Tax Consultant Service

By | Januari 5, 2016

pajak

Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.

Menyiapkan laporan pajak merupakan salah satu tugas yang penting bagi Anda yang sudah mengambil keputusan memulai usaha secara formal. Anda harus melaporkan setiap pajak penghasilan yang Anda peroleh termasuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh badan usaha Anda kalau usaha Anda dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau melaporkan pemotongan pajak yang dilakukan badan usaha lain terhadap jasa yang Anda berikan. Setiap bulan, Anda harus membuat lapaoran pajak.

Berikut kami sajikan pasal-pasal tertentu berkaitan dengan pajak penghasilan, yang dikutip dari UU No. 7 Tahun 1983 termasuk perubahan terakhir, yaitu UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

  • PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Karyawan/Pribadi).
  • PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan atas Pembelian Barang Mewah).
  • PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan atas Dividen, Bunga, Royalty, Sewa, Imbalan atas Jasa, dll).
  • PPh Pasal 25 (Angsuran Pembayaran Pajak Terhutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
  • PPh Pasal 26 (PPh yang Dikenakan/Dipotong atas Penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri).
  • PPh Pasal 29 (Pajak yang Harus Dilunasi Akibat PPh Terhutang dari SPT).

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pribadi) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

  • PPh Pasal 22: (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

    1. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
    2. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;dan
    3. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 (Pajak Penghasilan atas Dividen, Bunga, Royalty, Sewa, Imbalan atas Jasa, dll).

    Pajak Penghasilan menurut ketentuan Undang – Undang Dasar No.36 tahun 2008 Pasal 23 :

    Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; Undang – undang PPh.
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang- Undang PPh. Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian,dan kegiatan lainnya. Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.

    b.dihapus;

    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

     

  • Pajak Penghasilan ( PPh) Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.

 

  • Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Istilah PPN sering didengar ketika kita sedang melakukan transaksi pembelian barang atau jasa dengan orang pribadi maupun badan. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi akan tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.

    Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Objek-objek Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :

    1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
    2. Impor Barang Kena Pajak
    3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :

    1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
    2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
      • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
      • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
      • Ekspor Jasa Kena Pajak
    3. Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

    Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN

    PPN memiliki peranan strategis dan signifikan dalam posisi penerimanaan negara dari sektor perpajakkan. Oleh karena itu para pengusaha di Indonesia wajib melaporkan usahanya agar segera dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban melaporkan usaha tersebut harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa kena pajak melebihi Rp. 4.8 M sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jika pengusaha tidak dapat mencapai Rp. 4.8 M maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.

    Dengan menjadi PKP pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.

    taxService Fee :

    – Jasa pembuatan laporan keuangan dan neraca (versi pelaporan pajak) + Pengisian SPT pajak tahunan + pelaporan pajak tahunan.

       > Rp.3.000.000,- untuk Perusahaan yang baru berdiri kurang dari 2 tahun.

       > Rp.3.5000.000,- untuk Perusahaan yang sudah berdiri selama 2-5 tahun.

       > Rp.4.000.000,- untuk Perusahaan yang sudah berdiri diatas 5 tahun.

    – Untuk Perusahaan yang memiliki PKP atau  membuat faktur pajak / PPN tambahan biaya Rp.1.000.0000,-.

    – Untuk pengisian dan pelaporan SPT Massa / Pajak Bulanan Rp.500.000,- /bulan. Tetapi apabila Perusahaan baru atau belum adatransaksi Rp. 250.000,- / bulan.

     cropped-CS3.jpg
    Kami memberikan konsultasi dan jasa pengurusan pajak merujuk pada undang-undang pajak Penghasilan yang berlaku termasuk perubahan-perubahannya.

Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Perpajakan. Kami selalu memberikan update terkini tentang peraturan-peraturan pajak dan informasi terbaru terkait pajak, sehingga Anda tidak mendapatkan surat teguran dari Direktorat pajak dan dikenakan pinalti oleh karena kelalaian Anda terkait masalah pajak ini.

 

Segera hubungi ahlinya di nomor dibawah ini :

Tax Consultant Division

081296820868