Izin Niaga Terbatas

Izin Niaga Terbatas adalah izin niaga migas yang diberikan dengan pembatasan tertentu, misalnya:

  • hanya untuk konsumen tertentu,
  • wilayah tertentu,
  • kegiatan tertentu,
  • atau kebutuhan internal industri tertentu.

Selain itu, pemegang INU Terbatas biasanya tidak dapat menjual produk migas secara bebas kepada masyarakat umum.

Contoh:

  • Penjualan BBM untuk kebutuhan industri sendiri
  • Penyaluran terbatas ke kawasan industri
  • Distribusi gas bumi pada wilayah tertentu
  • Penjualan untuk captive market tertentu

 

Apa yang Dimaksud “Niaga Terbatas”?

Dalam praktik hilir migas, istilah “izin niaga terbatas” biasanya mengacu pada:

  • wilayah niaga tertentu,
  • jenis produk tertentu,
  • konsumen tertentu,
  • atau hak distribusi terbatas yang di berikan pemerintah/BPH Migas.

Selain itu, untuk gas bumi melalui pipa, badan usaha dapat memperoleh:

  • Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi,
  • Wilayah Niaga Tertentu,
  • atau izin niaga gas bumi dengan pembatasan area layanan.

Regulasi yang Mengatur

Istilah INU Umum dan INU Terbatas di atur dalam regulasi hilir migas, yaitu:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

UU Migas menjadi dasar hukum kegiatan usaha hilir migas, termasuk:

    • pengolahan,
    • pengangkutan,
    • penyimpanan,
    • dan niaga migas.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

PP ini mengatur:

    • kegiatan usaha niaga umum,
    • niaga terbatas,
    • izin usaha hilir,
    • distribusi migas,
    • dan pengawasan usaha hilir.

Beberapa nama perusahaan yang di kenal memiliki izin usaha niaga migas terbatas atau izin niaga gas bumi tertentu di Indonesia antara lain:

  • PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) — pemegang izin niaga gas bumi dan hak khusus jaringan distribusi di berbagai wilayah Indonesia.
  • PT Pertamina Patra Niaga — menjalankan kegiatan niaga BBM dan gas bumi pada sektor hilir migas.
  • PT EHK — disebut memiliki izin usaha niaga migas dan hak khusus niaga gas bumi dengan fasilitas jaringan distribusi.
  • PT Shell Indonesia — memiliki izin niaga BBM dan kegiatan hilir migas tertentu di Indonesia.
  • PT AKR Corporindo Tbk — bergerak di bidang distribusi dan niaga BBM serta logistik energi.
  • PT Aneka Petroindo Raya — perusahaan joint venture Pertamina dan BP untuk niaga BBM retail.