SKUP Migas

Skup migas


DEFINISI SKUP MIGAS

SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual, dalam hal ini di berikan kepada perusahaan atau perseorangan yg memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/jasa dalam negeri.

SKUP Migas, sebagai contoh dari Sistem Keterbukaan Umum Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sebuah mekanisme yang di terapkan di Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sektor minyak dan gas bumi. Sebagai bagian dari reformasi energi nasional yang bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat sumber daya alam yang berharga ini.

MAKSUD DAN TUJUAN SKUP MIGAS

Pertama, SKUP Migas memberikan kejelasan mengenai proses perizinan dan alokasi wilayah kerja kepada perusahaan-perusahaan yang ingin berinvestasi dalam sektor minyak dan gas bumi. Dengan kata lain, ini memastikan bahwa perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis dan finansial yang di tetapkan oleh pemerintah berpeluang mendapatkan hak untuk menjalankan kegiatan usaha hulu migas.

Selanjutnya, SKUP Migas juga mendorong kompetisi sehat dan transparan di sektor ini. Dirapkan nantinya, menambah potensi kerja dan menghasilkan efisiensi ekonomi serta inovasi dalam industri minyak dan gas bumi.

Oleh karena itu, SKUP Migas secara langsung berdampak pada peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak, royalti, dan bagi hasil. Penerapan mekanisme ini memberikan pemerintah kesempatan untuk memperoleh manfaat yang lebih besar dari kekayaan sumber daya alam yang di miliki Indonesia. Serta mengoptimalkan penggunaan dana untuk pembangunan infrastruktur dan program pembangunan lainnya.

Pada akhirnya, SKUP Migas juga memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi perusahaan dan investor dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas dan keterbukaan informasi, perusahaan dapat merencanakan investasi jangka panjang. Selain itu, hal tersebut juga membantu mengurangi risiko yang terkait dengan regulasi dan perizinan, sehingga memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.

Secara keseluruhan, dengan mengadopsi SKUP Migas, Indonesia berharap dapat memaksimalkan potensi sektor minyak dan gas bumi serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam sektor energi.

Di sisi lain, Surat Kemampuan Usaha Migas adalah sebuah dokumen yang di gunakan oleh perusahaan atau individu yang ingin terlibat dalam sektor industri migas (minyak dan gas). Kemudian di dalamnya juga menyatakan kemampuan, pengalaman, dan keahlian dalam bidang migas serta kemampuan untuk memenuhi persyaratan teknis dan regulasi yang berkaitan dengan industri ini. Surat ini biasanya di gunakan untuk mengajukan penawaran atau partisipasi dalam proyek-proyek migas.


KEUNTUNGAN MEMILIKI SKUP MIGAS

SKUP Migas merupakan salah satu syarat mutlak untuk suatu Perusahaan bisa mengikuti Lelang atau Tender di bidang Oil & Gas, baik itu dari Swasta, BUMN maupun Asing.

Perusahaan Anda teregistrasi secara online, untuk bisa ikut ambil Lelang atau Tender, baik itu Swasta, BUMN maupun Asing.

Secara umum SKUP Migas, menjadi sebuah dokumen penilaian dari Dirjen Migas bahwa sebuah perusahaan sudah lolos verifikasi dan evaluasi serta semua persyaratan sesuai peraturan Direktorat MIGAS.

Perusahaan pemilik SKUP, pada akhirnya di akui menjadi perusahan yang mempunyai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang sesuai sesuai peraturan pemerintah.

Perusahaan yang memiliki SKUP Migas sudah pasti lolos screening awal / prakualifikasi dalam tender – tender, karena telah memiliki persyaratan yang lengkap. Karena di nilai mempunyai kemampuan, mutu, tenaga ahli, kredibilitas dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sesuai peraturan, untuk itu dapat penilaian tinggi dan kepercayaan lebih tinggi untuk bisa bekerjasama dalam sebuah project.

Perusahaan Anda terdaftar di link APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri). Sebagai hasilnya, perusahaan Anda akan mendapatkan eksposur yang lebih luas dan akses ke jaringan yang terkait dengan promosi dan pemasaran produk-produk dalam negeri. Kemudian akan menjadi referensi para panitia tender untuk mencari perusahaan penunjang usaha migas atau kontraktor Migas yang memenuhi kriteria untuk ikut sertakan kedalam sebuah lelang / tender atau menjadi partner usaha.

TATA CARA PENGAJUAN SKUP MIGAS

  1. Perusahaan mengajukan permohonan SKUP Migas.
  2. Mengisi formulir data kemampuan usaha penunjang migas.
  3. Melampirkan dokumen pendukung / persyaratan

PERSYARATAN PENGAJUAN SKUP MIGAS

Persyaratan Pengurusan SKUP MIGAS dapat di lihat pada formulir dibawah ini :

SKUP Migas Konstruksi & Non Konstruksi


SKUP Migas Industri

Ada kendala terkait persyaratan ? hubungi kami !

APAKAH SKUP MIGAS WAJIB ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008, tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP dapat di terbitkan dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN). Dalam hal ini, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Bahwa perusahaan yang berencana untuk melakukan kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi, termasuk kerjasama dengan Pertamina, wajib mempunyai Surat Kemampuan Usaha Penunjang yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.


BUKU APDN

Secara umum, buku Apresiasi Produk Dalam Negeri adalah sebuah karya yang menggambarkan keberagaman dan keunggulan produk-produk yang berasal dari dalam negeri.
Dengan kata lain, buku ini memberikan pengantar secara menyeluruh tentang sejarah dan perkembangan industri di Indonesia. Selanjutnya, buku ini melibatkan pembaca dengan memberikan contoh-contoh konkrit dari produk-produk unggulan yang berhasil mengguncang pasar domestik maupun internasional. Selain itu, buku ini juga menyoroti peran penting pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri dalam mempromosikan serta mengembangkan produk-produk lokal. Selanjutnya, buku ini menyajikan strategi-strategi untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global. Mulai dari branding yang kuat hingga ekspor yang efektif.


KOLERASI BUKU APDN & SKUP MIGAS

Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri dan Surat Kemampuan Usaha Migas memiliki hubungan yang berbeda, tetapi saling melengkapi. Secara khusus, buku APDN berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki SKUP Migas.

Buku APDN fokus pada menggambarkan, menghargai, dan mempromosikan produk-produk yang berasal dari dalam negeri. Di samping itu, buku ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keunggulan dan keberagaman produk-produk lokal. Dan untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman dan apresiasi terhadap keberagaman produk lokal, industri dan potensi produk dalam negeri. Kemudian buku APDN juga bertujuan untuk mendorong dukungan konsumen terhadap produk dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Buku APDN dapat mencakup atau menyebutkan sektor industri migas dalam penjelasan tentang produk-produk dalam negeri. Pemerintah mengharapakan terbitnya Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri.

Namun kami memahami, waktu anda sangat berharga. Dengan pengalaman dan konsultasi tepat sasaran, Afita Consultant siap mendampingi perusahaan anda, mulai dari proses dokumentasi sampai memberikan garansi SKUP Migas terbit.


Need Consultation ? Feel free to contact us !

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id