Profil KADIN

Kamar Dagang Indonesia (KADIN) adalah adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Kemudian, sebagai induk organisasi dunia usaha di Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyediakan berbagai layanan, seperti advokasi kebijakan, informasi bisnis, pendidikan dan pelatihan keterampilan, fasilitasi perdagangan dan investasi, dukungan dalam proses arbitrase, promosi kegiatan usaha, serta kolaborasi strategis untuk mendorong keberlanjutan dan inovasi di antara anggotanya. 

Sertifikat yang Dikeluarkan oleh KADIN

  1. KTA (Kartu Tanda Anggota)

    • Tanda resmi bahwa perusahaan adalah anggota KADIN.

  2. Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi Usaha (SKKP)

    • Diperlukan untuk mengikuti tender atau pembuktian kompetensi usaha.

Keuntungan Menjadi Anggota KADIN

  1. Akses ke Proyek Pemerintah & Swasta

    • Banyak proyek, khususnya BUMN dan pemerintah, mensyaratkan perusahaan peserta tender memiliki Sertifikat Keanggotaan KADIN (KTA) atau Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi Perusahaan (SKKP).

  2. Kemudahan dalam Proses Pengurusan Dokumen Usaha

    • KADIN dapat memberikan dukungan administratif dan memfasilitasi proses legalitas usaha.

  3. Jaringan dan Kemitraan Bisnis

    • Terhubung dengan ribuan anggota KADIN lain dari berbagai sektor dan daerah.

    • Akses ke forum bisnis, pameran, dan business matching.

  4. Rekomendasi Perdagangan dan Ekspor

    • Mendapatkan Surat Keterangan Asal (SKA) dan dokumen pendukung ekspor lainnya.

  5. Pelatihan dan Sertifikasi

    • Akses ke berbagai pelatihan, seminar, workshop, dan sertifikasi SDM & perusahaan.

  6. Akses Informasi & Kebijakan

    • Informasi regulasi terbaru dari pemerintah dan forum komunikasi antara pelaku usaha dan regulator.

Sertifikat Badan Usaha Kompetensi & Kualifikasi Perusahaan Kamar Dagang & Industri ( SKKP KADIN )

Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan (SKKP) yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merupakan bentuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diberikan kepada supplier sebagai bukti kualifikasi mereka dalam memasok barang atau jasa. Selain itu, SKKP juga menjadi persyaratan penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam rangka mengikuti tender baik di lingkungan swasta maupun instansi pemerintah. Lebih lanjut, SKKP ini juga menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang ingin bergabung sebagai anggota APMI (Asosiasi Pemboran Migas Indonesia), sehingga menunjukkan pentingnya sertifikasi ini dalam meningkatkan kredibilitas dan daya saing perusahaan di sektor strategis.

Sertifikasi ini sangat berguna bagi individu maupun perusahaan yang ingin terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa, terutama dalam proyek pemerintah dan korporasi besar.

Jenis Proyek yang Memerlukan Sertifikat dari KADIN

1. Proyek Pemerintah / BUMN
  • Tender pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga negara, atau BUMN, biasanya mewajibkan:

    • KTA KADIN (untuk bukti keanggotaan sah)

    • Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Usaha (SKKP)

  • Umumnya diwajibkan untuk:

    • Konstruksi & infrastruktur

    • Konsultan (arsitek, teknik)

    • Jasa pengadaan teknologi

    • Penyedia barang/jasa non-kecil

2. Proyek Kerja Sama Pemerintah & Swasta (KPBU)
  • Proyek-proyek strategis nasional yang memerlukan mitra dengan rekam jejak dan sertifikasi profesional.

3. Proyek Ekspor-Impor
  • Untuk memperoleh dokumen seperti Surat Keterangan Asal (SKA), perusahaan harus terdaftar sebagai anggota aktif KADIN.

4. Sektor Khusus
  • Di sektor industri strategis (energi, pertambangan, transportasi, pariwisata), permintaan akan sertifikasi kompetensi dan kualifikasi kerap menjadi persyaratan mitra bisnis maupun auditor.

Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan (SKKP) dari KADIN tidak secara eksplisit diwajibkan oleh semua regulasi pemerintah, namun dalam praktiknya beberapa sektor usaha sangat disarankan (bahkan diwajibkan secara administratif dalam tender atau kerja sama tertentu) untuk memilikinya.

Berikut adalah sektor-sektor usaha yang secara umum diwajibkan atau sangat disarankan memiliki SKKP dari KADIN:

1. Konstruksi dan Infrastruktur

  • Jasa konstruksi bangunan, jalan, jembatan, pelabuhan, dll.

  • Seringkali dipersyaratkan dalam:

    • Tender proyek pemerintah dan BUMN

    • Proyek kerja sama swasta skala besar

  • SKKP diperlukan sebagai bukti pengalaman, klasifikasi usaha, dan kapasitas teknis.

2. Pengadaan Barang dan Jasa (Vendor Pemerintah/BUMN)

  • Perusahaan yang menyuplai barang/jasa ke instansi pemerintah atau BUMN (seperti PLN, Pertamina, Telkom, dsb.)
  • Dalam proses e-procurement seringkali diminta melampirkan SKKP KADIN sebagai dokumen pendukung.

3. Pertambangan dan Energi

  • Perusahaan jasa penunjang pertambangan (drilling, eksplorasi, engineering)

  • Proyek migas, kelistrikan, energi terbarukan

  • Diperlukan untuk menunjukan kualifikasi dan kompetensi teknis di hadapan pemilik proyek atau investor.

4. Industri Manufaktur dan Pengolahan

  • Terutama bagi industri yang terlibat dalam ekspor, tender mesin, atau proyek pengadaan pabrik

  • Untuk membuktikan kelayakan usaha dan kapasitas produksi

5. Perdagangan Ekspor-Impor

  • Diperlukan untuk mendapatkan dokumen ekspor tertentu seperti:

    • SKA (Surat Keterangan Asal Barang)

    • Rekomendasi KADIN untuk ekspor-impor

  • Untuk mendapatkannya, biasanya perusahaan memerlukan:

    • KTA KADIN dan

    • SKKP sebagai pendukung legalitas

6. Sektor Konsultan dan Jasa Profesional

  • Konsultan teknik, arsitektur, manajemen proyek, hukum, dan lainnya.

  • Untuk mengikuti tender, khususnya proyek infrastruktur, R&D, dan jasa pemerintah.

7. Jasa Teknologi dan Telekomunikasi

  • Perusahaan yang ikut tender dalam pengadaan sistem IT, jaringan, software, dan teknologi digital.

  • Beberapa kementerian mensyaratkan SKKP sebagai bukti kompetensi perusahaan.

Tidak semua sektor di haruskan punya SKKP, tapi semakin besar nilai proyek atau jika melibatkan instansi resmi, semakin besar kemungkinan SKKP akan menjadi syarat administratif.SKKP juga bermanfaat untuk mendapat kepercayaan dari mitra usaha dan investor.

Proses Sertifikasi 

Tahap 1 : Pertama-tama Tentukan Kualifikasi Perusahaan

  1. Kualifikasi Perusahaan secara umum di pertimbangkan atas dasar Modal dan Kemampuan Menangani Proyek.
  2. Aspek Permodalan

Tahap 2 : Kemudian Mengajukan permohonan

Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang di sediakan Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta atau hubungi Afita Consultant untuk kemudahan proses sertifikasi.

Persyaratan

  1. Bukti Pengambilan Formulir Permohonan SBU.
  2. Fotocopy Akte Pendirian berikut Akte Perubahan terakhir serta pengesahan dari instansi yang berwenang/ Keterangan Notaris.
  3. Fotocopy KTP Penanggungjawab/ Pimpinan Perusahaan.
  4. Bukti Pembayaran Kontribusi Sertifikat (cq. Bank BNI Cab. Harmoni).
  5. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin PMDN/ PMA atau Izin Lainnya (memperlihatkan aslinya).
  6. Fotocopy Izin Khusus Sektoral Teknis dari instansi terkait.
  7. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  8. Fotocopy Tanda Keanggotaan KADIN DKI Jakarta (yang masih berlaku).
  9. Fotocopy Tanda Keanggotaan Asosiasi terkait (yang masih berlaku) sesuai Bidang/ Subidang yang di ajukan.
  10. Fotocopy Ijazah dan KTP tenaga Ahli atau Tenaga Inti.
  11. Fotocopy Kontrak/ SPK 5 (lima) tahun terakhir, khusus untuk perusahaan kecil 8 (delapan) tahun terakhir.
  12. Fotocopy SPT-PPH Badan/ Perusahaan (tahun terakhir).
  13. Fotocopy NPWP Badan/ Perusahaan.
  14. Fotocopy NPWP Direktur atau Pimpinan Perusahaan.
  15. Pas photo ukuran 3×4 terbaru 2 (dua) lembar berwarna.

Untuk pemenuhan persyaratan & detail informasi, hubungi kami !

 

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA

www.afitaconsultant.co.id