IUP Eksplorasi
IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP) Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Pemegang IUP Eksplorasi ( begitu juga dengan IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi ) sebelum memulai kegiatan usahanya wajib menunjuk KTT. KTT yang di maksud adalah Kepala Teknik Tambang, merupakan tenaga kompeten, yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Tata Cara Pemberian IUP Eksplorasi
Permohonan IUP Eksplorasi harus diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja .
a. setelah Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara; atau
b. setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan.
Persyaratan IUP Eksplorasi
Permohonan IUP Eksplorasi harus memenuhi :
- persyaratan administratif
- persyaratan teknis
- persyaratan lingkungan
- persyaratan finansial
- bukti penempatan jaminan kesungguhan Eksplorasi dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atau pemerintah daerah atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemohon IUP Eksplorasi dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektar.
- jaminan kesungguhan yang ditempatkan dihitung berdasarkan luas wilayah per hektare dikalikan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya lebih dari 40 (empat puluh) hektar.
Jaminan kesungguhan Eksplorasi beserta bunganya dapat dicairkan dengan ketentuan:
a. telah dievaluasi dan mendapatkan persetujuan dokumen Studi Kelayakan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
b. tidak terdapat potensi sumber daya mineral atau batubara berdasarkan evaluasi dan verifikasi data terhadap laporan Eksplorasi yang didahului permohonan pengembalian IUP Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan kesungguhan Eksplorasi beserta bunganya ditetapkan menjadi milik Pemerintah Pusat sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal:
a. pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan Eksplorasi
b. pemegang IUP Eksplorasi dalam melakukan kegiatan eksplorasi tidak mencapai total pengeluaran minimal (minimum expenditure) sesuai dengan rencana kegiatan eksplorasi yang disampaikan sebagai persyaratan pemberian IUP Eksplorasi secara prioritas atau lelang
c. IUP Eksplorasi-nya dicabut.
Pelaksanaan IUP Eksplorasi.
IUP Eksplorasi meliputi tahapan kegiatan:
a. Penyelidikan Umum
b. Eksplorasi
c. Studi Kelayakan
Masa Berlaku
IUP Eksplorasi diberikan untuk jangka waktu paling lama:
a. 8 (delapan) tahun untuk IUP Eksplorasi mineral logam
b. 7 (tujuh) tahun untuk
1. IUP Eksplorasi Batubara
2. IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis
tertentu
c. 3 (tiga) tahun, untuk:
1. IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam
2. IUP Eksplorasi Batuan
Need Consultation ? Feel free to contact us !