Pengertian IUPK dan Ruang Lingkupnya
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan izin yang di berikan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan pada wilayah yang telah di tetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Wilayah ini umumnya berasal dari bekas wilayah Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan di kuasai kembali oleh negara.
Secara umum, IUPK mencakup seluruh tahapan kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi, studi kelayakan, penambangan, pengolahan dan pemurnian, hingga pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Dengan demikian, IUPK memberikan kerangka hukum bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara terintegrasi dalam satu izin.
Tahapan dalam IUPK
-
Eksplorasi
Pada tahap awal ini, pemegang IUPK melakukan pencarian dan identifikasi terhadap potensi sumber daya mineral atau batubara yang terdapat di dalam WIUPK. Kegiatan ini mencakup pemetaan geologi, pengambilan contoh batuan, pengeboran, serta analisis laboratorium guna menentukan volume dan kualitas cadangan yang ada.
-
Studi Kelayakan
Setelah eksplorasi selesai dan di temukan indikasi cadangan yang menjanjikan, maka dilakukan studi kelayakan. Studi ini bertujuan untuk menilai apakah kegiatan penambangan dapat dilakukan secara teknis, ekonomis, dan layak dari segi lingkungan. Hasil studi kelayakan menjadi dasar untuk mengajukan peningkatan izin dari eksplorasi ke tahap operasi produksi.
-
Operasi Produksi (Penambangan)
Tahap ini mencakup kegiatan penambangan aktual bahan galian, baik dengan metode terbuka maupun bawah tanah. Penambangan dilakukan berdasarkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang di setujui oleh pemerintah.
-
Pengolahan dan Pemurnian
Selanjutnya, hasil tambang yang di peroleh harus melalui proses pengolahan untuk meningkatkan kadar bahan galian. Selain itu, pemurnian juga dilakukan agar bahan tambang mencapai tingkat kemurnian yang memenuhi standar industri. Sesuai kebijakan hilirisasi, proses ini wajib dilakukan di dalam negeri.
-
Pengangkutan dan Penjualan
Setelah di proses, produk hasil tambang di angkut menggunakan sarana transportasi yang telah memenuhi ketentuan teknis dan perizinan. Penjualan dapat dilakukan baik di pasar domestik maupun ekspor, dengan catatan pemegang IUPK wajib menyampaikan laporan penjualan kepada pemerintah.
Landasan Hukum
Pemberian dan pelaksanaan IUPK di atur dalam beberapa regulasi terbaru, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
-
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 jo. Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan dalam Kegiatan Usaha Pertambangan.
Regulasi-regulasi tersebut memberikan landasan hukum serta panduan teknis dalam proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Prosedur Permohonan IUPK
Untuk memperoleh IUPK, pemohon wajib melalui beberapa tahapan prosedur, antara lain:
-
Pengajuan Permohonan
Permohonan di ajukan kepada Menteri ESDM jika wilayah yang di mohon lintas provinsi, atau kepada gubernur jika wilayahnya berada dalam satu provinsi. -
Penyusunan Dokumen
Pemohon harus menyiapkan dokumen administrasi, teknis, lingkungan, serta kemampuan finansial dan manajerial. -
Evaluasi dan Verifikasi
Instansi berwenang akan mengevaluasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta melakukan verifikasi lapangan. -
Penerbitan Izin
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka IUPK akan di terbitkan dalam bentuk SK Menteri atau gubernur. -
Penyampaian RKAB
Setiap tahun, pemegang IUPK wajib menyampaikan RKAB untuk mendapatkan persetujuan atas rencana kerja yang akan dilaksanakan.
Persyaratan Pemegang IUPK
Untuk dapat di berikan IUPK, badan usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
-
Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia.
-
Memiliki kemampuan teknis dan finansial yang memadai.
-
Menyusun dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan lingkungan hidup.
-
Menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.
-
Bersedia bermitra dengan BUMN atau BUMD untuk WIUPK tertentu.
-
Berkomitmen terhadap prinsip pertambangan berkelanjutan dan pengembangan masyarakat sekitar tambang.
Masa Berlaku IUPK
Masa berlaku IUPK di tentukan berdasarkan tahap kegiatan dan jenis komoditas yang di tambang, dengan rincian sebagai berikut:
1. IUPK Eksplorasi
-
Mineral logam: maksimal 8 tahun.
-
Batubara: maksimal 7 tahun.
-
Mineral bukan logam: maksimal 3 tahun, dapat di perpanjang satu kali untuk 1 tahun.
-
Batuan (golongan C): maksimal 3 tahun, dapat di perpanjang satu kali untuk 1 tahun.
2. IUPK Operasi Produksi
-
Mineral logam: berlaku selama 20 tahun, dan dapat di perpanjang dua kali masing-masing untuk 10 tahun.
-
Batubara: berlaku selama 10 tahun, dan dapat di perpanjang dua kali masing-masing untuk 10 tahun.
-
Mineral bukan logam: berlaku selama 5 tahun, dapat di perpanjang satu kali untuk 5 tahun.
-
Batuan: berlaku selama 5 tahun, dapat di perpanjang satu kali untuk 5 tahun.
Secara keseluruhan, IUPK merupakan instrumen penting dalam tata kelola pertambangan nasional yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
Perpanjangan IUPK tidak otomatis, harus diajukan paling lambat 5 tahun sebelum masa izin habis.
Pemerintah mendorong hilirisasi: pemegang IUPK wajib membangun smelter atau bekerja sama dengan pihak yang memilikinya.
Kegiatan pertambangan harus mengutamakan tenaga kerja lokal, penggunaan barang/jasa dalam negeri, serta pengembangan masyarakat sekitar tambang.
Need Consultation ? Feel free to contact us !