Static overlay

AFITA CONSULTANT – Strategic Partner in Licensing & Compliance

 

Izin Pengolahan Migas Sesuai Regulasi Terbaru

Kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi (migas) wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, setiap badan usaha yang melakukan pengolahan minyak bumi, gas bumi, maupun hasil olahan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum menjalankan operasional usaha. Selain itu, pemerintah saat ini menerapkan sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) sehingga proses perizinan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis tingkat risiko usaha. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurus izin usaha pengolahan migas secara lebih cepat apabila seluruh persyaratan telah di penuhi dengan baik.

Saat ini, pemerintah Indonesia terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas). Oleh karena itu, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan migas wajib memastikan legalitas usahanya telah sesuai dengan regulasi terbaru dan sistem OSS berbasis risiko.

Selain itu, penerapan OSS-RBA membuat proses perizinan menjadi lebih terintegrasi antara Kementerian ESDM, Ditjen Migas, dan instansi teknis lainnya. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan pengawasan usaha secara lebih efektif dan transparan.


Landasan Hukum Izin Usaha Pengolahan Migas

Kegiatan usaha pengolahan migas diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

Regulasi Utama

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM

Selain itu, Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 menjadi acuan utama dalam pengaturan standar usaha, klasifikasi risiko, dan persyaratan teknis kegiatan pengolahan migas.

 


Ruang Lingkup Izin Usaha Pengolahan Migas

Ruang Lingkup meliputi:

    • Pengolahan Minyak Bumi
    • Pengolahan Gas Bumi
    • Pengolahan Hasil Olahan

Contoh:

    • Kilang BBM
    • Mini refinery
    • LPG plant
    • LNG processing
    • Blending plant
    • Asphalt plant

 


Izin Usaha Pengolahan Sementara 

Dalam praktik kegiatan usaha hilir migas dikenal konsep Izin Usaha Pengolahan Sementara, meskipun istilah tersebut tidak selalu disebut secara eksplisit sebagai “izin sementara” dalam seluruh regulasi OSS terbaru. Namun demikian, pemerintah pada dasarnya dapat memberikan izin pada tahap persiapan, pembangunan, commissioning, atau pengoperasian terbatas sebelum izin usaha pengolahan migas berlaku penuh secara permanen.

Pengertian Izin Usaha Pengolahan Sementara

Izin usaha pengolahan sementara merupakan persetujuan atau izin yang diberikan kepada badan usaha untuk:

  • melakukan persiapan operasional,
  • uji coba fasilitas,
  • commissioning,
  • atau tahap awal pengolahan migas,

Sebelum seluruh persyaratan permanen dan operasional penuh dinyatakan selesai.Dengan demikian, perusahaan tetap dapat menjalankan tahapan tertentu secara legal sambil menyelesaikan kewajiban teknis dan administratif.

 


Kapan Izin Sementara Digunakan?

Pada praktiknya, izin sementara biasanya digunakan apabila:

  • fasilitas pengolahan masih dalam tahap pembangunan,
  • proses verifikasi teknis belum selesai seluruhnya,
  • perusahaan masih melengkapi persyaratan lingkungan,
  • atau fasilitas masih menjalani tahap uji operasi.

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan pembatasan tertentu terhadap kapasitas produksi maupun ruang lingkup operasional selama masa izin sementara berlangsung.


KBLI Izin Usaha Pengolahan Migas

Dalam pengajuan izin usaha pengolahan migas, perusahaan wajib menggunakan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.Beberapa KBLI yang umum digunakan antara lain:

KBLI 19211 – Industri Pengilangan Minyak Bumi

Digunakan untuk kegiatan pengolahan minyak mentah menjadi BBM, bahan bakar khusus, dan produk turunan lainnya.

KBLI 19212 – Industri Pengolahan Hasil Minyak Bumi

Digunakan untuk kegiatan pengolahan lanjutan hasil minyak bumi menjadi produk tertentu.

KBLI 35202 – Distribusi Gas Alam dan Buatan

Digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dan distribusi gas bumi.Namun demikian, penentuan KBLI harus disesuaikan dengan ruang lingkup kegiatan usaha, jenis produk, serta fasilitas pengolahan yang dimiliki perusahaan.


2. Alur Proses Pengajuan Izin Pengolahan Migas

Tahapan Pengurusan Izin Pengolahan Migas

Agar proses pengajuan berjalan lancar, perusahaan wajib memahami alur perizinan secara lengkap sejak awal.

1. Persiapan Legalitas Perusahaan

Pada tahap awal, perusahaan harus memastikan legalitas usaha telah lengkap, seperti:

  • Akta perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • NPWP perusahaan
  • NIB OSS
  • KBLI sesuai kegiatan usaha
  • Sertifikat standar OSS-RBA

Selain itu, perusahaan wajib memastikan kegiatan usaha telah sesuai dengan klasifikasi risiko sektor migas.


2. Penyusunan Dokumen Teknis

Selanjutnya, perusahaan perlu menyiapkan dokumen teknis fasilitas pengolahan migas, antara lain:

  • Data fasilitas pengolahan
  • Kapasitas produksi
  • Flow process produksi
  • SOP operasional
  • Sistem keselamatan kerja
  • Sistem proteksi kebakaran
  • Dokumen lingkungan hidup
  • Layout fasilitas pengolahan

Dengan demikian, proses evaluasi teknis dapat di lakukan lebih cepat oleh instansi terkait.

 


3. Pengajuan Melalui OSS-RBA

Setelah seluruh dokumen lengkap, perusahaan dapat mengajukan izin melalui sistem OSS berbasis risiko.Selain itu, sistem OSS akan terintegrasi dengan:

  • Kementerian ESDM
  • Ditjen Migas
  • Instansi teknis terkait

Oleh sebab itu, konsistensi data perusahaan sangat penting agar proses verifikasi berjalan lancar.

 


4. Verifikasi dan Evaluasi Teknis

Pada tahap ini, pemerintah akan melakukan:

  • pemeriksaan administrasi,
  • evaluasi teknis fasilitas,
  • serta penilaian standar keselamatan dan lingkungan.

Apabila terdapat kekurangan dokumen, perusahaan wajib melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi.

 


5. Penerbitan Izin Usaha

Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, izin usaha pengolahan migas akan di terbitkan secara elektronik melalui OSS. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha pengolahan migas secara legal dan sesuai regulasi.

 


Persyaratan Izin Usaha Pengolahan Migas

Persyaratan Administratif

Perusahaan wajib menyiapkan:

  • Akta pendirian dan perubahan perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • NPWP perusahaan
  • NIB OSS
  • KBLI sesuai kegiatan usaha
  • Profil perusahaan
  • Domisili perusahaan

 


Persyaratan Teknis

Selain persyaratan administrasi, perusahaan juga wajib memenuhi persyaratan teknis berikut:

  • Data fasilitas pengolahan migas
  • Kapasitas produksi
  • Diagram proses produksi
  • Sistem keselamatan kerja
  • Sistem proteksi kebakaran
  • Dokumen lingkungan hidup
  • SOP operasional
  • Bukti penguasaan lahan atau fasilitas

Selain itu, ada  dokumen tambahan sesuai jenis kegiatan pengolahan yang di jalankan perusahaan.

 


Lama Proses Pengurusan Izin Usaha

Secara umum, proses pengurusan izin usaha pengolahan migas memerlukan waktu sekitar:

  • ±14 hingga 60 hari kerja

Namun demikian, lama proses dapat berbeda tergantung:

  • kelengkapan dokumen,
  • hasil evaluasi teknis,
  • skala fasilitas pengolahan,
  • serta proses verifikasi instansi terkait.

Oleh karena itu, perusahaan di sarankan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal agar proses berjalan lebih efektif.

 


Masa Berlaku Izin Usaha Pengolahan Migas

Pada umumnya, izin usaha pengolahan migas berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha dan tetap memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku. Namun demikian, perusahaan tetap wajib:

  • menjaga standar keselamatan operasional,
  • memenuhi kewajiban pelaporan,
  • memperbarui data usaha apabila terjadi perubahan,
  • serta mematuhi ketentuan lingkungan hidup.

Selain itu, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kegiatan usaha pengolahan migas.

 


Sarana & Prasarana Wajib

  • Unit processing / refinery
  • Tangki feedstock
  • Tangki produk
  • Reactor / separator
  • Pompa & piping
  • Instrumentasi & control system
  • Flare system
  • Fire fighting system
  • Utility system
  • Laboratorium QC
  • Sistem pengolahan limbah
  • Area loading/unloading
  • Bundwall
  • Power supply
  • Emergency shutdown system (ESD)
  • Sistem deteksi gas & kebakaran
  • Workshop maintenance

 

Dokumen Teknis Wajib

  • FS / engineering design
  • PFD & P&ID
  • HAZOP
  • QRA tertentu
  • AMDAL
  • Persetujuan bangunan industri
  • PLO
  • SKPI/SKPP
  • Sertifikasi peralatan tekanan

 


Jasa Pengurusan Izin Pengolahan Migas – Afita Consultant

Afita Consultant siap membantu proses pengurusan izin usaha penyimpanan migas secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi terbaru.

Layanan Kami

  • Konsultasi KBLI OSS 
  • Konsultasi legalitas usaha migas
  • Penyusunan dokumen teknis
  • Pengurusan izin usaha pengolahan migas

 


Dengan demikian, pengurusan izin usaha pengolahan migas harus di lakukan secara tepat agar kegiatan usaha dapat berjalan legal, aman, dan sesuai regulasi terbaru Kementerian ESDM. Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan seluruh persyaratan administratif maupun teknis telah di penuhi sejak awal agar proses verifikasi berjalan lebih cepat dan efektif.

Oleh karena itu, penggunaan jasa konsultan profesional dapat membantu perusahaan meminimalkan kendala selama proses pengurusan izin. Bahkan, pendampingan yang tepat akan mempercepat proses OSS-RBA, penyusunan dokumen teknis, hingga penerbitan izin usaha pengolahan migas.

Sebagai hasilnya, perusahaan dapat lebih fokus menjalankan kegiatan operasional dan pengembangan bisnis tanpa harus terkendala proses perizinan yang kompleks. Afita Consultant siap membantu pengurusan izin usaha pengolahan migas secara profesional, terpercaya, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi lebih detail lainnya? Hubungi kami!