Arsip Tag: Ijin edar

Ijin Edar Makanan

PKP (PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN) :
Penyuluhan yang diselenggarakan oleh SUKU DINAS KESEHATAN sebagai salah satu syarat mendapatkan Ijin Edar P-IRT.
Pemohon mendaftarkan diri untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan mengkonfirmasi jadual pelaksanaan kegiatan penyuluhan tersebut.
Pemohon mengikuti evaluasi PKP dan bisa mendapatkan sertifikat jika nilai evaluasinya minimal 60 (skala 100).
Setelah mendapatkan sertifikat PKP, pemohon dapat kembali ke Dinas Kesehatan dan memproses Pendaftaran-Industri Rumah Tangga (P-IRT).


P-IRT (PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA) :
Diperuntukkan untuk produsen yang memiliki titik kritis rendah seperti Produk kering-keringan (kripik, makanan ringan dsb) dan madu murni.
Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan – terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.


MD (MAKANAN DALAM NEGERI) :
Diperuntukkan untuk produsen yang memiliki titik kritis tinggi seperti produk dari hewani, produk frozen dan berbagai macam produk minuman, produk pangan khusus dengan klaim tertentu (seperti klaim sebagai Makanan Pendamping ASI, makanan bayi, dsb) tidak dapat mengajukan SPP-IRT sebagai izin edar, melainkan harus berupa Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM MD).


CV. AFITA CONSULTANT
“The Best Solution For Your Business”
☏ ‪0218225833 ☏ 0218202573 ‬
📞 ‪081297000265‬ (NITA)
📞 ‪081283606065 (TIA)‬
📞‪ 081296820868‬ (WA Only)