Arsip Tag: tambang nikel

IUJP

IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) merupakan salah satu bentuk perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk menunjang suatu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK. Lahirnya “IUJP” tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya istilah “jasa pertambangan” yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Artinya, dengan diaturnya “jasa pertambangan” dalam UU No. 4 Tahun 2009, membuat setiap kegiatan yang dilakukan berkaitan menunjang kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki legalitas usaha berupa perizinan yang dapat berbentuk IUJP.

Di dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, IUJP tersebut diberikan oleh:

Menteri apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia; atau

Gubernur apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.

Apabila pemberian IUJP tersebut dalam rangka penanaman modal asing, maka menteri merupakan pihak yang bewenangan memberikan IUJP tersebut.

MASA BERLAKU IUJP

Pasal 54 ayat (4) dan (5) Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 menyebutkan:

IUJP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan;
Untuk mendapatkan perpanjangan IUJP, pemegang IUJP harus mengajukan permohonan kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUJP.
Pemegang IUJP dilarang memiliki IUP

PROSEDURAL PENGAJUAN PERMOHONAN IUP ATAU IUJP
  1. Tentukan Kualifikasi Usaha.
  2. Tentukan Bidang & Subbidang yang akan didaftarkan ke Ditjen Minerba.
  3. Mengisi Formulir Permohonan.
  4. Membuat Surat Permohonan.
  5. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran data yang di tandatangani oleh Direktur.
  6. Submit dokumen kelengkapan persyaratan.

Need Consultation ? Feel free to contact us !

img_5695-3.png

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.id

Email : afitaconsultant@gmail.com