KITAS

Izin Tenaga Kerja Asing (DEPNAKER)

I. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing  (RPTKA)

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan;
  2. Copy  dokumen organisasi dari Perusahaan Sponsor:

– Akta Pendirian dan Anggaran Dasar berserta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM

– Perubahan Anggaran Dasar beserta Penerimaan Pelaporan dan/atau Pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;

– Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

Copy dari Identitas diri dari pihak yang mewakili Perusahaan Sponsor (Direktur Utama);

  3. Copy Wajib Lapor Tenaga Kerja ;

4. Curriculum Vitae dari Tenaga Kerja Asing yang berniat untuk bekerja di Indonesia.

  5. Copy  Paspor dengan minimum masa berlaku paspor 18 bulan (copy seluruh halaman paspor);

  6. Copy  Perjanjian antara Tenaga Kerja Asing dengan Perusahaan Sponsor;

  7. Surat Pernyataan dari Direktur Utama dari Perusahaan Sponsor terkait penunjukan Pihak yang menjadi pendamping dari Tenaga Kerja Asing;

 8. Copy Identitas diri dari Pekerja Pendamping dari Tenaga Kerja Asing

II.   TA – 01

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan;
  2. Formulir TA – 01 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  3. Copy  Persetujuan dari RPTKA;
  4. Pas Photo dengan baju formal (background merah) (2×3 = 10 buah; dan 3×4 = 10 buah);
  5. Surat Kuasa dari Perusahaan untuk pengurusan; dan
  6. dokumen lain yang sudah disebutkan pada poin RPTKA.

 

III. TELEX VISA

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan;
  2. Formulir Visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
  3. Copy dari TA. 01; dan
  4. Dokumen lain sama dengan persyaratan dari RPTKA dan TA.01.

 

IV.  Persetujuan VISA

Telex Visa dikirimkan ke Perwakilan Indonesia di Negara yang dipilih Tenaga Kerja Asing, contoh singapura, atau malaysia), dan Tenaga Kerja Asing diminta untuk datang ke kantor Perwakilan tersebut.

 

V.  Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan;
  2. Copy Telex Visa;
  3. Copy dari Polis Asuransi;
  4. Pas Foto Tenaga Kerja Asing (ukuran 4x 6 – 6 buah) ; dan
  5. Copy dari bukti pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) US$ 1200.

VI.  KITAS & MERP (Multiple RE-Entry Permit)

Persyaratan:

  1. Paspor Asli;
  2. Kartu Embarkasi;
  3. Pas foto dengan background merah (ukuran 2×3, 3 x 4 dan 4x 6 – 8 buah); dan
  4. Dan dokumen lain yang disebutkan di atas.

Izin Lanjutan setelah Izin di atas:

  • Surat Tanda Melapor;
  • Surat Keterangan Lapor Diri;
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara;
  • Kartu Izin Pendatang; dan
  • Bukti Lapor Kedatangan.


Paket KITAS & IMTA

          Dokumen yang diurus:

  1. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  2. TA01 (Rekomendasi untuk pengurusan visa) – Kitas Baru.
  3. TA02 (Rekomendasi untuk Imigrasi).
  4. IMTA
  5. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
  6. Exit Re-Entry Permit
  7. STM (Surat Tanda Melapor).
  8. SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara).
  9. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal).

           Persyaratan:

  1. Fotokopi Passpor full books.
  2.  Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
  3.  Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  4. Fotokopi NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak.
  5.  Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis.
  6.  Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
  7.  Fotokopi TDP – Tanda Daftar Perusahaan.
  8.  Fotokopi KTP Direktur.
  9.  CV – Curriculum Vitae.
  10.  Fotokopi Ijasah Terakhir.
  11.  Pas foto Ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar.
  12.  Fotokopi Kontrak Kerja.
  13.  Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku. (bisa dibantu dengan biaya tambahan)

Lama proses : 30 hari kerja (sampai KITAS terbit)
– Harga hubungi kami
– DPKK $100 / orang / bulan ditanggung Perusahaan sponsor.

 


Need Consultation ? Feel free to contact us !

img_5695-3.png

We are ready to help you…

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
http://afitaconsultant.co.id