Jangka Waktu Pengangkatan Direksi di dalam akta PT
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UU No.40 thn 2007 tentang PT bahwa Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Penjelasan dari Pasal 94 ayat (3) tersebut jelas menyatakan untuk jangka waktu direksi dpt 3 tahun atau 5 tahun. Kalau masih mempertahankan direksi yang lama, maka nanti harus ada akta notaris, dengan… Read More »