SIUJS
SIUJS (Surat Izin Usaha Jasa Survei) adalah izin resmi yang wajib di miliki oleh perusahaan yang menjalankan kegiatan jasa survei profesional, terutama dalam kegiatan teknis dan komersial di bidang tertentu.
Pertama-tama, perlu di ketahui bahwa survei adalah suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pemeriksaan, penelitian, pengkajian, pengujian, dan pengawasan terhadap objek tertentu. Secara lebih spesifik, objek yang menjadi sasaran survei dapat berupa barang, yang mana aspek-aspek yang diperiksa meliputi kondisi fisik bagian luar, pembungkus atau kemasan, mutu, jumlah, serta ukuran seperti panjang, berat, dan isi. Di samping itu, survei juga mencakup pengecekan terhadap tanda-tanda pengenal serta kepatuhan terhadap persyaratan yang telah di tetapkan sebelumnya. Selain itu, kegiatan survei juga dapat mencakup aspek lingkungan hidup, termasuk pengukuran terhadap baku mutu air, udara, daratan, dan unsur-unsur lainnya yang relevan.
Sebagai hasil dari kegiatan tersebut, akan diterbitkan dokumen resmi dalam bentuk Laporan Survey (Survey Report), Sertifikat Pengawasan (Supervision Certificate), dan/atau Sertifikat Pemeriksaan (Inspection Certificate), yang berfungsi sebagai bukti valid atas proses dan hasil survei yang dilakukan.
Perlu diketahui, bahwa izin untuk menyelenggarakan kegiatan survei ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), sebagai otoritas yang berwenang dalam pengawasan dan regulasi kegiatan jasa survei di Indonesia.
Landasan Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survey (Permendag 14/2006).
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M-DAG/PER/10/2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Survei.
Perusahaan yang Wajib Memiliki SIUJS
-
Perusahaan Jasa Survei Teknis dan Komoditas Ekspor-Impor
- Perusahaan yang melakukan:
- Pemeriksaan kualitas dan kuantitas barang ekspor-impor
- Verifikasi barang atau komoditas sebelum atau sesudah pengapalan
- Biasanya digunakan dalam perdagangan internasional, khususnya untuk komoditas seperti:
- Minyak sawit (CPO)
- Batu bara
- Karet
- Minyak dan gas
- Produk pertanian
-
Perusahaan Verifikasi dan Inspeksi
- Bertugas melakukan:
- Verifikasi teknis
- Pemeriksaan kesesuaian standar barang (conformity inspection)
- Sering bekerja sama dengan pemerintah untuk memverifikasi produk-produk yang akan beredar di Indonesia.
-
Perusahaan yang Melakukan Survei Independensi
- Perusahaan survei yang memberikan penilaian netral dan profesional atas suatu barang, sistem, atau proses.
- Contoh: survei untuk kebutuhan tender, investasi, atau pembuktian legalitas.
-
Perusahaan Jasa Surveyor yang Ditunjuk Pemerintah
- Surveyor yang di beri tugas oleh pemerintah untuk pelaksanaan:
- Lartas (larangan dan pembatasan impor-ekspor)
- Layanan sertifikasi mutu atau volume barang
- Contoh: Surveyor Indonesia, Sucofindo, TÜV, SGS, Bureau Veritas
Masa Berlaku
SIUJS berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal di terbitkan dan dapat diperpanjang.
Persyaratan Umum
- Permohonan Tertulis
-
- Di tujukan kepada Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal PKTN.
- Dokumen Legalitas Perusahaan
Fotokopi Nomor Induk Berusaha, dengan mencakup KBLI sbb :
71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
-
- Mencakup layanan konsultasi teknis dan keinsinyuran, termasuk survei teknis dan rekayasa.
71202 – Jasa Pengujian Laboratorium
-
- Meliputi kegiatan pengujian laboratorium terhadap berbagai produk dan material.
71203 – Jasa Inspeksi Periodik
-
- Termasuk kegiatan inspeksi berkala terhadap peralatan, instalasi, atau sistem tertentu.
71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
-
- Mencakup inspeksi teknis terhadap instalasi, seperti listrik, mekanik, dan lainnya.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada), serta pengesahan dari instansi terkait.
- Profil Perusahaan
- Informasi mengenai struktur organisasi, bidang usaha, pengalaman kerja, dan daftar klien.
- Tenaga Ahli
- Daftar tenaga ahli yang di miliki, lengkap dengan:
- Fotokopi ijazah.
- Fotokopi sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Daftar tenaga ahli yang di miliki, lengkap dengan:
- Sarana dan Prasarana
- Daftar peralatan dan fasilitas yang di miliki untuk mendukung kegiatan survei.
- Sistem Manajemen Mutu
- Dokumen yang menunjukkan penerapan sistem manajemen mutu, seperti sertifikat ISO 9001 (jika ada).
- Surat Pernyataan
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa perusahaan:
- Akan menjaga independensi dan netralitas dalam kegiatan survei.
- Bersedia di audit oleh instansi terkait.
- Akan melaporkan kegiatan secara berkala kepada Kementerian Perdagangan.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa perusahaan:
Untuk pemenuhan persyaratan & detail informasi, hubungi kami !
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA