SKA – Sertifikat Tenaga Ahli
Klasifikasi SKA
Sertifikat Keahlian (SKA) di keluarkan oleh LPJK untuk Tenaga Ahli Konstruksi. Klasifikasi SKA meliputi bidang pertama Arsitektur, kedua Sipil, ketiga Mekanikal, keempat Elektrikal, kelima Tata Lingkungan dan keenam Manajemen Pelaksanaan
Kualifikasi SKA
Kualifikasi SKA terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Ahli Muda
2. Ahli Madya
3. Ahli Utama
Klasifikasi Bidang SKA
Bidang Arsitektur
Arsitek – 101
Arsitek adalah seorang ahi yang memiliki kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek estetika, budaya dan sosial.
Ahli Desain Interior
102 – Ahli Desain Interior adalah seorang ahli yang memilki kompetensi seni dan ilmu merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan.
Ahli Arsitetur Lansekap
103 – Ahli Arsitekur Lansekap adalah seorang ahli yang memilki kompetensi seni dan ilmu merancang lansekap (pertmanan) dengan tujuan untuk menciptkan ruang pertamanan yang fungsional, estetika, dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.
104 – Ahli Iluminasi
Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang memilki kompetensi merancang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam ruang bangunan.
Bidang Sipil
201 – Ahli Teknik Bangunan Gedung
Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung yang menguasai bangunan gedung.
202 – Ahli Teknik Jalan
Ahli Teknik Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensimerancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan.
203 – Ahli Teknik Jembatan
Ahli Teknik Jembatan adalah ahli yang memiliki kompetensimerancang bentuk dan struktur jembatan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jembatan
204 – Ahli Keselamatan Jalan
Ahli Keselamatan Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan menilai seluruh aspek keselamatan jalan.
205 – Ahli Teknik Terowongan
Ahli Teknik Terowongan adalah ahli yang memiliki kompetensimerancang bentuk dan struktur terowongan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi terowongan
206 – Ahli Teknik Landasan Terbang
Ahli Teknik Landasan Terbang adalah ahli yang memiliki kompetensimerancang bentuk geometri dan struktur landasan terbang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi landasan terbang.
207 – Ahli Teknik Jalan Rel
Ahli Teknik Jalan Rel adalah ahli yang memiliki kompetensimerancang geometri dan struktur jalan rel, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan rel.
208 – Ahli Teknik Dermaga
Ahli Teknik Dermaga adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dermaga, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi dermaga dan melakukan pengawasan pekerjaan dermaga.
209 – Ahli Bangunan Lepas Pantai
Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bangunan lepas pantai, melaksanakan konstruksi bangunan lepas pantai.
210 – Ahli Teknik Bendungan Besar
Ahli Teknik Bendungan Besar adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bendungan besar, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi bendungan besar
211 – Ahli Teknik Sungani & Drainase
Ahli Teknik Sungai dan Drainase adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sungai dan drainase, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sungai dan drainase
212 – Ahli Teknik Irigasi
Ahli Teknik Irigasi adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur irigasi termasuk bendung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi irigasi.
213 – Ahli Teknik Rawa dan Pantai
Ahli Teknik Rawa dan Pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur rawa dan pantai, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi rawa dan pantai.
214 – Ahli Pembongkaran Bangunan
Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang pembongkaran bangunan gedung sesuai kondisi lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangunan.
215 – Ahli Pemeliharaan & Perawatan
Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemeliharaan dan perawatan bangunan.
216 – Ahli Geoteknik
Ahli Geoteknik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pengukuran dan uji kekuatan daya dukung tanah dan menilai jenis-jenis tanah pada lokasi yang akan didirikan bangunan
217 – Ahli Teknik Geodesi
Adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pemetaan tanah dan atau laut dengan metoda teristis, fotogrameris, remote sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar merancang bangunan dan atau wilayah tertentu
Bidang Mekanikal
301 – Ahli Teknik Mekanikal
Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau di luar bangunan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi mekanikal.
301 – Ahli Tata Udara & Refigerasi
Ahli Tekni Teknik Sistem Tata Udara dan Refigerasi adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem tata udara dan refigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sistem tata udara dan refigerasi
303 – Ahli Plambing & Pompa Mekanikal
Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur plambing dan pompa mekanik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi plambing dan pompa mekanik
304 – Ahli Teknik Proteksi Kebakaran
Ahli Teknik Proteksi Kebakaran adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur proteksi kebakaran pada banguna, memasang dan mengawasi pekerjaan proteksi kebakaran pada bangunan.
305 – Ahli Transportasi Dalam Gedung
Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemasangan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung
405 – Ahli Elektronika & Telekomunikasi
Ahli Teknik Elektonika dan Telekomunikasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur ektronika dan telekomunikasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi elektronika dan telekomunikasi dalam gedung dan pemasangan instalasi elektronika dan telekomunikasi dalam gedung
406 – Ahli Teknik Sinyal Telekkomunikasi Kereta Api
Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem sinyal telekomunikasi kereta api, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sistem sinyal telekomunikasi kereta api dan pemasangan instalasi sistem sinyal telekomunikasi kereta api.
Bidang Elektrikal
401 – Ahli Teknik Tenaga Listrik
Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan 197 KVA, dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah diatas dan/atau di bawah tanah.
Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menegah dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, gardu distribusi, gardu hubung dan sentral pembangkit tenaga listrik dengan daya setinggi tingginya 5 MW.
Ahli Utama Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk semua daya dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, gardu distribusi, gardu hubung, jaringan tegangan tinggi/tegangan ekstra tinggi, gardu induk/gardu induk tegangan ekstra tinggi dan sentral pembangkit tenaga listrik semua daya.
501 – Ahli Teknik Lingkungan
Ahli Teknik Lingkungan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi teknik lingkungan dan pemasangan instalasi Teknik Lingkungan.
502 – Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota
Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan.
503 – Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah
Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah.
504 – Ahli Teknik Air Minum
Ahli Teknik Air Minum adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi air minum.
Bidang Manajemen Pelaksanaan
601 – Ahli Manajemen Konstruksi
Ahli Manajemen Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi menyusun program dan perencanaan pembangunan konstruksi.
602 – Ahli Manajemen Proyek
Ahli Manajemen Proyek adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi pengelolaan proyek konstruksi.
603 – Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
604 – Ahli Sistem Manajemen Mutu
Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencanakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan siste, program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi.
Fungsi SKA
Fungsi SKA yang utama adalah sebagai syarat pokok dalam mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Persyaratan klasifikasi dan kualifikasi SKA diatur dalam Peraturan LPJK No 4 tahun 2017.
Tenaga kerja / sumber daya manusia yang di maksud dalam Peraturan LPJK No 4 tahun 2017 adalah tenaga kerja / sumber daya manusia yang bersertifikat SKTK ataupun SKA.
Selain itu fungsi SKA adalah sebagai berikut :
- SKA untuk Tenaga Ahli maupun Badan Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia.
- SKA sebagai bukti kompetensi tenaga ahli mampu melaksanakan pekerjaan sesuai klasifikasi dan kualifikasi berdasarkan hukum & peraturan yang berlaku.
- SKA sebagai persyaratan tenaga ahli untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) maupun sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
- SKA sebagai salah persyaratan utama bagi badan usaha untuk dapat mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
- SKA sebagai salah persyaratan utama bagi badan usaha untuk dapat mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
- SKA sebagai salah satu persyaratan bagi badan usaha asing dan lokal untuk dapat mengikuti Tender atau Lelang Pekerjaan Jasa Konstruksi.
Persyaratan SKA
- SKA Ahli Muda – Memiliki latar belakang pendidikan teknik sesuai klasifikasi tenaga ahli, minimal D3 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau berpendidikan S1 tanpa pengalaman kerja.
- SKA Ahli Madya – Memiliki latar belakang pendidikan teknik sesuai klasifikasi tenaga ahli, minimal D3 dengan pengalaman 5 tahun lebih atau S1 dengan pengalaman minimal 2 tahun.
- SKA Ahli Utama – Memiliki latar belakang pendidikan teknik sesuai klasifikasi tenaga ahli, minimal S1 dengan pengalaman 8 tahun lebih atau S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun
Hampir semua kontraktor sepertinya sering mengalamai kesulitan mendapatkan tenaga ahli bersertifikasi LPJK, oleh karena itu pihak perusahaan yang akhirnya mensertifikasi tenaga ahli tersebut.
Begitu pula dalam mencari tenaga ahli yang memiliki peryaratam yang sesuai dengan bidang usaha yang akan di ambil oleh perusahaan, akhirnya menjadi kesulitan bagi pihak perusahaan.
Oleh karena itu, kami berusaha memenuhi kebutuhan pihak perusahaan untuk menyediakan tenaga ahli yang siap di serttifikasi oleh pihak perusahaan. Hal yang utama yang kami prioritaskan adalah kesesuaian akedemik dan pengalaman kerja yang telah di miliki oleh tenaga ahli.
Need Consultation ? Feel free to contact us !