Arsip Tag: aktapt

Jangka Waktu Pengangkatan Direksi di dalam akta PT


Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UU No.40 thn 2007 tentang PT bahwa Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Penjelasan dari Pasal 94 ayat (3) tersebut jelas menyatakan untuk jangka waktu direksi dpt 3 tahun atau 5 tahun.

Kalau masih mempertahankan direksi yang lama, maka nanti harus ada akta notaris, dengan agenda Pengangkatan kembali direksi yg lama.

Bila ada pergantian direksi, maka di akta notaris, maka agenda nya menjadi agenda pengangkatan direksi baru.

Butuh detail informasi, bisa konsultasikan kepada :

CV AFITA CONSULTANT⁣⁣

Company formation, licensing & certification for construction services, mining, oil & gas company & suppliers.⁣⁣

✅Consultation⁣⁣

✅Documentation⁣⁣

✅Certification⁣⁣

✅Legalization

⁣⁣

Since 2009 we helped more than 2500 companies around Indonesia.⁣⁣

Need Consultation ? Feel free to contact us !

img_5695-3.png

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
http://afitaconsultant.co.id

Email : afitaconsultant@gmail.com