, termasuk usaha kecil menengah dan BUMN/BUMD dan perusahaan terbuka, antara lain : • Perhotelan • Rumah Sakit & Klinik • Perbankan/Lembaga Keuangan • Yayasan/Organisasi Nirlaba/Koperasi • Asuransi, Investasi, Multi Finance & Finance Leasing • Agroindustry • Industri Pertanian • Industri (Pabrik Makanan, Tekstil/Garmen, Elektronik, Konstruksi,dan lain-lain) • Jasa (Transportasi & Angkutan/shipping, Ekspedisi, Penyewaan, Tur & Agen Perjalanan Wisata, • Bengkel, Katering, Pelayanan Sosial, dan lain-lain • Dana Pensiun • Petrokimia/Pupuk • Real Estat • Telekomunikasi • Perdagangan & Distributor • Pemerintahan
Alat infus, Alat bedah umum/ Bedah Plastik, Stetoskop, Termometer, Tensimeter manual / digital, Suntikan (Alat suntik) & alat kesehatan lain, sudah sering terdengar bahkan sudah tidak menjadi hal yang awam lagi untuk diketahui. Apalagi di masa pandemi, dibutuhkan banyak alat kesehatan. Pengedar alat kesehatan bermunculan di mana – mana. Apakah pengedar alat kesehatqn wajib memiliki izin?
Ya, wajib memilki Izin Edar.
Apakah ada sanksi pidana bagi pengedar alat kesehatan ilegal / yang tidak memiliki izin edar ?
Ya, Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ingin mengetahui lebih detail mengenai apa yang dimaksud dengan “izin edar” ?
Apa bedanya Izin Penyalur Alkes dan Izin Edar Alkes ?
Izin Penyalur Alat Kesehatan IPAK atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dibutuhkan bilamana perusahaan anda menjual alat kesehatan. Beberapa persyaratan khusus yang harus dimiliki pelaku usaha seperti lokasi, denah bangunan, karyawan yang dibutuhkan, hingga produk apa saja yang dapat kita jual.
Izin Edar Alat Kesehatan Izin Edar adalah Izin turunan dari IPAK, perbedaannya Izin Edar untuk setiap produk sedangkan IPAK untuk kantor/usaha itu sendiri.
Izin Penyalur Alat Kesehatan IPAK atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dibutuhkan bilamana perusahaan anda menjual alat kesehatan. Beberapa persyaratan khusus yang harus dimiliki pelaku usaha seperti lokasi, denah bangunan, karyawan yang dibutuhkan, hingga produk apa saja yang dapat kita jual.
Izin Edar Alat Kesehatan Izin Edar adalah Izin turunan dari IPAK, perbedaannya Izin Edar untuk setiap produk sedangkan IPAK untuk kantor/usaha itu sendiri.
Pemerintah saat ini tengah menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran. Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI).
Langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyarakat dari potensi tertularnya virus corona.
Berikut prosedur untuk mengurus label SNI seperti dikutip dari laman Indonesia.go.id:
Isi Formulir Permohonan SPPT SNI SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini. Pada prosesnya, saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu: 📌Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). 📌Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.
Verifikasi Permohonan Langkah selanjutnya adalah akan verfikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
Konsultasi kepada Afita Consultant untuk detail pengurusan SNI.
CV. AFITA CONSULTANT “The Best Solution For Your Business” Griya Permata Blok B No 5 Bojong Kulur, Bogor 16969 – Indonesia ☏ 0218225833 ☏ 0218202573 📞 081297000265 (NITA) 📞 081283606065 (TIA) 📞 081296820868 ✉ afitaconsultant@gmail.com ✉ afita_consultant@yahoo.co.id https://www.afitaconsultant.co.id
“since 2009 we have helped more than 3000 Companies around Indonesia”
Senin – Jumat 09.00-16.30 https://goo.gl/maps/516jX1PH4qR2 CV AFITA CONSULTANT | 021 8202573 | The Best Solution for Your Business
“Sama-sama berfungsi sebagai legalitas mengedarkan makanan di Indonesia, beda BPOM dan SPP-IRT terletak di jenis makanannya. ”
Izin Edar mencakup tidak hanya makanan, namun juga minuman.Makanan dan minuman tersebut dapat berasal dari dari daging, buah, sayur, kopi, gula, madu, dan lain-lain. Sederhananya, Izin Edar diperuntukan untuk seluruh jenis makanan dan minuman yang diedarkan untuk dijual di Indonesia.
Selain Izin Edar, terdapat bentuk izin yang lain nih untuk makanan, yakin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT berfungsi juga sebagai legalitas agar suatu makanan atau minuman bisa diedarkan di Indonesia.
Lalu kenapa dibedakan antara Izin Edar dengan SPP-IRT? Hal ini terkait peruntukannya. SPP-IRT diperuntukan bagi produk-produk makanan industri kecil, yang bisnisnya masih berskala rumahan.
Izin Edar BPOM MD
Deskripsi
Izin Edar BPOM MD adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib sertifikasi BPOM. Izin ini dikeluarkan oleh BPOM RI, khususnya untuk setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan Bahan Tambahan Pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll), atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya.
Syarat
Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Untuk pangan yang diproduksi sendiri:
Izin Usaha Industri (IUI)
Untuk pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak:
Izin Usaha Industri (IUI) pemberi kontrak
Izin Usaha Industri (IUI) penerima kontrak
Surat Perjanjian/Kontrak antara pihak pemberi kontrak dengan pihak penerima kontrak
Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol
Hasil audit sarana distribusi
Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat
Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale)
Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat
Informasi tentang masa simpan
Informasi tentang kode produksi
Rancangan label
Hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis)
Sertifikat Merek (jika label mencantumkan ® atau ™)
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label
Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik)
Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung dan tomat
Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi)
Sertifikat Halal (jika label mencantumkan logo halal)
Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan)
Data pendukung lain
Tahapan
Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan data pendaftaran serta data pendukung
Pengisian formulir Pendaftaran Pangan Olahan harus menggunakan bahasa Indonesia
Data pendaftaran dan data pendukung dapat menggunakan bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 (dua) rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala Badan cq Direktur
Pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan dan penetapan biaya evaluasi
Hasil pemeriksaan dokumen dapat berupa:
Diterima untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut
Dikembalikan untuk dilengkapi
Ditolak
Jika hasil pemeriksaan dinyatakan diterima untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut, maka pendaftar diberikan surat pengantar pembayaran bank yang mencantumkan biaya evaluasi dan pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak
Perusahaan harus melakukan pembayaran bank sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya surat pengantar pembayaran bank
Pendaftar menyerahkan permohonan pendaftaran yang telah dilengkapi dengan bukti pembayaran biaya evaluasi dan pendaftaran dari bank kepada Kepala Badan cq. Direktur untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut, penyerahan dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak surat pengantar pembayaran bank diberikan kepada pendaftar
Hasil evaluasi lebih lanjut dapat berupa:
Persetujuan pendaftaran
Penolakan pendaftaran
Jika hasil evaluasi lebih lanjut memerlukan tambahan data dan/atau kajian lebih lanjut maka diterbitkan surat permintaan tambahan data
Pendaftar harus menyerahkan tambahan data paling lambat 50 (lima puluh) hari setelah tanggal surat permintaan tambahan data
Jika waktu 50 (lima puluh) hari periode penyerahan tambahan data dianggap tidak mencukupi, pendaftar dapat mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk melengkapi tambahan data kepada Direktur paling banyak 1 (satu) kali untuk waktu 25 (dua puluh lima) hari
Pendaftar yang tidak menyerahkan tambahan data dalam waktu 50 (lima puluh) hari dan/atau 25 (dua puluh lima) hari, akan diberikan surat penolakan pendaftaran dan berkas permohonan akan dimusnahkan
Jika hasil keputusan berupa persetujuan pendaftaran, maka diterbitkan Izin Edar Pangan Olahan
Jika hasil keputusan berupa penolakan pendaftaran, maka diterbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan
Biaya
Permohonan Pendaftaran Pangan Olahan dalam rangka evaluasi untuk mendapatkan Izin Edar BPOM MD atau perubahan data Pangan Olahan dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jika permohonan ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali
Tata cara pembayaran dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan
Terdapat retribusi sesuai peraturan Pendapatan Nasional Bukan Pajak untuk BPOM.
Selain retribusi sertifikasi, pemohon juga perlu menanggung biaya konsultan pendamping proses sertifikasi Good Manufacturing Practice (GMP) dan biaya sertifikasi GMP. Biaya ini bervariasi tergantung menggunakan jasa pendampingan dari konsultan mana dan sertifikasi dimana. Untuk kisaran, biaya sertifikasi GMP dan konsultan pendamping contact Afita Consultant
Terdapat pula biaya renovasi tempat produksi agar sesuai dengan standar GMP. Hal ini juga bervariasi tergantung kondisi asal tempat produksi dan instalasi peralatan produksi. Perencanaan yang baik dapat membantu menekan resiko pembengkakan biaya renovasi.
PKP (PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN) : Penyuluhan yang diselenggarakan oleh SUKU DINAS KESEHATAN sebagai salah satu syarat mendapatkan Ijin Edar P-IRT. Pemohon mendaftarkan diri untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan mengkonfirmasi jadual pelaksanaan kegiatan penyuluhan tersebut. Pemohon mengikuti evaluasi PKP dan bisa mendapatkan sertifikat jika nilai evaluasinya minimal 60 (skala 100). Setelah mendapatkan sertifikat PKP, pemohon dapat kembali ke Dinas Kesehatan dan memproses Pendaftaran-Industri Rumah Tangga (P-IRT).
P-IRT (PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA) : Diperuntukkan untuk produsen yang memiliki titik kritis rendah seperti Produk kering-keringan (kripik, makanan ringan dsb) dan madu murni. Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan – terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
MD (MAKANAN DALAM NEGERI) : Diperuntukkan untuk produsen yang memiliki titik kritis tinggi seperti produk dari hewani, produk frozen dan berbagai macam produk minuman, produk pangan khusus dengan klaim tertentu (seperti klaim sebagai Makanan Pendamping ASI, makanan bayi, dsb) tidak dapat mengajukan SPP-IRT sebagai izin edar, melainkan harus berupa Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM MD).
CV. AFITA CONSULTANT “The Best Solution For Your Business” ☏ 0218225833 ☏ 0218202573 📞 081297000265 (NITA) 📞 081283606065 (TIA) 📞 081296820868 (WA Only)