Need Consultation ? Feel free to contact us !
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
http://afitaconsultant.co.id
Email : afitaconsultant@gmail.com
Need Consultation ? Feel free to contact us !
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
http://afitaconsultant.co.id
Email : afitaconsultant@gmail.com
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang.
Dasar Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Bentuk PT meliputi usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun.
Minimal 2 (dua) orang terlibat dalam pendiriannya. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA) memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.
Harus memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk perseroan terbuka, peraturan mewajibkan untuk memiliki minimal 2 (dua) orang anggota direksi. Jika ternyata Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, satu di antaranya dapat diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.
Di dalam PT, pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang saham, kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT, akan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beragendakan menetapkan posisi atau dibuatnya struktur organisasi PT, yang mana terdiri dari 3 bagian, yaitu pemegang saham, direksi, dan juga dewan komisaris.
Dibawah ini, kita membahas lebih detail tentang 3 bagian tersebut :
1. Pemegang Saham
Para pemegang saham rutin mengadakan rapat dalam kurun waktu tertentu. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dihadiri oleh semua pemegam saham, entah besar maupun kecil. Lalu, setiap pemegang saham juga berhak menyampaikan pendapatnya untuk memajukan perusahaan.
Beberapa hal yang dibahas dalam RUPS adalah evaluasi kinerja dan juga kebijakan perusahaan yang akan segera dilaksanakan. Apabila pemegang saham berhalangan, ia bisa mewakilkan suaranya kepada pemegang saham lain. Hasil RUPS kemudian diimpahkan ke komisaris untuk selanjutnya dijalankan oleh direksi.
Direksi merupakan organisasi yang bertugas untuk menjalankan perusahaan. Para pemegang saham melalui komisaris melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk mengelola dan juga mengembangkan perusahaan. Dalam menjalankan tugas tersebut, apabila perusahaan mengalami kerugian yang besar (lebih dari 50%), direksi harus melaporkannya kepada para pemegang saham dan juga pihak ketiga untuk segera dirapatkan.
Dalam organisasi perusahaan, komisaris bertindak sebagai pengawas. Komisaris mengawasi kinerja jajaran direksi perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris dapat memeriksa pembukuan, memberi petunjuk, menegur direksi, bahkan memberhentikan direksi. Melalui RUPS, komisaris bisa memberhentikan direksi setelah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham
Pemilik PT maupun pengurus PT bisa memiliki sebagian saham dari modal yang digunakan untuk usaha tersebut. Saham-saham tersebut bisa diperjualbelikan. Untuk menjual saham kemudian mengganti pemilik yang baru tidak perlu membubarkan perusahaan, hanya perlu mengurusnya di notaris.
Nama Perseroan Terbatas (PT)
Perihal pemakaian nama telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
Modal Perseroan Terbatas (PT)
Perihal modal usaha yang digunakan telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Maksud dan Tujuan Perusahaan harus menurut aturan yang berlaku, saat ini mengacau kepada DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2017
Syarat Pendirian PT
Bentuk badan usaha yang paling dominan dan banyak dipilih oleh para pebisnis adalah Perseroan Terbatas (PT).
Jika Anda tertarik memilih jenis usaha ini, simak ulasan cara mendirikan PT, prosedur dan syarat yang harus dilengkapi berikut ini :
1. Membuat struktur perusahaan yang terdiri :
2. Mempersiapkan 2 nama PT 1 sebagai alternatif
3. Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan (min.2org) dan melampirkan foto copy KTP para pengurus ( Direksi dan Komisaris )
4. Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
5. Melampirkan foto copy NPWP pribadi para pendiri perseroan (min.2org) dan melampirkan FC NPWP para pengurus ( Direksi dan Komisaris )
6. Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa/PBB tahun terakhir sebagai bukti kepemilikan tempat usaha sesuai domisili perusahaan, atau melampirkan FC surat keterangan/surat sewa dari pemilik gedung/perkantoran jika berdomisili di gedung perkantoran
7. Menentukan domisili kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
8. Membuat stempel perusahaan
9. Memastikan semua pengurus perusahaan (Direktur dan Komisaris) telah melaporkan SPT Pribadi atau memastikan tidak ada masalah dengan pajak
10. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, bila ada salah satu pemegang saham atau vadan hukum yang berasal dari saham asing, maka menjadi Perusahaan Milik Asing (PMA)
11. Menentukan maksud dan tujuan perusahaan sesuai dengan KBLI 2017
12. Buatkan skema perusahaan yang isinya :
Kualifikasi perusahaan berdasarkan dari modal setor di dalam akta perusahaan :
PROMO GO UMKM !
Kategori PT Usaha Mikro Kecil Menengah adalah untuk PT klasifikasi kecil dan menengah.
Paket Regular
NO | KLASIFIKASI | BIAYA PROSES PER PAKET | MASA PROSES S/D TDP |
---|---|---|---|
Mulai tahap 1 s/d 10 | |||
1 | PT Besar | Rp. 12.000.000,-/Paket | 40 Hari |
2 | PT Menengah | Rp. 11.000.000,-/Paket | 40 Hari |
3 | PT Kecil | Rp. 10.000.000,-/Paket | 40 Hari |
Syarat pembayaran :
Perkecil resiko kesalahan pemilihan zonasi dan ketidaksesuaian pada pemilihan bidang usaha anda !
Download Formulir Pendirian PT dan segera hubungi kami untuk memulai proses pendirian PT anda.
Need Consultation ? Feel free to contact us !