PBF

pbf

Pedagang Besar Farmasi

Deskripsi

Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya di singkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pedagang Besar Farmasi adalah sebuah usaha di bidang farmasi yang berkaitan dengan distribusi dan penyimpanan. Saat ini, apotek atau klinik mungkin lebih di kenal di kalangan masyarakat umum sebagai pemasok obat. Pedagang Besar Farmasi berbeda dengan apotek atau toko obat biasa. 


Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
    Berusaha Berbasis Resiko.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

Wajib memiliki NIB dengan KBLI 46441 Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk keperluan rumah tangga


Fungsi Pedagang Besar Farmasi

PBF sebagai Jembatan antara Pabrik dan Distributor

Pedagang Besar Farmasi membantu pabrik farmasi untuk menyalurkan produknya ke apotek, klinik, rumah sakit, dan berbagai tempat lainnya yang telah di tentukan.

Sistem kerja Pedagang Besar Farmasi sudah di atur berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk memastikan ketersediaan obat di masyarakat bisa terpenuhi secara merata.
Namun, tak hanya itu, beberapa fungsi lainnya, yaitu sebagai berikut :

1. Menyediakan dan Menyimpan Obat

Obat harus di simpan dan siap di edarkan setelah selesai diproduksi agar dapat sampai ke tangan masyarakat. Untuk mempermudah proses penyimpanan, pengiriman, dan penyediaan obatnya, tempat yang berfungsi sebagai pusat tentunya di perlukan. Di sini, Pedagang Besar Farmasi hadir sebagai tempat sentral produsen obat-obatan tersebut. Pedagang Besar Farmasi juga di lengkapi dengan apoteker yang bertanggung jawab untuk memastikan penyimpanan dan distribusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut berguna untuk menghindari terjadinya pengedaran suplemen palsu.  

2. Distributor ke Fasilitas Kefarmasian

Karena adanya kesulitan dalam mendapatkan obat langsung dari pabriknya oleh fasilitas kefarmasian, Pedagang Besar Farmasi hadir sebagai penyalur dan memudahkan suplai obat berjalan secara teratur. Kontrol ketat dari kualitas penyimpanan dan pengiriman melalui sertifikat CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) yang di miliki oleh sebuah Pedagang Besar Farmasi membuat kualitas obat menjadi terjamin. Tak hanya itu, dengan adanya aturan perundang-undangan yang ketat, jaringan distribusi juga menjadi sehat. 


Sistem Bisnis Pedagang Besar Farmasi

Pada dasarnya, Pedagang Besar Farmasi merupakan sebuah bisnis yang secara umum memiliki kegiatan menjual dan membeli untuk memaksimalkan keuntungan dengan mempertimbangkan biaya produksinya. 

Walaupun sedikit berbeda, Pedagang Besar Farmasi memiliki sistem bisnis yang tidak jauh berbeda dari prinsip dasarnya. Hanya saja, cakupan distribusi dan kewajiban Pedagang Besar Farmasi menjadi pembeda di bandingan dengan distributor lainnya. 

Tetap saja, apabila di lihat dari entitas bisnisnya, Pedagang Besar Farmasi tidak jauh berbeda. Apabila di lihat dari sisi fungsinya, seperti pengadaan, penjualan, penyimpanan, dan penagihan, Pedagang Besar Farmasi kurang lebih memiliki sistem yang tidak jauh berbeda. 

Pada proses pengadaan, tidak sembarang suplemen akan dibeli. Di perlukan, pertimbangan kebutuhan dan kemendesakan yang matang, serta perlu adanya pertimbangan di segi faktor bisnis, seperti riwayat penjualan, program pemasaran, dan permintaan pasar. 

Sistem Penyimpanan dan Pengiriman pada PBF

Terdapat prosedur yang bertujuang dalam menghindari terjadinya kerugian besar akibat kecerobohan ketika menyimpan produk. Maka dari itu, Pedagang Besar Farmasi sudah mempertimbangkan secara matang dalam sisi penyimpanan produknya. Hal penting yang perlu di perhatikan adalah kondisi kedaluwarsa produk, sehingga prinsip first expired, first out digunakan dalam sistem penyimpanan PBF. Prinsip first expired, first out sendiri merupakan produk yang telah mendekati masa kedaluwarsa terlebih dahulu harus di jual lebih dulu. Penempatan produk juga di sesuaikan dengan pengelompokan golongan obatnya. Proses berikutnya adalah pengiriman. Standar CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) menjadi standar dalam pengiriman produk di Pedagang Besar Farmasi. Umumnya, pengiriman bisa di lakukan secara langsung apabila memiliki tim atau juga dengan memanfaatkan layanan pihak ketiga. Faktanya, bisnis yang bergerak di berbagai bidang memiliki sistem dan cara kerjanya masing-masing. Namun, Pedagang Besar Farmasi sendiri memiliki sistem yang secara umum sama dengan bisnis lainnya, meliputi pengadaan, penyimpanan, dan pengiriman. 


Masa Berlaku

Berlaku 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang selama memenuhi persyaratan.

PBF yang akan menyalurkan bahan obat juga harus memiliki fasilitas :

a. memiliki laboratorium yang mempunyai kemampuan untuk pengujian bahan obat yang disalurkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal

b.memiliki gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat yang terpisah dari ruangan lain.


Persyaratan

  1. Izin Pedagang Besar Farmasi Pusat dan Cabang
  2. Bentuk Badan Usaha : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  3. Data pimpinan PBF Cabang (Surat keterangan penunjukan sebagai pimpinan PBF Cabang, KTP)
  4. Surat keterangan tidak ada pembayaran Penerimaan Asli Daerah (PAD)/gratis disertai PBB
  5. Tagging/peta lokasi PBF Cabang dan Gudang
  6. Akte pendirian PBF Cabang yang disahkan oleh notaris
  7. Apoteker penanggung jawab (Ijasah, STRA,SIPA,Pernyataan Bekerja Penuh Waktu,MOU,KTP)
  8. Persyaratan pergantian Apoteker Penanggung jawab (surat serah terima pekerjaan, pencabutan SIPA APJ lama)
  9. Persyaratan APJ Sementara : (1) surat cuti; (2) permohonan pergantian APJ sementara ke Kemenkes (PBF Pusat) dan/atau Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (PBF Cabang), STRA APJ Pengganti, serah terima pekerjaan sementara)
  10. Bagi PBF yang tidak operasional : (1) PBF Pusat : Permohonan Rekomendasi Pencabutan Izin ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta; (2) PBF Cabang : Permohonan Pencabutan Izin ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  11. Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
  12. SOP (Pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, pemusnahan, Program perbaikan, pemeliharaan dan kalibrasi, Keselamatan dan keamanan, Hygiene karyawan)
  13. Izin khusus penyaluran Narkotika
  14. Bukti laporan e-report PBF
  15. APAR, Thermohygrometer, area penerimaan, penyimpanan, penyaluran, obat kadaluarsa
  16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (KBLI 46441)

Prosedur

  1. Pemohon login melalui akun Online Single Submission (OSS) dan menginput dokumen perizinan
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen
  3. Petugas melakukan peninjauan lokasi usaha
  4. Dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas
  5. Upload Lampiran Izin PBF Cabang kedalam sistem OSS oleh petugas Dinas Kesehatan Provinsi
  6. Penerbitan Izin PBF Cabang terverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP


Lama Proses

10 hari kerja dari persyaratan di terima lengkap dan benar.

Need Consultation ? Feel free to contact us !

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id