SKT Migas – Peraturan Kementerian ESDM Nomor 14 Tahun 2018

INDUSTRI MIGAS

Berdasarkan adanya regulasi terbaru dari Kementrian ESDM Permen 14 Tahun 2018 bahwa per Maret 2018 untuk surat SKT Migas tidak diberlakukan lagi.
Hal ini guna memangkas/menyederhanakan beberapa scope / bidang usaha menjadi tidak memerlukan SKT Migas dan cukup menggunakan izin usaha yang sudah ada. Tetapi ada beberapa scope / bidang usaha yang di karenakan ketidak berlakuan SKT Migas, maka menjadikan SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas), merupakan dokument yang di butuhkan untuk mengikuti tender di oil company dan bahkan wajib untuk tender – tender Pertamina, sesuai dengan Pedoman Tata Kerja / PTK 007 teterdapat revisi sbb :
1) KKKS, Penyedia Barang/Jasa, dan Subkontraktor wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Buku APDN;
2) Untuk dapat tercantum di dalam buku APDN, KKKS, Penyedia Barang/Jasa, dan Subkontraktor harus mempunyai SKUP Migas (Sertifikat Kemampuan Usaha Penunjang).
Informasi mengenai SKUP MIGAS sbb :
SKUP Migas yaitu surat yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yg memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/jasa dalam negeri.
SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.
Please visit :
Tata Cara Pengajuan SKUP Migas :
Perusahaan mengajukan permohonan SKUP Migas.
Mengisi formulir data kemampuan usaha penunjang migas.
Melampirkan dokumen pendukung / persyaratan, antara lain :
☑️Surat Izin Usaha Industri (untuk industri)
☑️Persetujuan AMDAL atau UKL/UPL (khusus Konstruksi dan Industri)
☑️Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan,K3
☑️Sertifikat Mutu Produk (untuk barang)
☑️Sertifikat TKDN dan BMP (untuk barang)
☑️Flow Proses Produksi
☑️Struktur Organisasi
☑️Record Pelayanan Purna Jual
☑️Profil Perusahaan
Lebih detail hubungi kami untuk informasi dan quotation terkait SKUP.

Need Consultation ? Feel free to contact us !

img_5695-3.png

We are ready to help you…

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
http://afitaconsultant.co.id