Arsip Tag: syarat PE inti kelapa sawit

Persetujuan Expor Inti Kelapa Sawit

PE Inti Kelapa Sawit

Produksi kelapa sawit Indonesia pada tahun 2019 mencapai angka 245 juta ton. Jumlah output panenannya sangat besar bahkan melebihi Malaysia yang hanya 99 juta ton. Nilai selisih diantara keduanya (Indonesia-Malaysia) menunjukkan jumlah yang lebih dari 2 kali lipat. Hal ini menunjukkan keunggulan komparatif Indonesia dibandingkan dengan negara lain di seluruh dunia dengan disparitas yang tinggi dalam hal produksi kelapa sawit.

Kelapa sawit di Indonesia tidak hanya dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan dalam negeri. Terdapat beberapa (output) panenan yang dijual ke pasar luar negeri. Jika dikomparasikan kinerja ekspornya, terdapat peningkatan jumlah produk kelapa sawit serta turunannya yang diekspor dari masa ke masa. Pada tahun 2015-2019, kinerja ekspor kelapa sawit mengalami peningkatan. Pada tahun, 2015 total ekspor produk sawit mencapai 27, 5 juta ton dan pada tahun 2019, jumlah ekspor kelapa sawit mencapai 37,4 juta ton.  

PE Inti Kelapa Sawit
source : Gapki

Tentunya jika dilihat secara lebih detail, ekspor produk sawit Indonesia tentunya dipasarkan ke berbagai negara di dunia. Dari Negara-negara di Benua Asia, Eropa, hingga Amerika yang menjadi mitra perdagangan kelapa sawit Indonesia, terdapat beberapa negara terbesar yang membutuhkan sawit dari Indonesia. Berikut adalah beberapa negara yang menjadi pelanggan utama dari sawit Indonesia pada tahun 2019.

Jenis-jenis Limbah Kelapa Sawit

Pada industri kelapa sawit, memproduksi minyak sawit mentah/CPO dan minyak inti sawit/PKO menghasilkan tiga macam limbah yakni :

  1. limbah padat
  2. cair
  3. gas

Limbah padat kelapa sawit dapat berupa tandan kosong, cangkang, sabut dan bungkil sawit.

Limbah cair dihasilkan dari sisa proses industri pengolahan sawit berbentuk cair yang disebut Palm Oil Mills Effluent (POME).

Limbah gas berasal dari gas buangan pabrik kelapa sawit pada proses produksi CPO. Hasilnya berupa gas Metana dan gas Hidrogen sebagai energi.


Landasan Hukum berdasarkan Regulasi :

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 

Berikut HS Code Kelapa Sawit, CPO / Crude Palm Oil & Produk turunannya :


Persyaratan :


1. Foto Copy Akte Notaris dan SK Kehakiman Pendirian Perusahaan s/d Perubahan Terakhir


2. Fotocopy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan (semua direktur dan komisaris)


3. Fotocopy NPWP Perusahaan


4. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)


5. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) dari instansi terkait Rekomendasi dari Disperindag setempat untuk Ekspor Kelapa Sawit


6. Rencana Ekspor Inti Kelapa Sawit


7. Kontrak Dagang dengan pembeli luar negeri untuk ekspor Inti Kelapa Sawit Rekomendasi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri – Inti Kelapa Sawit

8. Kop Surat dan stempel perusahaan


Lama Proses :

14 hari kerja

To contact us, send email to afitaconsultant@gmail.com
You will receive a response confirming that we have received your email.  

Please note that every attempt will be made to respond to quotation as soon as possible. To reach us by phone :

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
https://afitaconsultant.co.id

Email : afita_consultant@yahoo.co.id


Office Location :

google map
WhatsApp now

.