Konsultan Pajak

pajakPajak adalah iuran wajib yang di pungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat di tunjuk secara langsung.

Menyiapkan laporan pajak merupakan salah satu tugas yang penting bagi Anda yang sudah mengambil keputusan memulai usaha secara formal. Anda harus melaporkan setiap pajak penghasilan yang Anda peroleh termasuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang di lakukan oleh badan usaha Anda kalau usaha Anda di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau melaporkan pemotongan pajak yang di lakukan badan usaha lain terhadap jasa yang Anda berikan. Setiap bulan, Anda harus membuat lapaoran pajak.

Berikut kami sajikan pasal-pasal tertentu berkaitan dengan pajak penghasilan, yang di kutip dari UU No. 7 Tahun 1983 termasuk perubahan terakhir, yaitu UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.


  • PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Karyawan/Pribadi).

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pribadi) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang di terima atau di peroleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan

  • PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan atas Pembelian Barang Mewah).

    PPh Pasal 22: (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

  • bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  • badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;dan
  • Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
  • PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan atas Dividen, Bunga, Royalty, Sewa, Imbalan atas Jasa, dll). Pajak Penghasilan menurut ketentuan Undang – Undang Dasar No.36 tahun 2008 Pasal 23. Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang di bayarkan, di sediakan untuk di bayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, di potong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

       – sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

  1. dividen sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; Undang – undang PPh.
  2. bunga sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
  3. royalti; dan
  4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah di potong Pajak Penghasilan sebagaimana di maksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang- Undang PPh. Hadiah dan penghargaan yang di potong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang di terima atau di peroleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang di selenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian,dan kegiatan lainnya. Adapun hadiah dan penghargaan yang di potong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang di terima atau di peroleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang di selenggarakan.

         –    sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah di kenai Pajak Penghasilan sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
  2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah di potong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
  • PPh Pasal 25 (Angsuran Pembayaran Pajak Terhutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
  • PPh Pasal 26 (PPh yang Di kenakan/Dipotong atas Penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang di terima atau di peroleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri). Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang di kenakan/di potong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang di terima atau di peroleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  • PPh Pasal 29 (Pajak yang Harus Di lunasi Akibat PPh Terhutang dari SPT). Pajak Penghasilan ( PPh) Pasal 29 adalah pajak yang harus di lunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah di potong atau di pungut oleh pihak lain dan yang telah di setor sendiri.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Istilah PPN sering di dengar ketika kita sedang melakukan transaksi pembelian barang atau jasa dengan orang pribadi maupun badan. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus di kenakan pada setiap proses produksi dan distribusi akan tetapi jumlah pajak yang terutang di bebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.

  Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).                                                             

   Objek-objek Pajak yang dapat di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang di lakukan oleh pengusaha
  2. Impor Barang Kena Pajak
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).                                                                                               

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) di terapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif Pajak sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana di atur oleh Peraturan Pemerintah.

Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN

PPN memiliki peranan strategis dan signifikan dalam posisi penerimanaan negara dari sektor perpajakkan. Oleh karena itu para pengusaha di Indonesia wajib melaporkan usahanya agar segera di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban melaporkan usaha tersebut harus di lakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa kena pajak melebihi Rp. 4.8 M sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jika pengusaha tidak dapat mencapai Rp. 4.8 M maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Dengan menjadi PKP pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib di setor oleh PKP, disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran ialah PPN yang di pungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan ialah PPN yang di bayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.


 

Jasa Pembuatan Laporan Keuangan

  • Menganalisa Transaksi Bisnis Perusahaan
  • Pembuatan COA (Chart of Account) Sesuai Kebutuhan Bisnis Anda.
  •  Input Jurnal Transaksi, General Ledger dan Buku Besar.
  • Penerbitan Laporan Keuangan Bulanan yang terdiri atas: (Laporan Laba / Rugi,
    Laporan Neraca dan Arus Kas)

Jasa Perpajakan

  •  Menganalisa Kewajiban Perpajakan Perusahaan
  • Melakukan perencanaan pajak sesuai kebutuhan perusahaan
  • Menyediakan Aplikasi Perpajakan seperti E-SPT, E-Faktur, E-But serta petunjuk
    penggunaannya
  • Membantu Keperluan Administrasi Surat / Menyurat dengan Kantor Pajak
  • Jasa perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak (SPT Massa Pph pasal 21,
    22,23,4 ayat 2, 25, 29, PPN, PP23/2018)
  • Jasa perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak (SPT Tahunan Badan dan SPT
    Tahunan Orang Pribadi)

 

Jasa Pembuatan Standart Operasional Procedure (SOP) Keuangan dan Akuntansi

Jasa ini meliputi :

  • Perencanaan Bagian Finance dalam mengelola pengeluaran uang masuk maupun
    uang keluar.
  • Membuat Cash Flow
  • Melakukan penjadwalan setiap transaksi beserta Otoritasi pengeluaran dana
  • Perencanaan di bidang akuntansi dalam mencatat Aset perusahaan, mengelola
    Hutang Piutang Perusahaan dan biaya biaya.

Kami memberikan konsultasi dan jasa pengurusan pajak merujuk pada undang-undang pajak Penghasilan yang berlaku di Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Perpajakan, termasuk perubahan-perubahannya. Kami selalu memberikan update terkini tentang peraturan-peraturan pajak dan informasi terbaru terkait pajak, sehingga Anda tidak mendapatkan surat teguran dari Direktorat pajak dan dikenakan pinalti oleh karena kelalaian Anda terkait masalah pajak ini.

Kami dapat melayani klien kami dari berbagai latar belakang dan industri yang berbeda, termasuk usaha kecil menengah dan BUMN/BUMD dan perusahaan terbuka, antara lain :

• Perhotelan

• Rumah Sakit & Klinik

• Perbankan/Lembaga Keuangan

• Yayasan/Organisasi Nirlaba/Koperasi

• Asuransi, Investasi, Multi Finance & Finance Leasing

• Agroindustry

• Industri Pertanian

• Industri (Pabrik Makanan, Tekstil/Garmen, Elektronik, Konstruksi,dan lain-lain)

• Jasa (Transportasi & Angkutan/shipping & Ekspedisi.

• Penyewaan, Tur & Agen Perjalanan Wisata.

• Bengkel, Katering, Pelayanan Sosial, dan lain-lain

• Dana Pensiun

• Petrokimia/Pupuk

• Real Estate

• Telekomunikasi

• Perdagangan & Distributor

• Pemerintahan

Jasa pembuatan laporan keuangan dan neraca (versi pelaporan pajak) + Pengisian SPT pajak tahunan + pelaporan pajak tahunan.

  • Perusahaan yang baru berdiri kurang dari 2 tahun.
  • Perusahaan yang sudah berdiri selama 2-5 tahun.
  • Perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 5 tahun.
  • Perusahaan yang memiliki PKP atau  membuat faktur pajak / PPN (Pajak Pertambahan Nilai), tergantung dari omset, lokasi dan banyaknya cabang perusahaan.
  • Untuk pengisian dan pelaporan SPT Massa / Pajak Bulanan.
  • Untuk pengisian dan pelaporan SPT Massa / Pajak Bulanan Perusahaan baru atau belum ada transaksi.

Service Fee : click here

Kami menawarkan jasa konsultasi dan bimbingan yang komprehensif untuk membantu anda dengan sistem akuntansi dan perpajakan

Need Consultation ? Feel free to contact us !

img_5695-3.png

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA

www.afitaconsultant.co.id

Email : info@afitaconsultant.co.id