Visa & Kitas

Izin Tinggal WNA di Indonesia

Visa merupakan tiket masuk yang berlaku hanya beberapa hari atau bulan, sedangkan izin tinggal di perlukan jika orang asing ingin tinggal lebih lama. Secara umum visa terdiri dari 4 jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Kemudian, visa kunjungan di bedakan lagi menjadi beberapa macam yaitu visa sekali perjalanan, visa beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).

Izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan dapat di pergunakan oleh orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari

Izin tinggal kunjungan yang berasal dari bebas visa kunjungan dapat di pergunakan oleh orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari.

Keabsahan WNA yang telah memperoleh Izin tinggal di Indonesia bila telah memegang KITAS / Kartu Izin Tinggal Terbatas. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, Izin Tinggal Terbatas atau ITAS adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang di berikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. KITAS di keluarkan oleh Ditjen Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang di tunjuknya. Adapun permohonan untuk mendapatkan KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dapat di ajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

KITAS di sebut juga VITAS (Visa Tinggal Terbatas) di berikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal di berikannya izin masuk. Untuk masa berlaku KITAS adalah 2 tahun dan dapat di perpanjang.

KITAS di keluarkan oleh Ditjen Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang di tunjuknya. Adapun permohonan untuk mendapatkan KITAS dapat di ajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan Membuat KITAS

Masih merujuk informasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, ada sejumlah persyaratan yang di perlukan pemohon untuk mengajukan pembuatan KITAS. Persyaratan pengurusan KITAS ini nantinya untuk ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat.

Berikut syarat-syarat untuk mengurus KITAS :

  1. Surat permohonan ITAS dari sponsor
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000)
  3. KTP sponsor
  4. Formulir pengajuan ITAS
  5. Paspor asli dan fotokopi
  6. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen
  7. Telex persetujuan ITAS.

Adapun ketentuan untuk mengurus KITAS sebagai berikut:

  • Untuk penjamin istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor.
  • Untuk penjamin orang tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat
  • Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran. Dan harus di terjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat)
  • Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya
    Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Sebagai catatan, syarat di atas adalah ketentuan secara umum. Adapun persyaratan lebih lanjut bisa berbeda-beda sesuai ketentuan Kantor Imigrasi setempat atau bisa menghubungi kami, di nomor di bawah ini :

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT

GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA