Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Landasan hukum Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja berdasarkan PP No.50 tahun 2015

  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang di singkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

PENERAPAN SMK3

  • Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
  • Kebijakan nasional  tentang  SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
  • Instansi pembina sektor usaha  dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PENERAPAN  SMK3

  • Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
  • Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai  tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
  • Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

TUJUAN PENERAPAN  SMK3

  • meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  • mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  • menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

PENGAWASAN SMK3

  • Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Pengawasan SMK3 meliputi:
  1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
  2. Organisasi;
  3. Sumber Daya Manusia;
  4. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
  5. Keamanan bekerja;
  6. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
  7. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
  8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
  9. Tindak lanjut audit.

Tindak lanjut audit meliputi :

  • Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan  SMK3  terhadap pelaksanaan penerapan SMK3  yang dikembangkan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan  pengawasan dilakukan  secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
  • Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
  • Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
  • PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)

AUDIT SMK3

Audit SMK3 meliputi :

  1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
  2. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
  3. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
  4. pengendalian dokumen;
  5. pembelian dan pengendalian produk;
  6. keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
  7. standar pemantauan;
  8. pelaporan dan perbaikan kekurangan;
  9. pengelolaan material dan perpindahannya;
  10. pengumpulan dan penggunaan data;
  11. pemeriksaan SMK3; dan
  12. pengembangan keterampilan dan kemampuan

PELAPORAN AUDIT

Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan  bupati/walikota.


PENILAIAN PENERAPAN SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Landasan hukum Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja berdasarkan PP No.50 tahun 2015

  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang di singkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

PENERAPAN SMK3

  • Penerapan SMK3 di lakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
  • Kebijakan nasional  tentang  SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
  • Instansi pembina sektor usaha  dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PENERAPAN  SMK3

  • Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
  • Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai  tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
  • Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

TUJUAN PENERAPAN  SMK3

  • meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  • mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  • menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

PENGAWASAN SMK3

  • Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Pengawasan SMK3 meliputi:
    1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
    2. Organisasi;
    3. Sumber Daya Manusia;
    4. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
    5. Keamanan bekerja;
    6. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
    7. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
    8. Tindak lanjut audit.

Tindak lanjut audit meliputi :

  • Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan  SMK3  terhadap pelaksanaan penerapan SMK3  yang dikembangkan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan  pengawasan dilakukan  secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
  • Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
  • Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
  • PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)

AUDIT SMK3

Audit SMK3 meliputi :

  1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
  2. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
  3. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
  4. pengendalian dokumen;
  5. pembelian dan pengendalian produk;
  6. keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
  7. standar pemantauan;
  8. pelaporan dan perbaikan kekurangan;
  9. pengelolaan material dan perpindahannya;
  10. pengumpulan dan penggunaan data;
  11. pemeriksaan SMK3; dan
  12. pengembangan keterampilan dan kemampuan

PELAPORAN AUDIT

Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan  bupati/walikota.


PENILAIAN PENERAPAN SMK3

  • lembaga audit independen Penilaian penerapan SMK3 melakukan oleh lembaga audit independen yang di tunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
  • Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3
  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3

Afita Consultant dapat membantu perusahaan anda dalam proses sertifikasi SMK3 baik dalam pelatihan maupun proses mendapatkan Sertifikat SMK3.

Service kami meliputi :

✔️ Dokumentasi manual mutu SMK3

✔️ Dokumentasi prosedur kerja

✔️ Pelatihan & bimbingan serta audit internal

✔️ Pelatihan & Simulasi Tanggap Darurat

✔️ Pelatihan & Simulasi P3K

✔️ Pelaksanaan Pre-audit SMK3 dari Auditor Bersertifikat

✔️ Pendampingan Audit SMK3


Untuk informasi anda dapat menghubungi kontak dibawah ini :


TAHAPAN SERTIFIKASI SMK3

  1. Analisa dan pelatihan SMK3
  2. Penyusunan Dokumen SMK3
  3. Implementasi SMK3
  4. Sertifikasi SMK3


PERSYARATAN 

Persyaratan teknis

Yang dibutuhkan dalam penerapan sebagai dasar analisa awal dalam menciptakan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di tempat kerja, di antaranya sebagai berikut :

  1. Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara dan proses kerja.
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan dan memperlancar bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
  17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.

Persyaratan administratif

Yang perlu di persiapkan dalam menghadapi audit SMK3 tahap awal :

  1. Legalitas perusahaan (Akta, Izin Usaha, Sertikat Usaha (SBUJK), NPWP, dll)
  2. Lay Out Gedung (kantor)
  3. Photo-photo training dan Sertifikat
  4. Training DAMKAR / Drill
  5. Bukti dokumen manual yang telah disahkan oleh dirut/direksi
  6. Bukti dokumen manual yang telah di sign oleh Management Representatif juga yang terkait dalam SMK3
  7. Bukti kepemilikan undang-undang tentang SMK3 (manual)
  8. Bukti training evakuasi
  9. Sertifikasi lift (bila ada)
  10. Sertifikasi Layak Fungsi (SLF)
  11. Sertifikasi Genset
  12. Sertifikasi alat (alat yang di gunakan dalam mengerjakan proyek)
  13. Bukti rapat PSK3 pertriwulan atau persemester dan bukti hasil rapat tersebut di laporkan ke depnakertrans wilayah dimana perusahaan berdomesili
  14. SKP P3K
  15. Bukti sertifikasi operator dan tenaga ahli (sio/sia)
  16. Bukti sertifikasi ahli K3 khususnya Sekretaris P2K3
  17. Bukti / Sertifikat penghargaan yang pernah di peroleh perusahaan dari pihak external
  18. Bukti keikutsertaan perusahaan dalam program Jamsostek
  19. SKP P3K Damkar
  20. Kotak P3K dan bukti di lakukan inspeksi rutin
  21. Bukti perencanaan K3 manajemen
  22. Bukti pengukuran suhu, cahaya, kelembapan ruang kerja berikut resumenya
  23. Bukti MCU tahun terakhir
  24. Kop resmi perusahaan
  25. Stempel resmi perusahaan
  26. Susunan tim P2K3 yang di sahkan yang noleh manjemen dan
  27. Susunan P2K3 tersebut telah di sahkan oleh depnakertrans wilayah tersebut
  28. List karyawan yang telah di laporkan ke depnakertans wilayah di mana perusahaan berdomisili

OUTPUT DARI PROSES SERTIFIKASI SMK3

  1. Permohonan Audit.
  2. Lembaga sertifikasi melakukan oroses Audit  SMK3 yang di setujui oleh Kemenaker
  3. Surat Keterangan lulus SMK3 dari Lembaga sertifikasi
  4. Surat  Keterangan Lulus SMK3 dari Kemenaker
  5. Penyerahan Sertifikat SMK3

Jangan khawatir, service kami sangat fleksibel, kami akan mendampingi proses sertifikasi SMK3 dan menjamin kelulusan sertifikasi SMK3 perusahaan anda. Dapatkan kemudahan proses sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) oleh Afita Consultant.

  • Lembaga audit independen melakukan penilaian penerapan SMK3 yang di tunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
  • Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganHasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3

Afita Consultant dapat membantu perusahaan anda dalam proses sertifikasi SMK3 baik dalam pelatihan maupun proses mendapatkan Sertifikat SMK3.

Service kami meliputi :

✔️ Dokumentasi manual mutu SMK3

✔️ Dokumentasi prosedur kerja

✔️ Pelatihan & bimbingan serta audit internal

✔️ Pelatihan & Simulasi Tanggap Darurat

✔️ Pelatihan & Simulasi P3K

✔️ Pelaksanaan Pre-audit SMK3 dari Auditor Bersertifikat

✔️ Pendampingan Audit SMK3


Untuk informasi anda dapat menghubungi kontak dibawah ini
:

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.id

Email : afita_consultant@yahoo.co.id