Minerba

Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaannya harus di kuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

Dunia Pertambangan yang tetap menjadi primadona di kancah nasional dan internasional ini dalam program pembangunan berkelanjutan membutuhkan sentuhan-sentuhan pengelolaan yang mengarah pada panduan/pedoman pelaksanaan penambangan. Peraturan dan kebijakan yang di butuhkan untuk kelancaran progress penambangan ini masih terus di kaji dan di review untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam penambangan.

Salah satu hal yang mendasar dalam mendukung proses pertambangan yang baik adalah dengan di lakukannya standarisasi pada beberapa aspek pengelolaan kegiatan pertambangan. Standardisasi merupakan salah satu aspek yang sangat menentukan terlaksananya kebijakan pemerintah dalam pengelolaan kegiatan pertambangan yang di laksanakan secara baik dan benar (good mining practice). Kebijakan tersebut sejalan dengan tuntutan global dalam rangka memanfaatkan sumber daya mineral dan batubara yang kita miliki untuk diusahakan secara optimal.

Perizinan

Setelah proses penambangan selesai, pelaku usaha yang telah di berikan Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), wajib melakukan reklamasi pasca tambang seperti yang telah di paparkan pada Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

IUPIzin Usaha Pertambangan

IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Landasan Hukum

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN PELAPORAN PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.

Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara di kelompokkan menjadi:


IUP Eksplorasi

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan yang akan didapat setelah perusahaan pertambangan memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Pemerintah Daerah/Provinsi/Gubernur (Dinas ESDM) sesuai dengan kewenangannya. WIUP ini bisa dberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan perorangan melalui lelang atau permohonan sesuai dengan jenis komoditasnya. Jangka waktu IUP Eksplorasi diberikan paling lama 8 tahun untuk mineral logam; 7 tahun untuk Batubara, mineral bukan logam jenis tertentu; dan 3 tahun untuk Mineral bukan logam, batuan.

IUPK Eksplorasi

Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK) Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Untuk jangka waktu sama dengan IUP Eksplorsi, hanya bedanya izin IUPK Eksplorasi di berikan oleh Menteri.

IUP Operasi Produksi

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi yang meliputi konstruksi; penambangan; pengolahan dan/atau pemurnian; dan pengangkutan dan penjualan. Jangka waktu IUP Operasi Produksi diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam jenis tertentu; 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun untuk mineral bukan logam; dan 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun untuk batuan.

IUPK Operasi Produksi

Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan kegiatan operasi produksi. Untuk jangka waktu sama dengan IUP Operasi Produksi, hanya bedanya izin IUPK Operasi Produksi di berikan oleh Menteri.

IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian

Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang di berikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya. Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian di berikan paling lama 30 tahun dan dapat di perpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.

Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian di berikan oleh Menteri apabila :

a). komoditas tambang yang akan di olah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;

b). komoditas tambang yang akan di olah berasal dari luar negeri; dan/atau

c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.

Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian di berikan oleh Gubernur apabila

a). komoditas tambang yang akan di olah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau

b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.

IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan

Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan di berikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan di berikan paling lama 5 tahun dan dapat di perpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.

Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan di berikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan di lakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.

Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan di berikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan di lakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.

IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di berikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha tamban. Jangka waktu IUJP di berikan paling lama 5 tahun dan dapat di perpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


WIUP

Wilayah Izin Usaha Pertambangan, biasa di singkat WIUP. WIUP menentukan pemberian izinnya apakah di keluarkan oleh menteri atau gubernur.

IUP Eksplorasi di keluarkan oleh Menteri, apabila WIUP-nya:

  1. berada pada lintas daerah provinsi
  2. berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut di ukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan
  3. berbatasan langsung dengan negara lain


IUP Eksplorasi di berikan oleh gubernur, apabila WIUP-nya berada:

  1. dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut di ukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
  2. dalam hal wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut, kewenangan gubernur di wilayah laut di bagi sama jarak atau di ukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antar dua daerah provinsi tersebut.

Sedangkan IUPK Ekplorasi hanya di berikan oleh menteri.

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pengusahaan mineral dan batubara wajib di terapkan pada Perusahaan Pertambangan, yaitu pemegang:  IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, dan PKP2B dan Perusahaan Jasa Pertambangan, yaitu pemegang IUJP.
Dalam Menerapkan SMKP Minerba Perusahan pertambangan wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Perusahaan Jasa Pertambangan wajib memiliki Penanggung Jawab Operasional (PJO)

Tujuan di terapkan SMKP yaitu :

  1. meningkatkan efektifitas Keselamatan Pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  2. mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya
  3. menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efsien, dan produktif
  4. menciptakan tempat keja yang aman, sehat, nyaman, dan efsien untuk meningkatkan produktivitas

Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan) di atur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014. SMKP ini bersifat Mandatory / Wajib di jalankan untuk semua Perusahaan Pertambangan atau Perusahaan Jasa Pertambangan. SMKP menjadi acuan bagi semua perusahaan tambang di indonesia dalam melaksanakan sistem keselamatan pertambangan walaupun mereka sudah menerapkan sistem manajemen keselamatan yang sudah ada baik dari dalam/luar negeri.

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA

www.afitaconsultant.co.id