Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Sebagai pendekatan yang diterapkan secara sistematis, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) terintegrasi secara menyeluruh ke dalam sistem manajemen perusahaan sehingga berperan dalam pengendalian risiko kerja guna mewujudkan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif. Selanjutnya, penerapan SMK3 diwujudkan melalui rangkaian proses yang saling berkesinambungan, meliputi penetapan kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kinerja K3 secara berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, SMK3 menekankan keterlibatan manajemen dan seluruh tenaga kerja dalam mengidentifikasi potensi bahaya, menilai tingkat risiko, serta menetapkan langkah pengendalian yang tepat. Selanjutnya, penerapan SMK3 dilakukan melalui prosedur kerja, penyediaan sarana dan prasarana K3, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar seluruh aktivitas kerja dilaksanakan sesuai standar keselamatan dan kesehatan.

Sebagai bagian dari mekanisme pengendalian, penerapan SMK3 secara berkala dievaluasi melalui audit dan peninjauan manajemen untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan efektivitas pelaksanaannya. Dengan demikian, SMK3 berfungsi sebagai instrumen strategis dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sekaligus mendorong peningkatan kinerja perusahaan secara berkesinambungan.

 

Landasan hukum

Landasan hukum Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja berdasarkan PP No.50 tahun 2015, yaitu meliputi:

    • Sebagai dasar hukum utama, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatur kewajiban perusahaan dalam menerapkan SMK3 sebagai bagian integral dari sistem manajemen perusahaan. Dalam ketentuan ini, SMK3 diposisikan sebagai instrumen untuk mengendalikan risiko kerja yang berkaitan dengan kegiatan produksi agar tercipta tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
    • Sejalan dengan itu, PP No. 50 Tahun 2012 menetapkan kriteria perusahaan yang wajib menerapkan SMK3, yaitu perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 orang tenaga kerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Selanjutnya, peraturan ini mengatur elemen SMK3 yang harus dipenuhi, mulai dari penetapan kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga peninjauan dan peningkatan kinerja K3 secara berkelanjutan.
    • Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
    • Dengan demikian, PP No. 50 Tahun 2012 berfungsi sebagai landasan hukum komprehensif yang memastikan penerapan SMK3 dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna melindungi tenaga kerja serta mendukung keberlangsungan usaha.
 

Penerapan SMK3

Poin – poin penerapan SMK3, yaitu meliputi:

  • Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
  • Kebijakan nasional  tentang  Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
  • Instansi pembina sektor usaha  dapat mengembangkan pedoman penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerjasesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Penerapan SMK3

Kewajiban Penerapan SMK3, yaitu meliputi:

  • Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
  • Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai  tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
  • Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerjamemperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

 

Tujuan Penerapan SMK3

Tujuan Penerapan SMK3, yaitu meliputi:

  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

 

Pengawasan SMK3

Pengawasan SMK3, yaitu meliputi:

  • Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja meliputi:
  1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
  2. Organisasi;
  3. Sumber Daya Manusia;
  4. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
  5. Keamanan bekerja;
  6. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja3;
  7. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
  8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
  9. Tindak lanjut audit.

 

Audit SMK3

Audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, yaitu meliputi:

  1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
  2. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
  3. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
  4. pengendalian dokumen;
  5. pembelian dan pengendalian produk;
  6. keamanan bekerja berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
  7. standar pemantauan;
  8. pelaporan dan perbaikan kekurangan;
  9. pengelolaan material dan perpindahannya;
  10. pengumpulan dan penggunaan data;
  11. pemeriksaan SMK3; dan
  12. pengembangan keterampilan dan kemampuan

 

Pelaporan Audit

Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan di sampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan  bupati/walikota.

Sebagai tahap lanjutan dari proses audit, hasil audit SMK3 di susun dalam bentuk laporan resmi yang memuat tingkat pencapaian penerapan SMK3, temuan ketidaksesuaian, serta rekomendasi perbaikan yang harus di tindaklanjuti oleh perusahaan. Selanjutnya, laporan hasil audit tersebut di sampaikan kepada Menteri sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap penerapan SMK3 secara nasional.

Sejalan dengan itu, tembusan laporan audit juga di sampaikan kepada menteri pembina sektor usaha guna memastikan kesesuaian penerapan SMK3 dengan karakteristik dan risiko pada sektor usaha terkait. Pada saat yang sama, tembusan laporan diberikan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat provinsi.

Sebagai pelengkap pengawasan di tingkat daerah, bupati atau walikota turut menerima tembusan laporan hasil audit SMK3 agar pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan, pemantauan, serta pengendalian penerapan SMK3 secara lebih efektif di wilayah kewenangannya. Dengan demikian, mekanisme pelaporan ini memastikan koordinasi lintas pemerintahan dalam meningkatkan kinerja SMK3 secara berkelanjutan.

 

Penilaian Penerapan SMK3

Poin-poin penting penerapan SMK3, yaitu meliputi:

  • Lembaga audit independen Penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja melakukan oleh lembaga audit independen yang di tunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
  • Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerjam Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dari Auditor Bersertifikat

 

Tahapan Sertifikasi SMK3

Tahapan sertifikasi sebagai berikut:

  1. Analisa dan pelatihan SMK3
  2. Penyusunan Dokumen SMK3
  3. Implementasi SMK3
  4. Sertifikasi SMK3


Persyaratan

Persyaratan teknis

Yang di butuhkan dalam penerapan sebagai dasar analisa awal dalam menciptakan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di tempat kerja, di antaranya sebagai berikut:

  1. Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara dan proses kerja.
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
  17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Persyaratan administratif

Yang perlu di persiapkan dalam menghadapi audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada tahap awal adalah sebagai berikut :

  1. Legalitas perusahaan (Akta, Izin Usaha, Sertikat Usaha (SBUJK), NPWP, dll)
  2. Lay Out Gedung (kantor)
  3. Photo-photo training dan Sertifikat
  4. Training DAMKAR / Drill
  5. Bukti dokumen manual yang telah di sahkan oleh dirut/direksi
  6. Bukti dokumen manual yang telah di sign oleh Management Representatif juga yang terkait dalam SMK3
  7. Bukti kepemilikan undang-undang tentang SMK3 (manual)
  8. Bukti training evakuasi
  9. Sertifikasi lift (bila ada)
  10. Sertifikasi Layak Fungsi (SLF)
  11. Sertifikasi Genset
  12. Sertifikasi alat (alat yang di gunakan dalam mengerjakan proyek)
  13. Bukti rapat PSK3 pertriwulan atau persemester dan bukti hasil rapat tersebut di laporkan ke depnakertrans wilayah di mana perusahaan berdomisili
  14. SKP P3K
  15. Bukti sertifikasi operator dan tenaga ahli (SIO/SIA)
  16. Bukti sertifikasi ahli K3 khususnya Sekretaris P2K3
  17. Bukti / Sertifikat penghargaan yang pernah di peroleh perusahaan dari pihak external
  18. Bukti keikutsertaan perusahaan dalam program Jamsostek
  19. SKP P3K Damkar
  20. Kotak P3K dan bukti di lakukan inspeksi rutin
  21. Bukti perencanaan K3 manajemen
  22. Bukti pengukuran suhu, cahaya, kelembapan ruang kerja berikut resumenya
  23. Bukti MCU tahun terakhir
  24. Kop resmi perusahaan
  25. Stempel resmi perusahaan
  26. Susunan tim P2K3 yang di sahkan yang noleh manjemen dan
  27. Susunan P2K3 tersebut telah di sahkan oleh depnakertrans wilayah tersebut
  28. List karyawan yang telah di laporkan ke depnakertans wilayah di mana perusahaan berdomisili.

 

Output Dari Proses Sertifikasi

Output dari proses sertifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Audit.
  2. Lembaga sertifikasi melakukan oroses Audit  Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang di setujui oleh Kemenaker
  3. Surat Keterangan lulus Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dari Lembaga sertifikasi
  4. Surat  Keterangan Lulus Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dari Kemenaker
  5. Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Jangan khawatir, service kami sangat fleksibel, kami akan mendampingi proses sertifikasi SMK3 dan menjamin kelulusan sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja perusahaan anda. Dapatkan kemudahan proses sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Kerja oleh Afita Consultant.

Pertama, penilaian penerapan SMK3 di lakukan oleh lembaga audit independen yang di tunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. Selanjutnya, khusus bagi perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi, penilaian penerapan SMK3 wajib di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Afita Consultant dapat membantu perusahaan anda dalam proses sertifikasi SMK3 baik dalam pelatihan maupun proses mendapatkan Sertifikat SMK3.

Service kami sebagai berikut:

  • Dokumentasi manual mutu SMK3
  • Dokumentasi prosedur kerja
  • Pelatihan & bimbingan serta audit internal
  • Pelatihan & Simulasi Tanggap Darurat
  • Pelatihan & Simulasi P3K
  • Pelaksanaan Pre-audit SMK3 dari Auditor Bersertifikat
  • Pendampingan Audit SMK3


Untuk informasi anda dapat menghubungi kontak dibawah ini
:

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.id