Izin Niaga Terbatas
Izin Niaga Terbatas adalah izin niaga migas yang diberikan dengan pembatasan tertentu, misalnya:
- hanya untuk konsumen tertentu,
- wilayah tertentu,
- kegiatan tertentu,
- atau kebutuhan internal industri tertentu.
Selain itu, pemegang INU Terbatas biasanya tidak dapat menjual produk migas secara bebas kepada masyarakat umum.
Contoh:
- Penjualan BBM untuk kebutuhan industri sendiri
- Penyaluran terbatas ke kawasan industri
- Distribusi gas bumi pada wilayah tertentu
- Penjualan untuk captive market tertentu
Apa yang Dimaksud “Niaga Terbatas”?
Dalam praktik hilir migas, istilah “izin niaga terbatas” biasanya mengacu pada:
- wilayah niaga tertentu,
- jenis produk tertentu,
- konsumen tertentu,
- atau hak distribusi terbatas yang di berikan pemerintah/BPH Migas.
Selain itu, untuk gas bumi melalui pipa, badan usaha dapat memperoleh:
- Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi,
- Wilayah Niaga Tertentu,
- atau izin niaga gas bumi dengan pembatasan area layanan.
Regulasi yang Mengatur
Istilah INU Umum dan INU Terbatas di atur dalam regulasi hilir migas, yaitu:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
UU Migas menjadi dasar hukum kegiatan usaha hilir migas, termasuk:
-
- pengolahan,
- pengangkutan,
- penyimpanan,
- dan niaga migas.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
PP ini mengatur:
-
- kegiatan usaha niaga umum,
- niaga terbatas,
- izin usaha hilir,
- distribusi migas,
- dan pengawasan usaha hilir.
Beberapa nama perusahaan yang di kenal memiliki izin usaha niaga migas terbatas atau izin niaga gas bumi tertentu di Indonesia antara lain:
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) — pemegang izin niaga gas bumi dan hak khusus jaringan distribusi di berbagai wilayah Indonesia.
- PT Pertamina Patra Niaga — menjalankan kegiatan niaga BBM dan gas bumi pada sektor hilir migas.
- PT EHK — disebut memiliki izin usaha niaga migas dan hak khusus niaga gas bumi dengan fasilitas jaringan distribusi.
- PT Shell Indonesia — memiliki izin niaga BBM dan kegiatan hilir migas tertentu di Indonesia.
- PT AKR Corporindo Tbk — bergerak di bidang distribusi dan niaga BBM serta logistik energi.
- PT Aneka Petroindo Raya — perusahaan joint venture Pertamina dan BP untuk niaga BBM retail.