Arsip Tag: Apdn

SKUP MIGAS

SKUP MIGAS

DEFINISI SKUP MIGAS

SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.

SKUP Migas diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yg memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/jasa dalam negeri.

MANFAAT SKUP MIGAS

  • SKUP Migas merupakan salah satu syarat mutlak untuk suatu Perusahaan bisa mengikuti Lelang atau Tender di bidang Oil & Gas, baik itu dari Swasta, BUMN maupun Asing.
  • Perusahaan Anda teregistrasi secara online, untuk bisa ikut ambil Lelang atau Tender. Baik itu Swasta, BUMN maupun Asing.
  • SKUP Migas, menjadi sebuah dokumen penilaian dari Dirjen Migas bahwa sebuah perusahaan sudah lolos verifikasi dan evaluasi serta semua persyaratan sesuai peraturan Direktorat MIGAS.
  • Perusahaan pemilik SKUP, sudah diakui menjadi perusahan yang mempunyai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang sesuai sesuai peraturan pemerintah.
  • Perusahaan yang memiliki SKUP Migas sudah pasti lolos screening awal / prakualifikasi dalam tender – tender, karena telah memiliki persyaratan yang lengkap.
  • Perusahaan yang sudah memiliki SKUP Migas, di nilai mempunyai kemampuan, mutu, tenaga ahli, kredibilitas dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sesuai peraturan, untuk itu dapat penilaian tinggi dan kepercayaan lebih tinggi untuk bisa diajak kerjasama dalam sebuah project.
  • Perusahaan Anda terdaftar di link APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) Direktorat MIGAS. Link tersebut menjadi referensi para panitia tender untuk mencari perusahaan penunjang usaha migas atau kontraktor Migas yang memenuhi kriteria untuk di ikut sertakan kedalam sebuah lelang / tender atau dijadikan partner usaha.
KATEGORI DAFTAR BARANG

Berdasarkan data dan informasi yang tercantum dalam SKUP Migas dan sesuai ketentuan yang berlaku, Ditjen Migas menyusun daftar barang yang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :

  1. Daftar Barang Diwajibkan
  2. Daftar Barang Dimaksimalkan
  3. Daftar Barang Diberdayakan

Masing-masing kriteria sebagai berikut :

  • Daftar Barang Diwajibkan adalah daftar barang produksi dalam negeri yangmemenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP >/= 40% dan TKDN barang >/= 25 %.
  • Daftar Barang dimaksimalkan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN+BMP <40% dan TKDN barang >/= 25%.
  • Daftar Barang Diberdayakan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang <25%.

Berdasarkan penelitian, dilakukan penilaian mampu/tidaknya perusahaan memproduksi barang di dalam negeri yang ditetapkan berdasarkan skor yang ditunjukkan dengan rating sebagai berikut :

  • Mampu dengan rating Bintang 1, apabila nilai 40 sd < 60
  • Mampu dengan rating Bintang 2,apabila nilai 60 sd < 80
  • Mampu dengan rating Bintang 3, apabila nilai < / = 80
  • Tidak Mampu, apabila nilai < 40 (SKUP Migas tidak diterbitkan)
KATEGORI JASA

Berdasarkan data dan informasi yang tercantum dalam SKUP Migas dan sesuai ketentuan yang berlaku, Ditjen Migas menyusun daftar jasa yang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :

  1. Diutamakan
  2. Dimaksimalkan
  3. Diberdayakan

Untuk kemampuan Usaha Jasa Penunjang Migas didasarkan pada:

  1. Status usaha dan finansial, dengan bobot nilai maksimal 10
  2. Kemampuan/kapasitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 55
  3. Sistem manajemen mutu, dengan bobot nilai maksimal 15
  4. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal 10
  5. Jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5.

Untuk kemampuan Usaha Industri Penunjang Migas didasarkan pada:

  1. Status usaha dan finansial, dengan bobot nilai maksimal 10
  2. Kemampuan/kapasitas produksi, dengan bobot nilai maksimal 35
  3. Sistem manajemen mutu, dengan bobot nilai maksimal 35
  4. Spesifikasi/standar mutu produk, dengan bobot nilai maksimal 20
  5. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal 10
  6. Jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5
  7. Jaringan purna jual, dengan bobot nilai maksimal 5

Berdasarkan penilaian kemampuan sebagaimana dimaksud, ditetapkan peringkat dengan kategori sebagai berikut:

  • Apabila jumlah bobot nilai perusahaan kurang dari 40, dikategorikan tidak mampu
  • Apabila jumlah bobot nilai perusahaan lebih dari 40 sampai dengan 60, diberikan kategori bintang satu (*)
  • Apabila jumlah bobot nilai perusahaan lebih dari 60 sampai dengan 80, diberikan kategori bintang dua (**)
  • Apabila jumlah bobot nilai perusahaan lebih dari 80, diberikan kategori bintang tiga(***)

DEFINISI BMP

Manfaat perusahaan terhadap perekonomian nasional dinyatakan dengan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (Nilai BMP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Nilai BMP adalah nilai penghargaan kepada perusahaan karena berinvestasi di Indonesia, memberdayakan Usaha Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (OHSAS 18000/ISO 14000), memberdayakan lingkungan (community development),serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual.

KEBERPIHAKAN DALAM NEGERI

Nilai keberpihakan dalam negeri didasarkan pada :

  1. Pemegang saham yang memiliki hak suara (WNI)
  2. Anggota Dewan Pengurus (WNI)
  3. Tenaga kerja ahli tetap (WNI)
  4. Fasilitas kerja dalam negeri
  5. Peralatan kerja dalam negeri
  6. Permodalan di Bank BUMN/D
  7. Corporate Social Responsibility (CSR)
  8. Kerja sama dengan fabrikan/subkontraktor dalam negeri
  9. KepatUhan dalam membayar pajak
  10. Program alih teknologi

Bobot nilai berbeda-beda tergantung dengan jenis perusahaan jasa (konstruksi, non konstruksi utama, non konstruksi pendukung dan konsultansi). Berdasarkan total nilai didapat, ditetapkan kriteria keberpihakan dalam negeri sebagai berikut :

  • Keberpihakan dalam negeri Tinggi apabila total nilai ≥ 700
  • Keberpihakan dalam negeri Rendah apabila total nilai < 700
KLASIFIKASI BIDANG  SKUP MIGAS MENURUT PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG KEGIATAN USAHA PENUNJANG MINYAK DAN GAS BUMI
SKUP Migas diklasifikasikan menjadi 13 subbidang yang terbagi dalam 3 kelompok yaitu jasa konstruksi migas, jasa non konstruksi migas dan industri penunjang migas.
Jasa konstruksi migas terdiri dari:
1. Usaha jasa konsultasi konstruksi
2. Usaha pekerjaan konstruksi
3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Jasa non konstruksi migas terdiri dari:
1. Jasa geologi dan geofisika.
2. Jasa pemboran.
3. Jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis.
4. Jasa pekerjaan paska operasi.
5. Jasa penelitian dan pengembangan.
6. Jasa pengolahan limbah.
7. Jasa penyewaan pengangkutan.
8. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan.
Industri penunjang migas terdiri dari:
1. Industri material.
2. Industri peralatan.

DASAR HUKUM KRITERIA PRODUK DALAM NEGERI

Kriteria produk dalam negeri, berdasarkan SK Dirjen MIGAS No. 179 K/DJM.S/2014 tanggal 27 Maret 2014.

Batasan – batasan yang mengkategorikan produk dalam negeri (barang) yang digunakan pada kegiatan usaha hulu Migas sebagai berikut :

KATEGORI    BATASAN
DIWAJIBKAN
  • Memiliki Sertifikat Produk dan Sertifikat Sistem Manajemen
  • TKDN + Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) ≥ 40%, TKDN Barang ≥ 25%
DIMAKSIMALKAN
  • Memiliki Sertifikat Produk dan Sertifikat Sistem Manajemen
  • TKDN + BMP < 40% TKDN Barang ≥ 25%
DIBERDAYAKAN
  • Memiliki Sertifikat Produk dan Sertifikat Sistem Manajemen
  • TKDN + BMP < 40% TKDN Barang ≥ 25%

Kriteria kategori perusahaan jasa pada  kegiatan usaha hulu Migas sebagai berikut :

        KATEGORI PERINGKAT/RATING KEBERPIHAKAN DALAM NEGERI KOMODITAS
DIUTAMAKAN 3 Tinggi Utama
DIMAKSIMALKAN 3 Rendah Utama
2 Tinggi Utama
3 Tinggi Pendukung
DIBERDAYAKAN 2 Rendah Utama
1 Rendah Pendukung
2 Tinggi Pendukung

Menentukan Rating (Bintang) Perusahaan

Untuk kemampuan Usaha Jasa Penunjang Migas didasarkan pada:

  1. Status usaha dan finansial, dengan bobot nilai maksimal 10
  2. Kemampuan/kapasitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 55
  3. Sistem manajemen mutu, dengan bobot nilai maksimal 15
  4. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal 10
  5. Jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5

Untuk kemampuan Usaha Industri Penunjang Migas didasarkan pada:

  1. Status usaha dan finansial, dengan bobot nilai maksimal 10
  2. Kemampuan/kapasitas produksi, dengan bobot nilai maksimal 35
  3. Sistem manajemen mutu, dengan bobot nilai maksimal 35
  4. Spesifikasi/standar mutu produk, dengan bobot nilai maksimal 20
  5. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal 10
  6. Jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5
  7. Jaringan purna jual, dengan bobot nilai maksimal 5

Berdasarkan penilaian kemampuan sebagaimana dimaksud, ditetapkan peringkat dengan kategori sebagai berikut:

  • Apabila jumlah bobot nilai perusahaan kurang dari 40, dikategorikan tidak mampu
  • Apabila jumlah bobot nilai perusahaan lebih dari 40 sampai dengan 60, diberikan kategori bintang satu (*)
  • Apabila jumlah bobot nilai perusahaan lebih dari 60 sampai dengan 80, diberikan kategori bintang dua (**)
  • Apabila jumlah bobot nilai perusahaan lebih dari 80, diberikan kategori bintang tiga(***)

SKUP Migas
TATA CARA PENGAJUAN SKUP MIGAS
√ Perusahaan mengajukan permohonan SKUP Migas.
√ Mengisi formulir data kemampuan usaha penunjang migas.
√ Melampirkan dokumen pendukung / persyaratan

PERSYARATAN PENGAJUAN SKUP MIGAS

DOKUMEN DALAM BENTUK SOFTCOPY – MANDATORY

  1. Copy Akta Pendirian, Perubahan Perusahaan dan Pengesahan UU No. 40 Tahun 2007 dari Menteri Kehakiman dan Ham.
  2. Copy Surat Ijin Usaha Perdaganagan (SIUP) atau Surat Izin Usaha Lainnya ( sesuai dengan bidang usaha )

DOKUMEN DALAM BENTUK SOFTCOPY – NON MANDATORY

  1. Copy Perjanjian Kerjasama ( PKS ) dengan Fabrikasi dalam negeri
  2. Bukti Alih Teknologi ( Program Training Pegawai dan Bukti Pelaksanaan ) disertakan dengan absensi dan Ijazah
  3. Copy NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Daftar / List Tenaga Ahli disertakan dengan CV, Ijazah , Sertifikat Keahlian & SK Pengangkatan Karyawan Tetap (contoh tabel / List akan dikirimakan menyusul setelah deal)
  5. Daftar Tenaga Terampil disertakan dengan CV, Ijazah, Sertifikat Keterampilan & SK Pengangkatan Karyawan Tetap (contoh tabel / List akan dikirimakan menyusul setelah deal)
  6. Daftar Peralatan ( disertakan bukti seperti foto dan invoice kepemilikan )
  7. Daftar Software ( disertakan bukti seperti foto dan invoice kepemilikan )
  8. Daftar Pengalaman Kerja ( disertakan dengan kontrak kerja & BAST) minimal 5 pengalaman perusahaan
  9. Copy Sertifikat Manajemen mutu, lingkungan, k3, dan Produk ( ISO 9001;2015 , ISO 14001;2015 dan OHSAS 18001;2007) & Audit Report/ Surveillance
  10. Struktur Organisasi Perusahaan dan Nama Jabatan sesuai dengan sub bidangnya
  11. Copy Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja (disertakan dengan Surat Sewa , IMB dan PBB kantor)
  12. Copy Bukti Permodalan di Bank BUMN (Performence Bond) / Surat Referensi Bank Program CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia
  13. Copy Bukti audit Keuangan Tahunan dan SPT Tahun Terakhir
  14. Copy NPWP Perusahaan
  15. Copy KTP dan NPWP Pengurus sesuai Akta Terakhir ( Komisaris dan Direktur )
  16. Copy Kop surat & stempel perusahaan
Ada kendala terkait persyaratan ? hubungi kami :

√Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas akan memberikan penilaian kemampuan pemohon dan mengeluarkan Surat Keterangan Usaha Penunjang Migas.

√ Pengajuan SKUP bisa dilakukan secara online, pastikan semua data yang tersubmit telah lengkap dan benar untuk meminimalisir ditolaknya pengajuan SKUP.

√ Kami hadir untuk memberikan konsultasi dan memastikan keberhasilan dalam hal pengajuan SKUP, hasilnya SKUP terbit sesuai waktunya.

APAKAH SKUP MIGAS WAJIB ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008, tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP dapat di terbitkan dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).

Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.Terbitnya Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri.

Berdasarkan adanya regulasi terbaru dari Kementrian ESDM (Permen 14 Tahun 2018- terlampir) bahwa per Maret 2018 untuk surat SKT Migas tidak diberlakukan lagi.
Hal ini guna memangkas/menyederhanakan beberapa scope / bidang usaha menjadi tidak memerlukan SKT Migas dan cukup menggunakan izin usaha yang sudah ada.
Tetapi ada beberapa scope / bidang usaha yang di karenakan ketidak berlakuan SKT Migas, maka menjadikan SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas), merupakan dokument yang di butuhkan untuk mengikuti tender di oil company dan bahkan wajib untuk tender – tender Pertamina, sesuai dengan Pedoman Tata Kerja / PTK 007 terdapat revisi sbb :
1) KKKS, Penyedia Barang/Jasa, dan Subkontraktor wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Buku APDN;
2) Untuk dapat tercantum di dalam buku APDN, KKKS, Penyedia Barang/Jasa, dan Subkontraktor harus mempunyai SKUP Migas (Sertifikat Kemampuan Usaha Penunjang).

ptk07


Need Consultation ? Feel free to contact us !

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
http://afitaconsultant.co.id

Email : afitaconsultant@gmail.com