DEFINISI SKUP MIGAS

 

 

SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual, dalam hal ini di berikan kepada perusahaan atau perseorangan yg memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/jasa dalam negeri.

SKUP Migas, sebagai contoh dari Sistem Keterbukaan Umum Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sebuah mekanisme yang di terapkan di Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sektor minyak dan gas bumi. Sebagai bagian dari reformasi energi nasional yang bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat sumber daya alam yang berharga ini.

 

MAKSUD DAN TUJUAN SKUP MIGAS

Pertama, SKUP Migas memberikan kejelasan mengenai proses perizinan dan alokasi wilayah kerja kepada perusahaan-perusahaan yang ingin berinvestasi dalam sektor minyak dan gas bumi. Dengan kata lain, ini memastikan bahwa perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis dan finansial yang di tetapkan oleh pemerintah berpeluang mendapatkan hak untuk menjalankan kegiatan usaha hulu migas.

Selanjutnya, SKUP Migas juga mendorong kompetisi sehat dan transparan di sektor ini. Dirapkan nantinya, menambah potensi kerja dan menghasilkan efisiensi ekonomi serta inovasi dalam industri minyak dan gas bumi.

Oleh karena itu, SKUP Migas secara langsung berdampak pada peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak, royalti, dan bagi hasil. Penerapan mekanisme ini memberikan pemerintah kesempatan untuk memperoleh manfaat yang lebih besar dari kekayaan sumber daya alam yang di miliki Indonesia. Serta mengoptimalkan penggunaan dana untuk pembangunan infrastruktur dan program pembangunan lainnya.

Pada akhirnya, SKUP Migas juga memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi perusahaan dan investor dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas dan keterbukaan informasi, perusahaan dapat merencanakan investasi jangka panjang. Selain itu, hal tersebut juga membantu mengurangi risiko yang terkait dengan regulasi dan perizinan, sehingga memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.

Secara keseluruhan, dengan mengadopsi SKUP Migas, Indonesia berharap dapat memaksimalkan potensi sektor minyak dan gas bumi serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam sektor energi.

Di sisi lain, Surat Kemampuan Usaha Migas adalah sebuah dokumen yang di gunakan oleh perusahaan atau individu yang ingin terlibat dalam sektor industri migas (minyak dan gas). Kemudian di dalamnya juga menyatakan kemampuan, pengalaman, dan keahlian dalam bidang migas serta kemampuan untuk memenuhi persyaratan teknis dan regulasi yang berkaitan dengan industri ini. Surat ini biasanya di gunakan untuk mengajukan penawaran atau partisipasi dalam proyek-proyek migas.


KEUNTUNGAN MEMILIKI SKUP MIGAS

SKUP Migas merupakan salah satu syarat mutlak untuk suatu Perusahaan bisa mengikuti Lelang atau Tender di bidang Oil & Gas, baik itu dari Swasta, BUMN maupun Asing.

Perusahaan Anda teregistrasi secara online, untuk bisa ikut ambil Lelang atau Tender, baik itu Swasta, BUMN maupun Asing.

Secara umum SKUP Migas, menjadi sebuah dokumen penilaian dari Dirjen Migas bahwa sebuah perusahaan sudah lolos verifikasi dan evaluasi serta semua persyaratan sesuai peraturan Direktorat MIGAS.

Perusahaan pemilik SKUP, pada akhirnya di akui menjadi perusahan yang mempunyai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang sesuai sesuai peraturan pemerintah.

Perusahaan yang memiliki SKUP Migas sudah pasti lolos screening awal / prakualifikasi dalam tender – tender, karena telah memiliki persyaratan yang lengkap. Karena di nilai mempunyai kemampuan, mutu, tenaga ahli, kredibilitas dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sesuai peraturan, untuk itu dapat penilaian tinggi dan kepercayaan lebih tinggi untuk bisa bekerjasama dalam sebuah project.

Perusahaan Anda terdaftar di link APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri). Sebagai hasilnya, perusahaan Anda akan mendapatkan eksposur yang lebih luas dan akses ke jaringan yang terkait dengan promosi dan pemasaran produk-produk dalam negeri. Kemudian akan menjadi referensi para panitia tender untuk mencari perusahaan penunjang usaha migas atau kontraktor Migas yang memenuhi kriteria untuk ikut sertakan kedalam sebuah lelang / tender atau menjadi partner usaha.

 

TATA CARA PENGAJUAN SKUP MIGAS

  1. Perusahaan mengajukan permohonan SKUP Migas.
  2. Mengisi formulir data kemampuan usaha penunjang migas.
  3. Melampirkan dokumen pendukung / persyaratan

 

PENGAJUAN SKUP MIGAS KONSTRUKSI DAN NON KONSTRUKSI

A. Persyaratan Umum

  • Salinan Akta Pendirian Perusahaan dan Anggaran Dasar (AD/ART)

  • Salinan NPWP Perusahaan

  • Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Salinan Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) (jika relevan dengan bidang konstruksi)

  • Salinan Surat Izin lainnya yang relevan sesuai jenis usaha


B. Sertifikasi dan Kualifikasi

  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi dan subklasifikasi usaha migas

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja di sektor migas (SKK Migas, dll)

  • Daftar Referensi Pekerjaan sebelumnya (pengalaman di sektor migas baik konstruksi maupun non-konstruksi)


C. Keuangan Perusahaan

  • Laporan Keuangan Auditan Tahun Terakhir (auditor independen)

  • Surat Keterangan Bank atau Laporan Kelayakan Finansial dari lembaga keuangan


D. Sumber Daya Manusia (SDM)

  • Daftar Tenaga Kerja Profesional yang memiliki sertifikasi kompetensi migas

  • Daftar Pelatihan dan Sertifikasi SDM di bidang konstruksi dan migas


E. Peralatan dan Fasilitas

  • Daftar & Bukti Kepemilikan Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan migas (alat berat, kendaraan, dll)

  • Sertifikat Kelayakan atau Kalibrasi Peralatan (misal: alat ukur, pengujian, alat berat)


F. Pernyataan Kesanggupan

  • Surat Pernyataan Direksi mengenai kesanggupan perusahaan melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan migas dan ketentuan hukum yang berlaku

 

PENGAJUAN SKUP MIGAS INDUSTRI

A. Persyaratan Umum

  • Akta Pendirian Perusahaan dan AD/ART

  • NPWP Perusahaan

  • Izin Usaha Industri atau izin industri lainnya yang relevan

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Surat Izin Lainnya yang sesuai dengan jenis usaha industri


B. Sertifikasi dan Kualifikasi

  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi industri migas

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja yang relevan di bidang industri migas

  • Pengalaman Industri di sektor migas atau pengalaman relevan lainnya (dalam bentuk Daftar Referensi Pekerjaan)


C. Keuangan Perusahaan

  • Laporan Keuangan Auditan Tahun Terakhir oleh auditor independen

  • Surat Keterangan Bank atau Laporan Kelayakan Finansial yang membuktikan kemampuan finansial perusahaan


D. Sumber Daya Manusia (SDM)

  • Daftar Tenaga Kerja Bersertifikasi di bidang industri migas

  • Program Pelatihan dan Sertifikasi SDM, baik internal maupun eksternal


E. Peralatan dan Fasilitas

  • Daftar dan Bukti Kepemilikan Peralatan Industri yang digunakan di sektor migas

  • Sertifikat Kelayakan Peralatan atau Sertifikat Kalibrasi sesuai standar migas


F. Dokumen Legalitas

  • Dokumen Lingkungan seperti:

    • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), atau

    • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan)

  • Izin Operasional dan Produksi dari instansi berwenang (misalnya Kementerian ESDM atau instansi daerah)


G. Pernyataan Kesanggupan

  • Surat Pernyataan Kesanggupan dari Direksi/Manajemen untuk:

    • Mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan sektor industri migas

    • Menjamin pelaksanaan kegiatan industri sesuai standar yang berlaku

 

Ada kendala terkait persyaratan ? hubungi kami !

 

APAKAH SKUP MIGAS WAJIB ?

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Bahwa perusahaan yang berencana untuk melakukan kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi, termasuk kerjasama dengan Pertamina, wajib mempunyai Surat Kemampuan Usaha Penunjang yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

SKUP adalah raport perusahaan yang di dalamnya terdapat nilai-nilai kemampuan usaha penunjang migas. Kami memastikan nilai di dalam raport baik agar bisa lulus diakui kemampuannya untuk bekerjasama dengan BUMN, maupun perusahaan Migas yang mewajibkan badan usaha yang bekerja sama memiliki SKUP Migas.

Namun kami memahami, waktu anda sangat berharga. Dengan pengalaman dan konsultasi tepat sasaran, Afita Consultant siap mendampingi perusahaan anda, mulai dari proses dokumentasi sampai memberikan garansi SKUP Migas terbit.


Need Consultation ? Feel free to contact us ! 

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id