Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi

Meliputi kegiatan niaga untuk komoditas berikut:

a. Minyak Bumi.
b. Umum Bahan Bakar Minyak.
c. Terbatas Bahan Bakar Minyak.
d. Umum Hasil Olahan.
e. Terbatas Hasil Olahan.
f.  Gas Bumi melalui pipa.
g. Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
h. LPG, LNG, CNG atau BBG.

Bagi badan usaha yang belum memiliki alat dan sarana yang dibutuhkan bisa memproses Izin Niaga Utama Sementara akan tetapi tetap memenuhi persyaratan dan memastikan kedepannya bisa memenuhi ketentuan-ketentuan untuk kedepannya meningkatkan Izin Usaha Sementara menjadi Izin Niaga Umum tetap. Dengan Izin Usaha Sementara ini badan usaha dapat sambil paralel memenuhi persyaratan yang lainnya untuk menuju pengajuan Izin Niaga Umum tetap. 




PERSYARATAN

persyaratan inu bbm sementara

 


 

Kewajiban Badan Usaha selama memiliki Izin Usaha NIAGA Sementara 

Kewajiban Badan Usaha dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diterbitkan Izin Usaha Sementara (BBM dan BBG):

  1. Merealisasikan pembangunan sarana dan fasilitas niaga
    Sesuai rencana teknis yang telah di ajukan.
  2. Menyelesaikan pengadaan / penguasaan fasilitas operasional, meliputi:

Untuk BBM:

    • Terminal / storage tank
    • Sarana angkut BBM
    • Fasilitas distribusi

Untuk BBG:

    • Compressor / mother station
    • Storage cascade / LNG storage
    • Tube trailer / pipeline distribusi
    • Fasilitas penyaluran gas
  1. Memenuhi seluruh persyaratan teknis, keselamatan, dan lingkungan, termasuk:
    • Standar operasional
    • Sistem HSSE
    • Dokumen lingkungan
    • Sertifikasi peralatan yang di wajibkan
  2. Membuktikan kesiapan pasokan energi, yaitu:
    BBM: kontrak pasokan minyak bumi / BBM
    BBG: kontrak pasokan gas bumi (Gas Sales Agreement)
  3. Melaporkan perkembangan realisasi pembangunan secara berkalakepada kementerian/instansi berwenang.
  4. Mengajukan verifikasi lapangan / evaluasi akhiruntuk peningkatan status dari Izin Usaha Sementara menjadi Izin Usaha Tetap / efektif operasional.

Jika dalam 2 tahun tidak terpenuhi konsekuensinya dapat berupa:

  • peringatan administratif
  • perpanjangan dengan evaluasi khusus (jika regulasi memungkinkan)
  • pencabutan / pembatalan izin usaha sementara

Estimasi LAma proses 

Estimasi lama proses, terhitung sejak persyaratan lengkap & benar:

40 hari kerja  


“Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Sementara wajib, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin dimaksud, untuk merealisasikan pembangunan sarana dan fasilitas niaga, serta memenuhi seluruh persyaratan teknis dan kesiapan operasional. Selanjutnya, Badan Usaha wajib menjamin ketersediaan dan/atau kontinuitas pasokan, dan pada saat yang sama menyampaikan laporan realisasi secara berkala kepada Menteri melalui unit yang membidangi minyak dan gas bumi. Dengan demikian, pemenuhan seluruh kewajiban dimaksud merupakan persyaratan untuk memperoleh penetapan Izin Usaha Niaga Tetap”

Untuk peningkatan INU Sementara ke INU Tetap Contact Us

 


Masa Berlaku Izin Usaha TETAP

Masa berlaku Izin Usaha Tetap setelah diterbitkan Izin Usaha Sementara (BBM dan BBG) yaitu:

a. Untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi paling lama 30 tahun dan dapat di perpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.

b. Untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi paling lama 20 tahun dan dapat di perpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjangan.

c. Untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi paling lama 20 tahun dan dapat di perpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjangan.

d.Untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi paling lama 20 tahun dan dapat di perpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.


 

Transformasi dari Izin Niaga Usaha (INU) Sementara berupa Sertifikat Standar menuju INU Tetap (terverifikasi) merupakan proses yang memerlukan waktu dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dengan pendampingan yang tepat, proses tersebut dapat di laksanakan secara efektif, terstruktur, dan terukur.

Kami hadir untuk memberikan layanan pendampingan menyeluruh pada setiap tahapan, meliputi:

  1. Tahap Persiapan
    Penyusunan Feasibility Study (FS) serta pengurusan Hak Merek sebagai bagian dari pemenuhan aspek legal dan komersial.
  2. Tahap Operasional
    Pendampingan pemenuhan standar teknis dan proses perolehan Persetujuan Laik Operasi (PLO) sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
  3. Tahap Finalisasi
    Fasilitasi proses verifikasi hingga penerbitan INU Tetap (terverifikasi), dengan estimasi waktu ±30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh kewajiban dalam masa pemenuhan Sertifikat Standar (±2 tahun) di nyatakan terpenuhi.

 


Penutup

Sehubungan dengan seluruh persyaratan yang telah di uraikan tersebut, kami dengan ini menyampaikan bahwa tim kami pada prinsipnya siap untuk memberikan dukungan dan pendampingan secara komprehensif dalam rangka pemenuhan kelengkapan dokumen serta persyaratan yang di butuhkan. Oleh karena itu, apabila di perlukan, kami dapat membantu sebagai bagian dari pekerjaan tambahan, baik dalam penyusunan, penelaahan, maupun penyempurnaan dokumen, sehingga proses pengajuan perizinan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kami persilakan kepada pihak terkait untuk menyampaikan kebutuhan di maksud, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti secara tepat dan terkoordinasi.

 

Need Consultation ? Feel free to Contact Us