Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

WLKP adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, yaitu salah satu Layanan ketenagakerjaan pada Portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (daring/online) maka layanan WLKP secara online berlaku sejak tahun 2017. Layanan ini telah berhasil menjaring  puluhan ribu perusahaan untuk mendaftar dan melaporkan keadaan perusahaannya.

Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi.

Fungsi WLKP

Berikut ini adalah 3 alasan mengapa setiap perusahaan harus melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan. Sebelum WLKP diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi.

2. Agar terhindar dari sanksi. Adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan.

3. WLKP merupakan persyaratan wajib apabila perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing. Dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan wajib yang di tetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanpa adanya WLKP, maka dapat di pastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA.

Persyaratan Pelaporan

Untuk melakukan pelaporan, perusahaan perlu menyiapkan data, yaitu:

  • Nama pengelola akun dengan e-KTP dan email aktif.

  • WLKP terakhir (jika pernah melaporkan sebelumnya).

  • Identitas perusahaan, termasuk NIB dan NPWP.

  • Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

  • Data karyawan, termasuk NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, jabatan, pendidikan, status kerja, dan alamat.

Bagi perusahaan yang melakukan pendaftaran perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) setelah berhasil mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) maka secara otomatis  data perusahaan yang telah di input di system OSS (Online Single Submission) tersebut akan masuk ke system wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online, sehingga perusahaan tinggal melakukan aktivasi akun perusahaan.

Selanjutnya bagi perusahaan yang sudah berdiri lama dan telah mendaftarkan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online apabila akan  melakukan pengurusan OSS maka prosedur pelaporan OSS akan diminta nomor pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online, sehingga saat dimasukkan nomor wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online tersebut akan muncul data-data perusahaan  yang sudah di input pada wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online.

Hubungi kami untuk detail informasi lainnya.

CV AFITA CONSULTANT 
Griya Permata Blok B / 5 Cibubur – Indonesia