WLK dan WLP

Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Wajib Lapor Perusahaan

Mengacu kepada UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1981 tentang ketenagakerjaan di Indonesia, maka kami himpun data – data  sbb :

Persyaratan :
  1. Surat Permohonan 
  2. Mengisi Formulir
  3. Fotokopi Paspor/KTP Direktur
  4. Fotokopi Akte Pendirian
  5. Fotokopi Keterangan Domisili
  6. Fotokopi NPWP       
  7.  a. Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM – PMA
     b. Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) – Lokal
  8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9. Fotocopy Wajib Lapor Ketenagakerjaan tahun sebelumnya (bagi yang perpanjangan)
  10. Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir BPJS Ketenagakerjaan
  11. Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir BPJS Kesehatan

Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir Program Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja Diluar Jam Kerja (JSHK)


Need Consultation ? Feel free to contact us !

img_5695-3.png

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
http://afitaconsultant.co.id

Email : afitaconsultant@gmail.com