Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Wajib Lapor Perusahaan
Mengacu kepada UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1981 tentang ketenagakerjaan di Indonesia, maka kami himpun data – data sbb :
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Mengisi Formulir
- Fotokopi Paspor/KTP Direktur
- Fotokopi Akte Pendirian
- Fotokopi Keterangan Domisili
- Fotokopi NPWP
- a. Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM – PMA
b. Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) – Lokal - Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotocopy Wajib Lapor Ketenagakerjaan tahun sebelumnya (bagi yang perpanjangan)
- Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir BPJS Ketenagakerjaan
- Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir BPJS Kesehatan
Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir Program Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja Diluar Jam Kerja (JSHK)