AKTA RUPS

Penyesuaian Regulasi OSS & Kewajiban Pengaktakan RUPS Tahun 2026
Sehubungan dengan adanya perubahan dan penegasan regulasi terbaru, wajib menjadi perhatian seluruh pelaku usaha, khususnya Perseroan Terbatas (PT) dan CV.
I. Perubahan Perizinan Usaha Berbasis Risiko (OSS)
Pemerintah Republik Indonesia telah mengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 dalam rangka penyempurnaan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS.
Sehubungan dengan perubahan regulasi tersebut, pokok perubahan yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
-
Klasifikasi risiko usaha di perbarui, sehingga pelaku usaha wajib melakukan pengecekan ulang KBLI dan tingkat risikonya.
-
Prosedur perizinan menjadi lebih sederhana, namun tetap berbasis tingkat risiko usaha.
-
Pengawasan dan sanksi administratif di perketat bagi pelaku usaha yang tidak menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan terbaru.
Dengan demikian, setiap perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap perizinan OSS agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
II. Kewajiban RUPS PT Wajib Diaktakan
Selain perubahan regulasi OSS, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 Desember 2025, di tegaskan bahwa seluruh RUPS Perseroan Terbatas (PT) wajib dituangkan dalam akta notaris.
Lebih lanjut, Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.
Adapun kewajiban Direksi meliputi:
-
Menyusun Laporan Tahunan
-
Mengajukan Laporan Tahunan dalam RUPS
-
Menyelenggarakan RUPS paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
Sementara itu, hasil RUPS wajib:
-
Di aktakan oleh notaris
-
Di sampaikan kepada Menteri melalui sistem AHU
Dalam implementasinya, kewajiban pengaktakan RUPS ini mencakup antara lain:
-
Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
-
Pembebasan tanggung jawab Direksi dan Komisaris (acquit et de charge)
-
Penetapan gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi serta Komisaris
-
Penetapan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Batas Waktu Penyesuaian (Deadline)
Pemerintah memberikan waktu penyesuaian maksimal 6 (enam) bulan, yaitu hingga Juni 2026, untuk:
-
Penyesuaian perizinan OSS berbasis risiko
-
Pelaksanaan dan pengaktakan RUPS
-
Pelaporan serta pemenuhan kewajiban AHU
Oleh karena itu, perusahaan di himbau untuk segera melakukan langkah penyesuaian sebelum batas waktu tersebut guna menghindari risiko administratif dan hukum.
Risiko Apabila Tidak Melakukan Penyesuaian
Apabila sampai dengan Juni 2026 perusahaan tidak melakukan penyesuaian, maka berpotensi di kenakan:
-
Sanksi administratif
-
Pembekuan atau pencabutan perizinan usaha
-
Tidak mendapatkan pengakuan keputusan RUPS secara hukum
-
Hambatan dalam pengurusan perizinan lanjutan, tender, pembiayaan, dan kerja sama usaha
-
Risiko hukum terhadap Direksi dan Perseroan
Dengan demikian, kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat berdampak langsung terhadap legalitas dan keberlangsungan operasional perusahaan.
Imbauan Kepada Pelaku Usaha
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengimbau seluruh PT/CV klien CV Afita Consultant untuk segera:
-
Melakukan evaluasi perizinan OSS dan klasifikasi risiko usaha
-
Memastikan RUPS Tahunan dan/atau RUPS lainnya telah di aktakan sesuai ketentuan terbaru
-
Menghindari potensi sanksi administratif maupun hambatan hukum di kemudian hari
Layanan Pendampingan
Sebagai konsultan hukum dan perizinan usaha, CV Afita Consultant siap mendampingi Bapak/Ibu dalam:
-
Penyesuaian perizinan OSS sesuai PP 28 Tahun 2025
-
Pelaksanaan dan pengaktakan RUPS
-
Pelaporan AHU dan pemenuhan kepatuhan hukum perusahaan
Kami berkomitmen memberikan pendampingan profesional guna memastikan perusahaan Bapak/Ibu tetap patuh terhadap regulasi terbaru dan terhindar dari risiko hukum di masa mendatang.