Sertifikat Standar
Setelah sistem OSS Berbasis Risiko berlaku, IUJK tidak lagi menjadi satu-satunya izin utama. Sebaliknya, izin usaha kini di peroleh melalui NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar yang di verifikasi melalui lembaga resmi. Sebagai bagian dari penyesuaian regulasi, pemerintah menggantikan fungsi IUJK dengan menerbitkan Sertifikat Standar guna membuktikan bahwa badan usaha jasa konstruksi telah memenuhi ketentuan legal dan teknis yang berlaku.
Landasan Hukum
Berdasarkan regulasi terbaru, khususnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta penerapan sistem Online Single Submission (OSS), telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem perizinan usaha di sektor jasa konstruksi.
Perbedaan utama antara Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Standar (SS) menjadi penting untuk di pahami. Berikut penjelasannya:
Aspek | Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (Sebelum OSS) | Sertifikat Standar (SS) & NIB (Setelah OSS) |
---|---|---|
Regulasi Dasar | Diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 dan aturan turunan sebelumnya | Diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 (Berbasis Risiko) |
Penerbitan | Oleh Pemerintah Daerah (Dinas terkait) | Melalui sistem OSS dan diverifikasi oleh LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) |
Syarat Pengurusan | Harus memiliki akta usaha, domisili, dan rekomendasi LPJK | Harus memiliki NIB, kemudian mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui OSS |
Sifat Perizinan | Perizinan langsung dari pemerintah | Sertifikasi berbasis pemenuhan standar teknis dan administratif |
Verifikasi Teknis | Tidak selalu di verifikasi | Wajib di verifikasi oleh LSBU, baik dokumen maupun faktual |
Masa Berlaku | Tergantung daerah, umumnya 3 tahun | Berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang secara berkala |
Kewajiban Pelaku Usaha | Harus memperbarui IUJK di pemerintah daerah | Harus memastikan NIB aktif dan SS tetap valid melalui OSS |
Keterlibatan OSS | Tidak di gunakan | Wajib menggunakan OSS RBA (Risk Based Approach) sebagai platform utama |
Klasifikasikan Kegiatan Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko
Sebagai bentuk implementasi perizinan berbasis risiko, pemerintah menetapkan ketentuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam regulasi ini, pemerintah secara aktif mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan hasil analisis tingkat risikonya ke dalam empat kategori, yaitu:
- risiko rendah
- risiko menengah rendah
- risiko menengah tinggi
- risiko tinggi.
Untuk tingkat risiko tinggi, Sertifikat Standar saja tidak cukup. Berikut penjelasannya berdasarkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang di atur dalam PP No. 5 Tahun 2021. Secara umum, sektor jasa konstruksi masuk dalam kategori risiko menengah hingga tinggi. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, pelaku usaha di bidang ini harus memenuhi persyaratan perizinan yang lebih ketat. Pemerintah mewajibkan mereka untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Langkah ini bertujuan agar seluruh kegiatan usaha konstruksi tetap berada dalam koridor standar legal dan teknis yang berlaku.
Untuk kegiatan usaha yang di kategorikan sebagai risiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) – Sebagai langkah pertama dalam proses perizinan, sistem OSS menerbitkan NIB untuk menetapkan identitas resmi pelaku usaha.
-
Sertifikat Standar – Sebagai langkah selanjutnya, pelaku usaha menunjukkan bahwa usahanya memenuhi standar teknis dan manajerial tertentu melalui bukti yang telah di tetapkan.
-
Verifikasi Lapangan – Setelah verifikasi lapangan di lakukan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait, selanjutnya akan di terbitkan Izin Operasional atau Komersial sebagai izin tambahan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha secara penuh.
Izin usaha akan berstatus efektif hanya setelah seluruh proses verifikasi selesai.
Alur Proses Izin Usaha Jasa Konstruksi
Langkah – Langkah Mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi Risiko Tinggi di OSS yaitu:
1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengakses OSS, pastikan badan usaha sudah memiliki:
Akta pendirian dan SK Kemenkumham
NPWP badan usaha
Data tenaga kerja konstruksi (SKA/SKT)
Surat domisili perusahaan (jika belum berbasis OSS)
Izin lokasi dan lingkungan (jika diperlukan)
Akun OSS aktif
2. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)
Akses situs: https://oss.go.id
Daftar atau login sebagai pelaku usaha
Pilih jenis usaha sesuai KBLI
Isi data usaha dan sistem akan menerbitkan NIB
3. Pengajuan melalui OSS
Masuk ke menu “Perizinan Berusaha”
Pilih sektor: Konstruksi
Pilih klasifikasi dan subklasifikasi sesuai bidang (mengacu ke LSBU)
Unggah dokumen persyaratan teknis (tenaga ahli, pengalaman kerja, peralatan, dsb)
Sistem akan mengirim data ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)
4. Verifikasi oleh LSBU
Setelah pelaku usaha mengajukan permohonan, LSBU akan memverifikasi seluruh dokumen serta kelengkapan administrasi dan teknis.
Jika perlu, dilakukan verifikasi faktual atau lapangan
- Karena usaha tergolong berisiko tinggi, sebagai langkah lanjutan, sistem OSS akan menandai izin tersebut sebagai belum efektif, sehingga di perlukan :
- Verifikasi teknis/lapangan selesai
- Pihak kementerian/lembaga terkait (misalnya Kementerian PUPR) memberikan persetujuan akhir
- Setelah itu, izin berusaha akan berubah menjadi “Efektif” dan badan usaha dapat mulai beroperasi.
Panduan proses perizinan usaha jasa kontruksi risiko tinggi, link di bawah ini : Panduan Perizinan OSS untuk Usaha Jasa Konstruksi Risiko Tinggi
Detail informasi lebih lanjut mengenai cara mendapatkan Sertifikat Standar maupun IUJK (untuk usaha jasa kontruksi risiko tinggi) hubungi kami :