Pendirian Usaha

 
How to Set Up Company in Indonesia ?

Sebelum melakukan pendirian usaha di Indonesia, kita harus mengetahui jenis – jenis usaha di Indonesia.

JENIS USAHA DI INDONESIA

PT ( Perseroan Terbatas )

PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Badan hukum ini mempunyai kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Informasi lebih lanjut tentang cara mendirikan PT,  klik disini.


CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer

Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi  CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun dengan modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan.

Informasi lebih lanjut tentang cara mendirikan CV, klik disini.

Firma (Fa)

Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

Informasi lebih lanjut tentang cara mendirikan Firma, klik disini.

UD (Usaha Dagang)

Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Usaha dagang adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan untuk membeli dan menjual barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam usaha dagang, pelaku usaha berperan sebagai pengusaha yang melakukan transaksi jual beli dengan pelanggan atau konsumen. Usaha dagang melibatkan kegiatan seperti pembelian barang, penyimpanan, pemasaran, dan penjualan kepada konsumen. Dalam menjalankan usaha dagang, pengusaha berperan aktif dalam mengelola persediaan, menawarkan produk kepada pelanggan, serta menjaga hubungan baik dengan pemasok dan mitra bisnis.

Informasi lebih lanjut tentang cara mendirikan UD, klik disini.

Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Informasi lebih lanjut tentang cara mendirikan Koperasi, klik disini.

Yayasan

Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum. Yayasan adalah suatu lembaga atau organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melakukan kegiatan amal atau sosial guna memberikan manfaat kepada masyarakat kemudian yayasan aktif menggalang dana, menyelenggarakan program-program sosial, serta mengawasi penggunaan dana yang diterima, yayasan juga berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan relawan dan bekerja sama dengan mitra-mitra untuk mencapai tujuan sosial yang diinginkan. Yayasan memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membantu mereka yang membutuhkan, dengan melakukan aksi nyata dalam bentuk program-program pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan lain sebagainya.

Informasi lebih lanjut tentang Yayasan, klik disini

 

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Pemerintah memiliki seluruh atau sebagian modal pada badan usaha BUMN (Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini ada 3 bentuk badan usaha BUMN.

 

BUMD (Badan Umum Milik Daerah)

Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 menegaskan bahwa pemerintah daerah mendirikan dan memiliki Badan Usaha yang disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi.

KATEGORI INVESTASI

PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan PMA (Penanaman Modal Asing) adalah dua jenis kegiatan investasi yang terkait dengan penanaman modal di Indonesia. PMDN mengacu pada investasi yang dilakukan oleh perusahaan dengan kepemilikan modal dari dalam negeri. Artinya, perusahaan tersebut dimiliki oleh warga negara Indonesia atau entitas hukum Indonesia. PMDN juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan meningkatkan lapangan kerja di Indonesia.

Perusahaan dengan kepemilikan modal dari luar negeri mengacu pada investasi yang dilakukan oleh PMA. Ini berarti perusahaan tersebut dimiliki oleh warga negara asing atau entitas hukum asing. PMA juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia dengan membawa investasi, teknologi, pengetahuan, dan pasar baru.

Baik PMDN maupun PMA merupakan bagian penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia dan memiliki peraturan serta prosedur yang berbeda dalam hal pendirian perusahaan, perizinan, dan hak-hak investor.


How to Set Up Company in Indonesia ?

Setelah mengetahui jenis – jenis badan usaha di Indonesia, kita harus mengetahui regulasi hukum yang  di Indonesia.

LANDASAN HUKUM

Sisten perizinan berusaha di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar berlakunya sistem Online Single Submission (OSS). 
Dengan sistem ini, semua badan usaha yang didirikan di Indonesia, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan dari sistem Online Single Submission (OSS) ini. Bahkan pelaku usaha, apapun bentuk perusahaannya baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum harus memiliki NIB. Lembaga Online Single Submission (OSS) menerbitkan NIB berlaku sebagai Identitas pelaku usaha Lembaga Online Single Submission (OSS), tata cara menerbitkannya melalui pendaftaran online. Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS) melalui www.oss.go.id memudahkan pelaku usaha dalam prosesnya.

 
NIB – NOMOR INDUK BERUSAHA

Setiap badan usaha yang didirikan di Indonesia harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan NIB, perusahaan dapat melengkapi semua perizinan dan proses administratif yang dibutuhkan untuk memulai dan menjalankan usahanya. Selain itu, NIB berperan sebagai identitas resmi perusahaan di Indonesia yang mencakup informasi tentang kegiatan usaha, kepemilikan, dan lokasi perusahaan. Dengan menerbitkan NIB melalui OSS, pemerintah membuat proses perizinan menjadi lebih mudah, mengurangi birokrasi, dan memungkinkan badan usaha beroperasi secara legal dan transparan di Indonesia.
Pemerint Perusahaan yang berusaha di Indonesia, wajib terdaftar di BPJS sebagaimana tertuang dalam
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kemudian di dalam UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi:

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”

Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

 

Fungsi NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah upaya bahwa pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk menyederhanakan dan mempercepat proses penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini bertujuan untuk memudahkan badan usaha dalam mendapatkan NIB dan memulai operasional mereka secara efisien. Perbaikan terus dilakukan guna mengurangi birokrasi, meningkatkan transparansi, dan mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia.

Apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, maka lembaga OSS tidak akan mengeluarkan perizinan berusaha bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Selain itu, pengusaha yang mangkir dalam mendaftarkan BPJS untuk karyawannya akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup berbagai konsekuensi, antara lain :

  1. Teguran tertulis dari BPJS

  2. Denda oleh BPJS

  3. Tertutupnya berbagai akses pelayanan publik yang berkaitan dengan perusahaan. Pemerintah menjatuhkan sanksi ini berdasarkan permintaan BPJS.

    Adapun sanksi berupa:

  • Kesulitan mendapat izin usaha
  • Larangan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
  • Larangan mengikuti proyek/tender
  • Pencabutan IMB

set company

More information ? 
How to Set Up Company in Indonesia ?

Need Consultation ? Feel free to contact us !

smkp

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.id

Email : afitaconsultant@gmail.com

 Pendirian usaha
 

wa afita