IUP – Izin Usaha Pertambangan
Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Dunia Pertambangan yang tetap menjadi primadona di kancah nasional dan internasional ini dalam program pembangunan berkelanjutan membutuhkan sentuhan-sentuhan pengelolaan yang mengarah pada panduan/pedoman pelaksanaan penambangan. Peraturan dan kebijakan yang dibutuhkan untuk kelancaran progress penambangan ini masih terus dikaji dan direview untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam penambangan.
Salah satu hal yang mendasar dalam mendukung proses pertambangan yang baik adalah dengan dilakukannya standarisasi pada beberapa aspek pengelolaan kegiatan pertambangan. Standardisasi merupakan salah satu aspek yang sangat menentukan terlaksananya kebijakan pemerintah dalam pengelolaan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan secara baik dan benar (good mining practice). Kebijakan tersebut sejalan dengan tuntutan global dalam rangka memanfaatkan sumber daya mineral dan batubara yang kita miliki untuk diusahakan secara optimal.
Untuk melakukan pertambangan mineral dan batubara, pelaku usaha harus mendapatkan izin usaha. Usaha pertambangan dilakukan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR).
Perbedaan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) ini terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Setelah proses penambangan selesai, pelaku usaha yang telah diberikan Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), wajib melakukan reklamasi pasca tambang seperti yang telah dipaparkan pada Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Landasan Hukum
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN PELAPORAN PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan menjadi:
- IUP Eksplorasi
- IUPK Eksplorasi
- IUP Operasi Produksi
- IUPK Operasi Produksi
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan
- IUJP
Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dapat diberikan kepada:
- Badan Usaha ( BUMN, BUMD dan swasta)
- Koperasi
- Perseorangan (Firma, perusahaan komanditer / CV dan orang perseorangan)
- IUP Eksplorasi
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan. Izin ini akan didapat setelah perusahaan pertambangan memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Pemerintah Daerah/Provinsi/Gubernur (Dinas ESDM) sesuai dengan kewenangannya. WIUP ini bisa dberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan perorangan melalui lelang atau permohonan sesuai dengan jenis komoditasnya.
Jangka waktu IUP Eksplorasi diberikan paling lama 8 tahun untuk mineral logam; 7 tahun untuk Batubara, mineral bukan logam jenis tertentu; dan 3 tahun untuk Mineral bukan logam, batuan.
- IUPK Eksplorasi
Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK) Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Untuk jangka waktu sama dengan IUP Eksplorsi, hanya bedanya izin IUPK Eksplorasi di berikan oleh Menteri.
- IUP Operasi Produksi
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi yang meliputi konstruksi; penambangan; pengolahan dan/atau pemurnian; dan pengangkutan dan penjualan.
Jangka waktu IUP Operasi Produksi diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam jenis tertentu; 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun untuk mineral bukan logam; dan 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun untuk batuan.
- IUPK Operasi Produksi
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan kegiatan operasi produksi.
Untuk jangka waktu sama dengan IUP Operasi Produksi, hanya bedanya izin IUPK Operasi Produksi di berikan oleh Menteri.
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.
Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.
Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yangmdiberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.
Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.
Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
- IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
Jangka waktu IUJP diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.
Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
WIUP
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, biasa di singkat WIUP.
WIUP menentukan pemberian izinnya apakah di keluarkan oleh menteri atau gubernur.
IUP Eksplorasi dikeluarkan oleh Menteri, apabila WIUP-nya:
- berada pada lintas daerah provinsi
- berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan
- berbatasan langsung dengan negara lain
IUP Eksplorasi diberikan oleh gubernur, apabila WIUP-nya berada:
- dalam 1 (satu) daerah provinsi; ataupada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
- dalam hal wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut, kewenangan gubernur di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua daerah provinsi tersebut.
Sedangkan IUPK Ekplorasi hanya di berikan oleh menteri.
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pengusahaan mineral dan batubara wajib diterapkan pada Perusahaan Pertambangan, yaitu pemegang: IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, dan PKP2B dan Perusahaan Jasa Pertambangan, yaitu pemegang IUJP.
Dalam Menerapkan SMKP Minerba Perusahan pertambangan wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Perusahaan Jasa Pertambangan wajib memiliki Penanggung Jawab Operasional (PJO)
Tujuan diterapkan SMKP yaitu :
- meningkatkan efektifitas Keselamatan Pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
- mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya
- menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efsien, dan produktif
- menciptakan tempat keja yang aman, sehat, nyaman, dan efsien untuk meningkatkan produktivitas
Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan) diatur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014. SMKP ini bersifat Mandatory / Wajib di jalankan untuk semua Perusahaan Pertambangan atau Perusahaan Jasa Pertambangan. SMKP menjadi acuan bagi semua perusahaan tambang di indonesia dalam melaksanakan sistem keselamatan pertambangan walaupun mereka sudah menerapkan sistem manajemen keselamatan yang sudah ada baik dari dalam/luar negeri seperti : OHSAS 18001, SMK3, AS/NZS 4801:2001, APOSHO Standar 2000, DR 96311, Safety Map, VPP OSHA, ISRS, SA8000, BS8800, ILO OSH2001.
Need Consultation ? Feel free to contact us !
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
https://afitaconsultant.co.id
Email : afitaconsultant@gmail.com