
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA PERTAMBANGAN (SMKP)
Landasan Hukum
Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan) diatur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014.
- SMKP ini bersifat Mandatory / Wajib di jalankan untuk semua Perusahaan Pertambangan atau Perusahaan Jasa Pertambangan.
- SMKP merupakan sistem manajemen yang menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan).
- SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan.
Landasan Hukum
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Oleh karena itu, semua perusahaan yang beroperasi dalam wilayah usaha tambang wajib memiliki dan menerapkan sistem Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). Perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal atau Gubernur, sesuai dengan kewenangannya. Laporan tersebut mencakup berbagai hal, salah satunya adalah laporan audit internal terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). Laporan audit ini harus disampaikan paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat, untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Manfaat SMKP
Dengan demikian, SMKP menjadi acuan utama bagi semua perusahaan tambang di Indonesia dalam menerapkan sistem keselamatan pertambangan. Hal ini berlaku meskipun perusahaan telah menerapkan sistem manajemen keselamatan lain, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, seperti OHSAS 18001, SMK3, AS/NZS 4801:2001, APOSHO Standar 2000, DR 96311, Safety Map, VPP OSHA, ISRS, SA8000, BS8800, dan ILO OSH2001.
Susunan SKUP
SMKP sendiri terdiri dari delapan bab dan dua puluh empat pasal, yang mengatur berbagai hal terkait dengan keselamatan pertambangan, sebagai berikut:
-
Bab I: Ketentuan Umum
-
Bab II: Kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
-
Bab III: Organisasi dan Sumber Daya
-
Bab IV: Perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
-
Bab V: Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
-
Bab VI: Pemantauan dan Evaluasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
-
Bab VII: Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
-
Bab VIII: Penutupan dan Laporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
Setiap bab mengatur aspek yang berbeda terkait penerapan dan pengelolaan keselamatan pertambangan dalam suatu perusahaan, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Deskripsi SMKP
Keselamatan Pertambangan adalah segala kegiatan yang meliputi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasional pertambangan. Sedangkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3 Pertambangan) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, sedangkan KO Pertambangan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien dan produktif melalui upaya, antara lain pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan saranan, prasarana, instalasi, kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan, kompetensi tenaga teknik, dan evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.
Fungsi SMKP
SMKP adalah sistem manajemen yang merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan, yang bertujuan untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan. Sistem ini mencakup dua aspek utama, yaitu K3 Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan), yang keduanya sangat penting dalam memastikan keselamatan dan kelancaran operasional di sektor pertambangan.
SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. dan menjadi acuan bagi semua perusahaan tambang di indonesia dalam melaksanakan sistem keselamatan pertambangan walaupun mereka sudah menerapkan sistem manajemen keselamatan yang sudah ada baik dari dalam/luar negeri seperti : OHSAS 18001, SMK3, AS/NZS 4801:2001, APOSHO Standar 2000, DR 96311, Safety Map, VPP OSHA, ISRS, SA8000, BS8800, ILO OSH2001.
Sasaran SMKP
Perusahaan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, da PKP2B. Perusahaan jasa pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUJP. Selain itu, wajib mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 berdasarkan PERMEN ESDM NO. 38 Tahun 2014 secara efektif. Kemudian pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2020, perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat.
Dasar Pertimbangan SMKP
a. Memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
b. Menjamin pekerja tambang yang selamat dan sehat serta operasional tambang yang aman, efisen, dan produktif dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, perlu menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara.
Tujuan Penerapan SMKP Minerba
a. Meningkatkan efektifitas keselamatan pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
b. Mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja dan kejadian berbahaya.
c. Menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien dan produktif, dan.
d. Menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman dan efisien untuk meningkatkan produktivitas.
Tahapan Sertifikasi
- Tinjauan awal, untuk mengetahui situasi dan kondisi perusahaan.
- Pembentukan Tim Counterpart oleh pihak perusahaan.
- Pembuatan dokumen oleh Team Conterpart dengan bimbingan pihak konsultan. (materi dan dokumentasi di bantu pihak konsultan).
- Setelah dokumen selesai, di lakukan presentasi internal dokument SMKP kepada para pengurus perusahaan.
- Implementasi dokument SMKP.
- Dilakukan Internal Audit (di dampingi pihak konsultan).
- Pre-Assessment oleh Third Parties External Audit (Sucofindo atau Surveyor Indonesia).
- Proses perbaikan dokumen.
- Proses Formal audit oleh External Audit oleh Sucofindo atau Surveyor Indonesia, bila tidak ada major conformance / compliance, di nyatakan selesai.
- Proses penerbitkan sertifikat oleh external badan auditor Sucofindo atau Surveyor Indonesia dan Ditjen Minerba.
Peran Tim Counterpart di jelaskan oleh tabel berikut ini:
Aspek |
Penjelasan |
Pentingnya Tim Counterpart |
Tim Counterpart sangat penting karena hasil pekerjaan sangat tergantung pada kerjasama antara Tim Counterpart dan pihak konsultan. |
Kompetensi Tim Counterpart |
Tim Counterpart terdiri dari orang-orang yang kompeten dan memahami permasalahan di perusahaan, sehingga hasil pekerjaan dapat diimplementasikan dengan baik. |
Peran Tim Counterpart |
Di awal proses, Tim Counterpart memberikan data-data perusahaan untuk membantu dalam perencanaan dan implementasi. |
Dokumen yang Diberikan |
1. Anggaran Dasar 2.
Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan
3. Visi dan Misi Perusahaan
4. Rencana Bisnis Perusahaan (Business Plan)
5. Struktur Organisasi
|
Pentingnya Struktur Organisasi |
Struktur organisasi penting agar konsultan dapat memahami dengan jelas level jabatan serta pengaturan organisasi di perusahaan. |
Jasa kami meliputi:
- Kami hadir memberikan konsultasi dan bimbingan untuk membantu organisasi atau perusahaan mendapatkan sertifikasi SMKP dari Badan Sertifikasi yang di tunjuk dan berwenang.
- Memberikan wawasan K3 untuk peningkatan sistem berkelanjutan kepada perusahaan.
- Memenuhi persyaratan dan setiap elemen yang di perlukan dalam SMKP.
Lama Proses
Total 10 bulan, meliputi 3 proses, yaitu:
- Dokumentasi-3 bulan
- Implementasi-3 bulan
- Sertifikasi-4 bulan
Biaya Konsultasi dan Sertifikasi:
Call
Biaya tidak termasuk :
- Biaya transportasi dan akomodasi serta PPN (bila ada).
- Fee untuk Extrernal Auditor Body (Sucofindo / Surveyor Indonesia) dan sertifikasinya sendiri.