NIB

Deskripsi NIB

Dalam rangka percepatan dan peningkatan Penanaman Modal dan Berusaha, maka Pemerintah terhitung sejak tanggal 29 Juli 2018 menerbitkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan sebutan Online Single Submission (OSS). Salah satu dokumen yang di terbitkan oleh Online Single Sumbission (OSS) adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mana Dokumen NIB ini sejak di terbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini wajib dimiliki perusahaan di Indonesia. NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta di lengkapi dengan pengaman.

 

Landasan Hukum

Dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”), di jelaskan bahwa NIB adalah identitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (“OSS”) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018 di atas, salah satu syarat untuk mendapatkan NIB adalah mengisi data bidang usaha. Dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018, di sebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang di atur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).Dengan kata lain, jika tidak mencantumkan KBLI dengan benar, maka pelaku usaha non-perseorangan kemungkinan besar tidak akan mendapatkan NIB.
 
Saat ini, Lembaga OSS menggunakan KBLI 2017 yang bersandar pada  Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”). Untuk perusahaan yang sudah berdiri sebelum tahun 2017 sudah pasti perlu membuat AKTA PENYESUAIAN.
 
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan di kembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. 
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
 
Penyesuaian yang di lakukan antara lain perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan KBLI yang di gunakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS.
 
Saat ini terdapat perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di karenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2020 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat di prosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.

Tata Cara Mendapatkan NIB

Untuk mendapatkan NIB, maka pelaku usaha non-perseorangan baik badan usaha maupun badan hukum harus mengisi identitas sebagai berikut :
  1. nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
  2. bidang usaha;
  3. jenis penanaman modal;
  4. negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
  5. lokasi penanaman modal;
  6. besaran rencana penanaman modal;
  7. rencana penggunaan tenaga kerja;
  8. nomor kontak badan usaha;
  9. rencana permintaan fasitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
  10. NPWP pelaku usaha non perseorangan; dan
  11. NIK penanggung jawab usaha.


Fungsi NIB

NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hak akses kepabeanan dan wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

Masa Berlaku

Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Segera hubungi kami, untuk membantu penerbitan NIB dan pengurusan AKTA PENYESUAIAN.

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id