IUP

IUPIzin Usaha Pertambangan

Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Setelah proses penambangan selesai, pelaku usaha yang telah diberikan Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), wajib melakukan reklamasi pasca tambang seperti yang telah dipaparkan pada Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.


WIUP

Wilayah Izin Usaha Pertambangan, biasa di singkat WIUP.

WIUP menentukan pemberian izinnya apakah di keluarkan oleh menteri atau gubernur.

IUP Eksplorasi dikeluarkan oleh Menteri, apabila WIUP-nya:

  1. berada pada lintas daerah provinsi
  2. berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan
  3. berbatasan langsung dengan negara lain



IUP Eksplorasi diberikan oleh gubernur, apabila WIUP-nya berada:

  1. dalam 1 (satu) daerah provinsi; ataupada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
  2. dalam hal wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut, kewenangan gubernur di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua daerah provinsi tersebut.

Sedangkan IUPK Ekplorasi hanya di berikan oleh menteri.

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pengusahaan mineral dan batubara wajib diterapkan pada Perusahaan Pertambangan, yaitu pemegang:  IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, dan PKP2B dan Perusahaan Jasa Pertambangan, yaitu pemegang IUJP.
Dalam Menerapkan SMKP Minerba Perusahan pertambangan wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Perusahaan Jasa Pertambangan wajib memiliki Penanggung Jawab Operasional (PJO)

Tujuan diterapkan SMKP yaitu :

  1. meningkatkan efektifitas Keselamatan Pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  2. mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya
  3. menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efsien, dan produktif
  4. menciptakan tempat keja yang aman, sehat, nyaman, dan efsien untuk meningkatkan produktivitas

Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan) diatur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014. SMKP ini bersifat Mandatory / Wajib di jalankan untuk semua Perusahaan Pertambangan atau Perusahaan Jasa Pertambangan. SMKP menjadi acuan bagi semua perusahaan tambang di indonesia dalam melaksanakan sistem keselamatan pertambangan walaupun mereka sudah menerapkan sistem manajemen keselamatan yang sudah ada baik dari dalam/luar negeri seperti : OHSAS 18001, SMK3, AS/NZS 4801:2001, APOSHO Standar 2000, DR 96311, Safety Map, VPP OSHA, ISRS, SA8000, BS8800, ILO OSH2001.