Arsip Tag: buat PT

Pendirian PT

Pendirian PT

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang.

Dasar Hukum Perseroan Terbatas (PT)

Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Bentuk PT meliputi usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun.

Ketentuan Perseroan Terbatas (PT)

Minimal 2 (dua) orang terlibat dalam pendiriannya. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA) memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.

Harus memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk perseroan terbuka, peraturan mewajibkan untuk memiliki minimal 2 (dua) orang anggota direksi. Jika ternyata Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, satu di antaranya dapat diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.

Di dalam PT, pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang saham, kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT, akan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beragendakan menetapkan posisi atau dibuatnya struktur organisasi PT, yang mana terdiri dari 3 bagian, yaitu pemegang saham, direksi, dan juga dewan komisaris.

Dibawah ini, kita membahas  lebih detail tentang 3 bagian tersebut :

1. Pemegang Saham

Para pemegang saham rutin mengadakan rapat dalam kurun waktu tertentu. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dihadiri oleh semua pemegam saham, entah besar maupun kecil. Lalu, setiap pemegang saham juga berhak menyampaikan pendapatnya untuk memajukan perusahaan.

Beberapa hal yang dibahas dalam RUPS adalah evaluasi kinerja dan juga kebijakan perusahaan yang akan segera dilaksanakan. Apabila pemegang saham berhalangan, ia bisa mewakilkan suaranya kepada pemegang saham lain. Hasil RUPS kemudian diimpahkan ke komisaris untuk selanjutnya dijalankan oleh direksi.

2. Direksi

Direksi merupakan organisasi yang bertugas untuk menjalankan perusahaan. Para pemegang saham melalui komisaris melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk mengelola dan juga mengembangkan perusahaan. Dalam menjalankan tugas tersebut, apabila perusahaan mengalami kerugian yang besar (lebih dari 50%), direksi harus melaporkannya kepada para pemegang saham dan juga pihak ketiga untuk segera dirapatkan.

3. Komisaris

Dalam organisasi perusahaan, komisaris bertindak sebagai pengawas. Komisaris mengawasi kinerja jajaran direksi perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris dapat memeriksa pembukuan, memberi petunjuk, menegur direksi, bahkan memberhentikan direksi. Melalui RUPS, komisaris bisa memberhentikan direksi setelah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham

Pemilik PT maupun pengurus PT bisa memiliki sebagian saham dari modal yang digunakan untuk usaha tersebut. Saham-saham tersebut bisa diperjualbelikan. Untuk menjual saham kemudian mengganti pemilik yang baru tidak perlu membubarkan perusahaan, hanya perlu mengurusnya di notaris.

Nama Perseroan Terbatas (PT)

Perihal pemakaian nama telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:

  • Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Contoh: PT Xyz.
  • Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur PP No 26 Tahun 1998.


Modal
 Perseroan Terbatas (PT)

Perihal modal usaha yang digunakan telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:

  • Modal dasar minimal Rp50.000.000, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
  • Dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor para pendiri perseroan selaku pemegang saham perseroan.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Maksud dan Tujuan Perusahaan harus menurut aturan yang berlaku, saat ini mengacau kepada DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)  2017


Syarat Pendirian PT

Bentuk badan usaha yang paling dominan dan banyak dipilih oleh para pebisnis adalah Perseroan Terbatas (PT).

Jika Anda tertarik memilih jenis usaha ini, simak ulasan cara mendirikan PT, prosedur dan syarat yang harus dilengkapi berikut ini :

1.  Membuat struktur perusahaan yang terdiri :

  • Nama pemegang saham & komposisi saham masing masing
  • Nama direksi ( Direktur & Komisaris ) bila direksi lebih dari satu maka ada direksi “Utama”

2.  Mempersiapkan 2 nama PT 1 sebagai alternatif

3.  Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan (min.2org) dan melampirkan foto copy  KTP para pengurus ( Direksi dan Komisaris )

4.  Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan

5.  Melampirkan foto copy NPWP pribadi para pendiri perseroan (min.2org) dan melampirkan FC NPWP para pengurus ( Direksi dan Komisaris )

6.  Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa/PBB tahun terakhir sebagai bukti kepemilikan tempat usaha sesuai domisili perusahaan, atau melampirkan FC surat keterangan/surat sewa dari pemilik gedung/perkantoran jika berdomisili di gedung perkantoran

7.  Menentukan domisili kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman

8.  Membuat stempel perusahaan

9.  Memastikan semua pengurus perusahaan (Direktur dan Komisaris) telah melaporkan SPT Pribadi atau memastikan tidak ada masalah dengan pajak

10.  Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, bila ada salah satu pemegang saham atau vadan hukum yang berasal dari saham asing, maka menjadi Perusahaan Milik Asing (PMA)

11.  Menentukan maksud dan tujuan perusahaan sesuai dengan KBLI 2017

12.  Buatkan skema perusahaan yang isinya :

  • Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham
  • Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
  • Menetapkan nilai Modal Dasar dan Modal Ditempatkan
  • Maksud dan tujuan perusahaan
Kualifikasi PT

Kualifikasi perusahaan berdasarkan dari modal setor di dalam akta perusahaan :

  1. Perusahaan Klasifikasi Besar, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
  2. Perusahaan Klasifikasi Menengah, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahaannya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
  3. Perusahaan Klasifikasi Kecil, adalah perusahaan yang memiliki modal disetor atau Kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya Rp. 50.000.000 (lima puluh Juta) sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).

PROMO GO UMKM !

Kategori PT Usaha Mikro Kecil Menengah adalah untuk PT klasifikasi kecil dan menengah.

Tahapan Proses Pendirian PT
  • Tahap 1. Pemesanan nama PT
  • Tahap 2. Persetujuan Nama PT
  • Tahap 3. Pembuatan minuta (draft) Akta Pendirian PT oleh Notaris
  • Tahap 4. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris
  • Tahap 5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Tahap 6. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Tahap 7. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
  • Tahap 8. Pengesahan Kemenhukum & HAM (SK Kehakiman)
  • Tahap 9. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Biaya Pendirian PT

Paket Regular

NO KLASIFIKASI BIAYA PROSES PER PAKET MASA PROSES S/D TDP
Mulai tahap 1 s/d 10
1 PT Besar Rp. 12.000.000,-/Paket 40 Hari
2 PT Menengah Rp. 11.000.000,-/Paket 40 Hari
3 PT Kecil Rp. 10.000.000,-/Paket 40 Hari

Syarat pembayaran :

  • 50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
  • 50% sisa pembayaran pada saat akan melakukan proses Tahap 5

Perkecil resiko kesalahan pemilihan zonasi dan ketidaksesuaian pada pemilihan bidang usaha anda !

Download Formulir Pendirian PT dan segera hubungi kami untuk memulai proses pendirian PT anda.


Need Consultation ? Feel free to contact us !

img_5695-3.png

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
http://afitaconsultant.co.id

Email : afitaconsultant@gmail.com

 

12 Steps for set up PT

Cara Mendirikan PT & Syarat yang Harus Dilengkapi Terbaru 2020

Bentuk badan usaha yang paling dominan dan banyak dipilih oleh para pebisnis adalah Perseroan Terbatas (PT).

Jika Anda tertarik memilih jenis ubadan usaha ini, simak ulasan cara mendirikan PT, prosedur dan syarat yang harus dilengkapi berikut ini.

1. Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang (1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris )

2. Foto Direktur ukuran 3×4

3. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan

4. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha

5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran

6. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta

7. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman

8. Stempel Perusahaan

9. Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih

10. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia

11. Siapkan minimal 2 alternatif Nama Perusahaan

12. Buatkan skema perusahaan yang isinya : – Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham. – Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris

– Menetapkan nilai Modal dasar

Konsultasikan kepada kami, prosedure pengajuan pendirian PT dan serahkan kepada kami skema pendirian PT anda.

CV. AFITA CONSULTANT

“The Best Solution For Your Business”

Griya Permata Blok B No 5 

Bojong Kulur, Bogor 16969 – Indonesia

02182258330218202573 

 081297000265

 081293767276

081296820868

✉ afitaconsultant@gmail.com

✉ afita_consultant@yahoo.co.id

 www.afitaconsultant.co.id

“Since 2009 we helped more than 3000 companies”