Pendirian PT

 Perseroan Terbatas (PT)

Sebelum memulai Pendirian PT, sekilas kita bahas terkait PT (Perseroan Terbatas). PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang. PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang paling banyak di Indonesia. 

 

Pendirian PT

  • Untuk mendirikan PT, minimal membutuhkan 2 orang untuk menjadi pengurus (Direktur dan Komisaris) sekaligus pemegang saham.
  • Pengurus (Direktur/Komisaris) bisa juga menjadi pemegang saham, namun pengurus hanya bisa menjabat salah satu posisi. Misal: Direktur boleh sekaligus menjabat sebagai pemegang saham namun tidak bisa menjabat sekaligus sebagai komisaris dan hanya bisa memilih salah satu jabatan pengurus.
  • Jika suami dan istri ingin mendirikan perusahaan hanya berdua saja, wajib memiliki perjanjian pra-nikah.
Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Menentukan maksud dan tujuan perusahaan sesuai dengan KBLI 2020.

     2. Buatkan skema perusahaan yang isinya :

    • Susunan pemegang saham (minimal 2 pemegang saham)
    • Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris, bila direksi lebih dari satu maka ada direksi “Utama”.
    • Menetapkan nilai Modal Dasar dan Modal Setor
    • Maksud dan tujuan perusahaan

     3. Mempersiapkan 2 nama PT 1 sebagai alternatif

     4. Melampirkan Identitas Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham.

    • Copy atau scan KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris).
    • Copy atau scan KTP dan NPWP Pemegang Saham.

      Yang harus diperhatikan sebagai berikut :

    • Dokumen KTP dan NPWP harus sudah terbaru.
    • Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib diupdate dengan alamat yang sesuai dengan KTP.
    • Jika istri ingin menjadi pengurus dan atau pemegang saham namun NPWP sudah digabungkan dengan NPWP suami, maka NPWP suami harus diupdate agar ikut mencantumkan nama istri di NPWP milik suami.

     5.  Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan

     6. Melampirkan foto copy NPWP pribadi para pendiri perseroan (min.2org) dan melampirkan FC NPWP para pengurus ( Direksi dan Komisaris ).

       7. Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa/PBB tahun terakhir sebagai bukti kepemilikan tempat usaha sesuai domisili perusahaan, atau melampirkan FC surat keterangan/surat sewa dari pemilik gedung/perkantoran jika berdomisili di gedung perkantoran.

      8. Menentukan domisili kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. Untuk wilayah DKI Jakarta maupun beberapa wilayah di Indonesia, harus di pastikan kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.

      9. Memiliki alamat perusahaan, apakah milik sendiri ataupun sewa. Untuk memudahkan dan menghemat biaya operasional PT Anda nanti, layanan Virtual Office menjadi alternatif pilihan terbaik. Tentunya hal ini apabila memang usaha anda bisa di jalankan hanya dengan Virtual Office.

   10. Memastikan semua pengurus perusahaan (Direktur dan Komisaris) telah melaporkan SPT Pribadi atau memastikan tidak ada masalah dengan pajak. Dengan melampirkan tanda terima form SPT tahun terakhir.

  11. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang berdirui menurut hukum Indonesia, bila ada salah satu pemegang saham atau badan hukum yang berasal dari saham asing, maka menjadi Perusahaan menjadi perusahaan asing.

 

Dasar Hukum Perseroan Terbatas (PT)
  • Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk PT meliputi usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun. 
  • Melalui Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memungkinkan PT berdiri  oleh 1 orang atau di sebut PT Perorangan. Adapun aturan pendirian PT Perorangan ini hanya berlaku untuk sektor mikro dan kecil.
Ketentuan Perseroan Terbatas (PT)

Di dalam PT memiliki minimal 2 (dua) orang terlibat dalam pendiriannya. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA) memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) di perbolehkan sebagai pendiri. Dan harus memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk perseroan terbuka, peraturan mewajibkan untuk memiliki minimal 2 (dua) orang anggota direksi. Jika ternyata Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, satu di antaranya dapat diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.

Di dalam PT, pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang saham, kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT,  berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beragendakan menetapkan posisi atau dibuatnya struktur organisasi PT, yang mana terdiri dari 3 bagian, yaitu pemegang saham, direksi, dan juga dewan komisaris.

Dibawah ini, kita membahas  lebih detail tentang 3 bagian tersebut :

1. Pemegang Saham

Para pemegang saham rutin mengadakan rapat dalam kurun waktu tertentu. semua pemegang saham, entah besar maupun kecil. Lalu, setiap pemegang saham juga berhak menyampaikan pendapatnya untuk memajukan perusahaan.

Beberapa hal yang dibahas dalam RUPS adalah evaluasi kinerja dan juga kebijakan perusahaan yang akan segera dilaksanakan. Apabila pemegang saham berhalangan, ia bisa mewakilkan suaranya kepada pemegang saham lain. Komisaris melimpahkan hasil RUPS untuk selanjutnya direksi menjalankan hasil RUPS.

2. Direksi

Direksi merupakan organisasi yang bertugas untuk menjalankan perusahaan. Para pemegang saham melalui komisaris melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk mengelola dan juga mengembangkan perusahaan. Dalam menjalankan tugas tersebut, apabila perusahaan mengalami kerugian yang besar (lebih dari 50%), direksi harus melaporkannya kepada para pemegang saham dan juga pihak ketiga.  

3. Komisaris

Dalam organisasi perusahaan, komisaris bertindak sebagai pengawas. Komisaris mengawasi kinerja jajaran direksi perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris dapat memeriksa pembukuan, memberi petunjuk, menegur direksi, bahkan memberhentikan direksi. Melalui RUPS, komisaris bisa memberhentikan direksi setelah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham

Pemilik PT maupun pengurus PT bisa memiliki sebagian saham dari modal yang digunakan untuk usaha tersebut. Saham-saham tersebut bisa diperjualbelikan. Untuk menjual saham kemudian mengganti pemilik yang baru tidak perlu membubarkan perusahaan, hanya perlu mengurusnya di notaris. 

Nama Perseroan Terbatas (PT)

Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, mengatur perihal pemakaian, di dalam UU tersebut yaitu:

  • Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau di singkat PT. Contoh: PT Xyz.
  • Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur PP No 26 Tahun 1998.


Modal
 Perseroan Terbatas (PT)

Perihal modal usaha yang digunakan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tahun 2020 mengenai cipta kerja, yang menyatakan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:

  • Untuk kualifikasi kecil, dengan modal dasar di atas Rp 1.000.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000.000,- kecuali di tentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
  • Dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp12.500.000 harus sudah di tempatkan dan di setor para pendiri perseroan selaku pemegang saham perseroan.


Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Maksud dan Tujuan Perusahaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, saat ini mengacau kepada DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)  2020

 
Kualifikasi Perseroan Terbatas (PT)

Kualifikasi perusahaan berdasarkan dari modal setor di dalam akta perusahaan :

  1. Perusahaan Klasifikasi Besar, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih selain investasi tanah dan bangunan atau modal setor dalam Akta Pendirian / Perubahannya sebesar lebih dariRp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
  2. Perusahaan Klasifikasi Menengah, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal setor dalam Akta Pendirian / Perubahaannya Rp. Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sampai Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
  3. Perusahaan Klasifikasi Kecil, adalah perusahaan yang memiliki modal setor atau Kekayaan bersih selao investasi tanah dan bangunan atau Modal setor dalam Akta Pendirian/Perubahannya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
 
Tahapan Proses Pendirian  PT (Perseroan Terbatas)
  • Tahap 1. Pengecekan nama PT
  • Tahap 2. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris
  • Tahap 3.Pengesahan Kemenhukum & HAM (SK Kehakiman)
  • Tahap 4.NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Tahap 5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tahap 6. Izin Usaha dari Online Submiting System (OSS)

Pendirian PT

 

📌Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. UU tersebut menyebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Biaya Pendirian PT

Paket Regular

No Klasifikasi Biaya Proses per paket Masa proses s/d NIB

Mulai tahap 1 s/d 8

1 PT Besar Rp. 12.000.000,-/Paket 10 Hari
2 PT Menengah Rp. 11.000.000,-/Paket* 10 Hari
3 PT Kecil Rp. 10.000.000,-/Paket* 10 Hari

Syarat pembayaran :

  • 50% uang muka pada saat dokumen lengkap 
  • 50% sisa pembayaran pada saat akan melakukan proses Tahap 4

Sebelum memulai Pendirian PT, pastikan bahwa pemilihan zonasi, klasifikasi bidang dan ketentuan modal usaha sudah sesuai, sehingga dapat memperkecil resiko kesalahan pemilihan zonasi dan ketidaksesuaian pada pemilihan bidang usaha anda !

Download Formulir Pendirian PT dan segera hubungi kami untuk memulai proses pendirian PT anda.

Tidak perlu bingung memulai proses Pendirian PT anda, serahkan kepada, mulai dari proses Izin Dasar, Izin Operasional sampai persyaratan tender perusahaan anda.

Dengan menyerahkan kepada kami, merupakan keputusan yang tepat bagi perusahaan anda. Biarkan kami yang mengurus urusan legalitas dan perijinan usaha anda, karena waktu anda terlalu berharga !

Need Consultation ? Feel free to contact us !

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA

www.afitaconsultant.co.id